Sekilas Laporan Indikasi Pelanggaran HAM di Kontiunai, Serui Tahun 2014
Sekitar bulan Februari hingga Maret 2014, pasukan keamanan Idonesia melakukan operasi di wilayah yang terdeteksi ada TPN-OPM di Serui. Mereka saat itu mendapat info melalui intelijen bahwa kelompok TPN-OPM pimpinan Rudy Orarei sedang berada di Kontiunai.
Akhirnya operasi militer diwilayah itu dilaksanakan. Saat sampai di Kontiunai terjadi aksi perlawanan antara kelompok TPN-OPM pimpinan Rudy Orarei dengan aparat keamanan Republik Idonesia (BRIMOB).
Dalam kurung waktu Operasi tersebut terjadi pelanggaran yang dinilai masuk dalam kategori pelanggaran HAM, yang dilakukan oleh aparat Republik Indonesia (BRIMOB). Sebab tidak menyerang kelompok TPN – OPM, tetapi justru menakut-nakuti rakyat sipil; memukul rakyat sipil; membakar rumah rakyat; mencuri 1 sepeda motor dan membakar 1 sepeda motor milik warga; mengambil alat berburu masyarakat Sipil; mendobrak masuk rumah-rumah warga secara sembarang. Bahkan mengakibatkan terjadinya beberapa korban jiwa, baik yang dilakukan secara langsung oleh aparat BRIMOB RI maupun yang karena dampaknya membuat korban itu terjadi. Dari informasi dan keterangan warga yang diliput Serui Voice News, terdapat lima korban jiwa akibat operasi tersebut. 1 korban lansia dan 4 lainya anak dan bayi. Daftar korban-korban tersebut adalah sebagai berikut:
A. Lansia
Nenek Anace Aurai (Berusia 72 tahun)
Nenek
Anace Aurai lahir pada tanggal 18 Agustus 1942 dan meninggal dunia pada
hari minggu 23 Maret 2014. Ia meninggal dunia akibat kekerasan aparat
keamanan RI (BRIMOB) yang masuk rumahnya pada jam 9 malam. Aparat
keamanan RI memecah-mecahkan jendela kaca dan mendobrak pintu hingga
pintu tersebut terlepas dan mengenai kepala korban yang pada saat itu
sakit dan sedang tertidur. Tidak hanya kepalanya terkena pintu yang
jatuh, tetapi aparat RI juga memukul korban dengan senjata hingga
kondisinya semakin para dan tidak lama kemudian sang korban meninggal
dunia.
Pihak keluarga berharap jika ada tim yang datang untuk menyelesaikan kasus-kasus seperti yang juga dialami oleh Nenek Anace Aurai, mereka sangat membutuhkan bantuan untuk menyelasaikannya. Pihak keluarga juga mengatakan bahwa mereka tidak membutuhkan bantuan apapun sebagai imbalan atas meninggalnya nenek terkasih, tetapi mereka berharap agar cita-cita bangsa Papua yang selama ini diperjuangkan oleh para pejuang Papua Barat harus terwujud karena tanah Papua hanyalah milik orang Papua.
B. Daftar Korban Anak-anak
Nama anak-anak yang menjadi korban berkut ini terjadi karena orang tuanya membwa mereka mengungsi ke hutan. Ada juga yang menjadi korban kecelakaan kendaraan bermotor ketika orang tua ingin mengungsi ke daerah lain. Jadi mereka adalah korban secara tidak langsung akibat penyisiran dan kekerasan aparat keamanan RI.
1. Listra Worembai
Listra Worembai seorang bayi perempuan berusia 5 bulan lebih. Ia lahir pada tanggal 4 Agustus 2013 dan meninggal dunia pada 19 Februari 2014. Ia dibawa orang tuanya mengungsi ke hutan. Menurut orang tuanya Listra jatuh sakit di hutan karena ia masih kecil sehingga daya tahan tubuhnya menurun ketika beradaptasi dengan lingkungan baru di hutan. Artinya, tubuhnya tidak mampu bertahan terhadap suhu udara dingin atau angin di hutan. Setelah di bawah kembali dari hutan, kondisi kesakitannya semakin para. Orang Tuanya tidak tahu penyakit yang dideritanya karena mukanya hanya pucat beberapa hari dan meninggal dunia. Akhirnya secara tidak langsung ia menjadi korban akibat tindakan tidak manusiawi dari aparat keamanan.
