Jayapura, Jubi – Upaya pembelaan terakhir (pledoi) dari Jundi
Wanimbo dan Arianto Kogoya dalam kasus Tolikara berlangsung hari ini,
Selasa (9/2/2016), sebelum hakim menjatuhkan putusan di Pengadilan
Negeri Kelas IA Jayapura. Kuasa hukum mereka meyakini kliennya akan
bebas dengan merujuk pada lemahnya fakta-fakta persidangan.
Pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum Gloria Sinohaji menjatuhkan tuntutan pidana kepada kedua pemuda GIDI tersebut “empat bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.” Hal-hal yang memberatkan keduanya adalah mereka dinyatakan melakukan perbuatan yang meresahkan masyarakat dan mencederai toleransi beragama yang selama ini berjalan baik di Tolikara.
Sementara itu, hal-hal meringankan yang dirujuk JPU adalah adanya kesepakatan damai antara umat islam dan umat kristen di Karubaga pada 23 Juli 2015. Dan, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga serta belum pernah dihukum atau terlibat pidana lain.
Gustaf Kawer, kuasa hukum kedua terdakwa menilai tuntutan jaksa terkesan dipaksakan. Meski tuntutannya terbilang sangat rendah, namun ia menyatakan untuk memperjuangkan kliennya untuk bebas tanpa tuntutan. Ia menilai, fakta-fakta yang dibacakan jaksa tidak sesuai fakta persidangan sebagaimana di atur dalam KUHP, pasalnya fakta-fakta yang diambil dari BAP, bukan fakta sidang.
“Berdasarkan itu, mereka dua tidak terbukti melakukan penghasutan, jadi, dari kami penasihat hukum kami tidak sepakat dengan Jaksa. Fakta yang kami lihat, seharusnya mereka dua bebas, walaupun tuntutan jaksa tadi sangat minimal, tapi kami tetap tidak sepakat dan kami minta mereka harus bebas,” kata Kawer saat dihunungi Jubi melalui ponselnya, Senin.
Tuntutan jaksa dinilai lemah juga karena tidak mampu menunjukkan barang bukti dalam persidangan serta tidak mampu menghadirkan saksi-saksi. Justeru, keterangan tiga saksi yang dihadirkan dari tokoh-tokoh muslim Tolikara menyatakan tidak melihat kedua terdakwa seperti yang dituduhkan yakni penghasutan, pelemparan dan pembakaran.
“Kedua, barang bukti sama sekali tidak ada. Barang bukti seharusnya ditunjuk dalam sidang tapi ini tidak ada. Barang bukti itu microfone, yang ditunjuk dalam sidang itu pun bukan asli, yang asli ada di Tolikara. Dari situ kita bisa lihat tidak ada korelasi antara saksi dan barang bukti. Kalau tidak ada korelasi konsekuensinya terdakwa harus bebas,” jelasnya.
Kawer mengatakan, dalam sidang pembelaan ini, pihaknya akan melakukan uji apakah ada atau tidak hubungan antara saksi, barang bukti dan keterangan terdakwa.
“Jadi, di pledoi, kita akan uji ada tidak korelasi antara saksi, barang bukti dan keterangan terdakwa. Saksi dalam sidang katakan tidak lihat Ari dan Jundi lakukan penghasutan. Tidak ada barang bukti dalam sidang. Dan, keterangan terdakwa mengatakan mereka ada untuk menenangkan masa. Di sini kita katakan bahwa mereka berdua tidak terlibat dalam penghasutaan; pembakaran,” ucapnya.
Setelah agenda pembelaan itu, agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim yang diketuai
Hakim Adrianus Infaindan, SH, serta dua anggota: Syarifuddin, SH, dan Cita P. SH, akan dilakukan sepekan kemudian. (Yuliana Lantipo)
http://tabloidjubi.com/2016/02/09/kasus-tolikara-sidang-pembelaan-jundi-dan-arianto-digelar-hari-ini/
Pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum Gloria Sinohaji menjatuhkan tuntutan pidana kepada kedua pemuda GIDI tersebut “empat bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.” Hal-hal yang memberatkan keduanya adalah mereka dinyatakan melakukan perbuatan yang meresahkan masyarakat dan mencederai toleransi beragama yang selama ini berjalan baik di Tolikara.
Sementara itu, hal-hal meringankan yang dirujuk JPU adalah adanya kesepakatan damai antara umat islam dan umat kristen di Karubaga pada 23 Juli 2015. Dan, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga serta belum pernah dihukum atau terlibat pidana lain.
Gustaf Kawer, kuasa hukum kedua terdakwa menilai tuntutan jaksa terkesan dipaksakan. Meski tuntutannya terbilang sangat rendah, namun ia menyatakan untuk memperjuangkan kliennya untuk bebas tanpa tuntutan. Ia menilai, fakta-fakta yang dibacakan jaksa tidak sesuai fakta persidangan sebagaimana di atur dalam KUHP, pasalnya fakta-fakta yang diambil dari BAP, bukan fakta sidang.
“Berdasarkan itu, mereka dua tidak terbukti melakukan penghasutan, jadi, dari kami penasihat hukum kami tidak sepakat dengan Jaksa. Fakta yang kami lihat, seharusnya mereka dua bebas, walaupun tuntutan jaksa tadi sangat minimal, tapi kami tetap tidak sepakat dan kami minta mereka harus bebas,” kata Kawer saat dihunungi Jubi melalui ponselnya, Senin.
Tuntutan jaksa dinilai lemah juga karena tidak mampu menunjukkan barang bukti dalam persidangan serta tidak mampu menghadirkan saksi-saksi. Justeru, keterangan tiga saksi yang dihadirkan dari tokoh-tokoh muslim Tolikara menyatakan tidak melihat kedua terdakwa seperti yang dituduhkan yakni penghasutan, pelemparan dan pembakaran.
“Kedua, barang bukti sama sekali tidak ada. Barang bukti seharusnya ditunjuk dalam sidang tapi ini tidak ada. Barang bukti itu microfone, yang ditunjuk dalam sidang itu pun bukan asli, yang asli ada di Tolikara. Dari situ kita bisa lihat tidak ada korelasi antara saksi dan barang bukti. Kalau tidak ada korelasi konsekuensinya terdakwa harus bebas,” jelasnya.
Kawer mengatakan, dalam sidang pembelaan ini, pihaknya akan melakukan uji apakah ada atau tidak hubungan antara saksi, barang bukti dan keterangan terdakwa.
“Jadi, di pledoi, kita akan uji ada tidak korelasi antara saksi, barang bukti dan keterangan terdakwa. Saksi dalam sidang katakan tidak lihat Ari dan Jundi lakukan penghasutan. Tidak ada barang bukti dalam sidang. Dan, keterangan terdakwa mengatakan mereka ada untuk menenangkan masa. Di sini kita katakan bahwa mereka berdua tidak terlibat dalam penghasutaan; pembakaran,” ucapnya.
Setelah agenda pembelaan itu, agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim yang diketuai
Hakim Adrianus Infaindan, SH, serta dua anggota: Syarifuddin, SH, dan Cita P. SH, akan dilakukan sepekan kemudian. (Yuliana Lantipo)
http://tabloidjubi.com/2016/02/09/kasus-tolikara-sidang-pembelaan-jundi-dan-arianto-digelar-hari-ini/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar