Pages

Pages

Kamis, 10 Januari 2013

Uang Otsus Uang Darah, Kembalikan ke Rakyat

Demo warga Papua tolak Otsus akhir Oktober 2011 (Suko/Timo)
Jayapura - (SUKO)-(9/1)—Uang Otonomi Khusus (Otsus) Papua adalah uang dari darah orang Papua. Otsus ada karena permintaan orang Papua untuk meminta merdeka. Pernyataan ini dikeluarkan salah satu tokoh Papua dari Merauke, Johannes Wob saat menemui tabloidjubi.com di Abepura, Kota Jayapura, Papua, Rabu (9/1).

“Itu uang darah. Menurut adat, kalau uang darah harus kembali kepada orang yang meminta merdeka,” kata Johannes Wob, Rabu sore.

Menurut Calon Wakil Gubernur Papua dari pasangan Noak Nawipa-John Wob ini, uang Otsus akan laku jika dikirim ke setiap nomor rekening yang dimiliki warga Papua. Dan dalam pemberian uang kepada rakyat Papua, dilakukan sesuai adat orang Papua dan disaksikan leluhur Tanah Papua. “Konsekuensinya, jika disalahgunakan, orang itu akan sakit dan mati,” kata dia lagi.

Ketika disinggung soal akses ke setiap kampung di Papua, yang notabene sulit dijangkau secara geografis dan hampir pasti banyak yang belum memiliki nomor rekening, Wob mengatakan,  BRI sudah sampai di setiap distrik atau kecamatan. “Karena itu, BRI dan bank Papua agar setiap rakyat Papua memiliki nomor rekening,” ujar John Wob.

Disebutkan, setiap tahun, sekitar Rp 30 triliun hingga Rp 40 triliun dianggarkan untuk Papua. Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Marwanto Harjowiryon di Jakarta, Selasa kemarin kepada media massa menyebutkan, Dana Otsus Papua tahun ini mencapai Rp 6,22 triliun, yang terdiri atas Rp 4,35 trilun untuk Provinsi Papua dan Rp1,86 triliun untuk Provinsi Papua Barat.
Pemerintah menyiapkan dana Otsus sebanyak Rp12,44 triliun untuk tahun anggaran 2013.  Dana tersebut masih ditambahkan dana infrastruktur sebesar Rp1 triliun.

“Dana tambahan infrastruktur untuk membangun infrastruktur sehingga  sekurang-kurangnya dalam 25 tahun seluruh kota-kota provinsi atau  pusat-pusat penduduk lainnya terhubung dengan transportasi darat, laut  dan udara yang berkualitas,” katanya seperti dikutip berita satu.
Otsus bagi Papua diberikan oleh Negara Republik Indonesia melalui undang-undang  undang-undang nomor 21 tahun 2001. Otsus ini merupakan jawaban Negara setelah Tim 100 dari Papua melakukan pertemuan dengan presiden B.J Habibie tahun 2000 untuk meminta kejelasan status politik Papua. (Suko/Timoteus Marten)

Simber :  http://tabloidjubi.com/?p=8782