2. Isak Merani
Isak Merani lahir pada tanggal 2 November 2011 dan meninggal dunia pada tanggal 13 Februari 2014. Ia berusia 2 tahun 3 bulan. Karena tindakan pengungsian yang dilakukan oleh orang tuanya, anak tersebut menjadi korban. Ia menjadi korban ketika ia dan bapaknya menggunakan sepeda motor untuk mengungsi. Ia dan bapaknya memakai sepeda motor ke pelabuhan dan terjadi kecelakaan. Dalam kecelakaan itu, ia terlempar dan tubuhnya terbentur dan pingsan. Setelah dibawa ke rumah sakit, ia pun meninggal dunia di sana. Hal ini terjadi karena tindakan pengungsian akibat tidakan kekerasan aparat keamanan RI.
3. Jaka Merani
Jaka Merani lahir pada tanggal 16 Oktober 2013 dan meninggal dunia pada bulan Maret 2014. Ia jatuh sakit karena kondisi tubuhnya tidak mampu beradaptasi dengan lingkungan baru di hutan. Setelah ia dibawa pulang ke kampung, ia tetap sakit hingga menghembuskan nafas terakhir. Hal ini terjadi hanya karena tindakan pengungsian akibat tidakan kekerasan aparat keamanan RI.
4. Yulius Sineri
Yulius Sineri lahir pada tanggal 5 September 2013 dan meninggal dunia pada tanggal 3 November 2014. Ia jatuh sakit ketika orang tuanya membawanya mengungsi ke gunung. Ia jatuh sakit di sana karena kondisi tubuh yang tidak mampu bertahan terhadap kondisi dingin di hutan. Ia tetap sakit hingga orang tuanya kembali ke kampung Kontiunai. Kesakitannya tidak tersembuhkan hingga meninggal dunia di kampung. Kematian ini terjadi karena tindakan pengungsian dan daya tahan tubuh terhadap kondisi hutan yang lemah.
Dengan demikian, korban yang meninggal dunia pasca konflik yang terjadi di Kontiunai, Serui, Papua pada bulan Februari-Maret 2014 berjumlah lima (5) orang. Jika menganalisis kasus ini maka kita dapat mengetahui bahwa warga benar-benar berada dalam acaman.
Aksi kebrutalan Brimob ini dinilai telah menyalahi peraturan HAM internasional, yakni prinsip-prinsip kebebasan HAM:
1. Hak Atas Kepemilikan.
2. Hak Atas Kehidupan Yang Layak
3. Hak Atas Ekonomi
4. Hak Atas Politik
Sebagaimana jelas termuat dalam Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia yang mana telah Diterima dan diumumkan oleh Majelis Umum PBB pada tanggal 10 Desember 1948 melalui resolusi 217 A (III), dalam Pasal:
1. Pasal 3 Setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan dan keselamatan sebagai induvidu. (Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia).
2. Pasal 5 Tidak seorang pun boleh disiksa atau diperlakukan secara kejam, diperlakukan atau dikukum secara tidak manusiawi atau dihina. (Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia).
Dan dalam Covenant:
1. ICCPR : International Covenant on Civil and Political Rights – Kovenan Internasional mengenai Hak Sipil dan Politik, ( 999 United Nations Treaty Series 171; United Kingdom Treaty Series 6 (1977); (1967) 6 International Legal Materials 368.)
2. ICESCR: International Covenant on Economic and Social Rights – Kovenan Internasional mengenai Hak Ekonomi dan Sosial (993 United Nations Treaty Series 3; United Kingdom Treaty Series 6 (1997); (1967) 6 Inernational Legal Materials 360).
Hal ini jelas menimbulkan rasa ketidaknyamanan bagi Warga sipil yang ada di Kontiunai. Menurut keterangan warga operasi yang dilakukan oleh Brimob Porles Yapen itu sangat tidak manusiawi. Banyak warga yang lari bersembunyi di hutan karena rumah mereka menjadi sasaran penyisiran dan takut dibunuh oleh Brimob. Pada kurun waktu yang bersama diinfokan bahwa operasi yang sama juga dilakukan di Sasawa, dan banyak Warga yang di tangkap.
Admin: Serui Voice News
https://seruivoicenews.wordpress.com/2016/01/17/akibat-penyisiran-dan-operasi-militer-di-kampung-kontiunai-serui-5-orang-warga-sipil-meninggal-dunia/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar