Demo warga Papua tolak Otsus akhir Oktober 2011 (Suko/Timo) |
Jayapura - (SUKO)-(9/1)—Uang Otonomi Khusus (Otsus) Papua
adalah uang dari darah orang Papua. Otsus ada karena permintaan orang
Papua untuk meminta merdeka. Pernyataan ini dikeluarkan salah satu tokoh
Papua dari Merauke, Johannes Wob saat menemui tabloidjubi.com di
Abepura, Kota Jayapura, Papua, Rabu (9/1).
“Itu uang darah. Menurut adat, kalau uang darah harus kembali kepada orang yang meminta merdeka,” kata Johannes Wob, Rabu sore.
Menurut Calon Wakil Gubernur Papua dari pasangan Noak Nawipa-John Wob
ini, uang Otsus akan laku jika dikirim ke setiap nomor rekening yang
dimiliki warga Papua. Dan dalam pemberian uang kepada rakyat Papua,
dilakukan sesuai adat orang Papua dan disaksikan leluhur Tanah Papua.
“Konsekuensinya, jika disalahgunakan, orang itu akan sakit dan mati,”
kata dia lagi.
Ketika disinggung soal akses ke setiap kampung di Papua, yang
notabene sulit dijangkau secara geografis dan hampir pasti banyak yang
belum memiliki nomor rekening, Wob mengatakan, BRI sudah sampai di
setiap distrik atau kecamatan. “Karena itu, BRI dan bank Papua agar
setiap rakyat Papua memiliki nomor rekening,” ujar John Wob.
Disebutkan, setiap tahun, sekitar Rp 30 triliun hingga Rp 40 triliun
dianggarkan untuk Papua. Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian
Keuangan Marwanto Harjowiryon di Jakarta, Selasa kemarin kepada media
massa menyebutkan, Dana Otsus Papua tahun ini mencapai Rp 6,22 triliun,
yang terdiri atas Rp 4,35 trilun untuk Provinsi Papua dan Rp1,86 triliun
untuk Provinsi Papua Barat.
Pemerintah menyiapkan dana Otsus sebanyak Rp12,44 triliun untuk tahun
anggaran 2013. Dana tersebut masih ditambahkan dana infrastruktur
sebesar Rp1 triliun.
“Dana tambahan infrastruktur untuk membangun infrastruktur sehingga
sekurang-kurangnya dalam 25 tahun seluruh kota-kota provinsi atau
pusat-pusat penduduk lainnya terhubung dengan transportasi darat, laut
dan udara yang berkualitas,” katanya seperti dikutip berita satu.
Otsus bagi Papua diberikan oleh Negara Republik Indonesia melalui
undang-undang undang-undang nomor 21 tahun 2001. Otsus ini merupakan
jawaban Negara setelah Tim 100 dari Papua melakukan pertemuan dengan
presiden B.J Habibie tahun 2000 untuk meminta kejelasan status politik
Papua. (Suko/Timoteus Marten)
Simber : http://tabloidjubi.com/?p=8782