Ketua KontraS, Haris Azhar saat Jumpa pers. Jubi/IST |
Insiden ini diduga bermula ketika terjadinya peristiwa penembakan terhadap warga, yang mengakibatkan kepanikan terhadap warga masyarakat, sehingga berbuntut pada terjadinya peristiwa pembakaran rumah ibadah (Musolah) di Kabupaten Tolikara.
Pasca peristiwa 17 Juli 2015 di Kabupaten Tolikara, banyak sentimen bernada provokatif melalui komentar atau pesan di media yang dilakukan beberapa tokoh agama dan pejabat publik yang justru memancing situasi ini terus berlangsung, sehingga merembet ke wilayah lain di Indonesia.
Dalam catatan KontraS, setidaknya pasca peristiwa yang terjadi di kabupaten Tolikara hingga saat ini, telah terjadi tiga peristiwa perusakan dan pembakaran rumah ibadah di beberapa daerah, seperti Palu (Sulawesi Tengah), Purworejo (Jawa Tengah), dan Bantul (DI Yogyakarta).
“Kami menduga peristiwa ini merupakan bentuk aksi balas dendam terkait peristiwa di Tolikara, yang dipancing komentar bernada provokatif,” tulis KontraS dalam siaran Pers yang dipublikasikan lewat website resminya, 22 Juli lalu.
Tidak adanya antisipasi yang dilakukan oleh negara, dengan terus bergulirnya sentimen yang provokatif yang berbau SARA di beberapa wilayah di Indonesia, menujukkan negara acap kali absen dalam setiap upaya memberikan garansi perlindungan terhadap warga negaranya dalam kebebasan beragama, khususnya dalam soal hak untuk beribadah bagi warga negaranya.
Alih-alih memberikan perlindungan yang muncul justru kesan pembiaran dan tindak diskriminatif yang cenderung terlihat tidak tegas. Padahal, kebebasan untuk beridah sesungguhnya telah dijamin didalam Konstitusi UUD 1945, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 E, ayat (1), ayat (2) dan Pasal 29 ayat (2) yang mana “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya; Setiap orang berhak atas kebebasan menyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya; Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Aasasi Manusia Pasal 22 ayat (1) dan (2), yang menyebutkan “Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu ; Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
UU No. 12 tahun 2005 Tentang Pengesahan Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, Pasal 18 “hak setiap orang atas kebebasan berpikir, berkeyakinan dan beragama serta perlindungan atas hak-hak tersebut, dan pasal 27 “dan tindakan untuk melindungi golongan etnis, agama, atau bahasa minoritas yang mungkin ada di negara pihak”.
Mengacu dari ketentuan di atas dan peristiwa di Tolikara, KontraS menilai negara telah gagal dalam memberikan jaminan perlindungan atas kebebasan beragama. Negara telah melakukan kejahatan kemanusiaan dalam ranah pembiaran saat negara begitu permisifnya terhadap berbagai peristiwa kekerasan berbasis agama.
Untuk itu, KontraS mengecam keras segala bentuk kekerasan dengan mengatasnamakan agama dan perusakan rumah ibadah baik yang terjadi di Tolikara maupun di wilayah lain di Indonesia.
Selain itu, KontraS mendesak Pemerintah untuk melakukan evaluasi Peraturan Daerah yang bernuansa agama, yang justru terlihat diskriminatif di beberapa wilayah yang masyarakatnya beragama minoritas, hal ini perlu kami ingatkan bahwa Indonesia bukanlah negara agama, karena itu tidak dibenarkan hukum agama dipindahkan menjadi hukum negara.
KontraS juga mendesak Kepolisian Republik Indonesia melakukan penindakan terhadap seluruh pelaku kekerasan dan perusakan tempat ibadah baik yang terjadi di Kabupaten Tolikara maupun di wilayah lain, termasuk terhadap penyebar pesan dan ajakan provokatif.
“Kami juga mengingatkan dan percaya bahwa semua agama/keyakinan dilahirkan untuk menihilkan kekerasan dan menjauhi kebencian ataupun prasangka,” tulis KontraS. (Arnold Belau)
http://tabloidjubi.com/2015/08/03/negara-gagal-memberikan-jaminan-perlindungan-kebebasan-beragama/
Blogger Comment
Facebook Comment