Pages

Pages

Kamis, 03 Desember 2015

Sidang Pembelaan Tiga Anggota KNPB Biak, Dijaga Ketat Polisi

Yudas Kossay, Apolos Sroyer dan Dortheis Bonsabia - Jubi
Yudas Kossay, Apolos Sroyer dan Dortheis Bonsabia – Jubi

Jayapura, Jubi – Kepolisian Resort (Polres) Biak Numfor, Papua mengawal ketat jalannya sidang ke tujuh, tiga anggota Komite Nasional Papua Barat (KNPB).

Ketiga anggota KNPB tersebut adalah, mantan Ketua Komite Nasional Papua Barat (KNPB) wilayah Biak yang kini menjabat sebagai ketua Parlement rakyat Darah (PRD) Biak, Apolos Sroyer; Sekertaris Umum KNPB wilayah Biak, Yudas Kossay ; dan koondinator Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB), Dortheis Bonsabia.

Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Biak, Kamis (3/12/2105) dengan agenda pembacaan pembelaan oleh penasihat hukum, Olga Helena Hamadi.

Dalam pembacaan pembelaan ketiga kliennya, Olga Helena Hamadi mengatakan, pasal penghasutan dan pasal makar yang dituduhkan kepada tiga aktivis tersebut tidak relevan dan tidak kuat, karena mereka ditangkap sebelum aksi demo berlangsung atau sedang dalam perencanaan.

“Karena rencana aksi demo tersebut dibubarkan oleh aparat kepolisian masih dalam tahapan persiapan,” kata Olga Hamadi kepada Jubi per telepon.
Selain itu, Olga menjelaskan, Apolos Sroyer dan Dortheis Bonsapia bukan ditangkap, tetapi pada 20 Mei 2015 lalu keduanya datang memenuhi panggilan Intelkam Polres Biak Numfor untuk memberikan penjelasan terkait rencana aksi demo damai yang akan dilaksanakan pada 21 Mei 2015.

“Kemudian sekertaris Umum KNPB Biak, Yudas Kosay bersama 17 orang lainnya ditangkap pada pukul 08.00 pagi sebelum aksi demo berlangsung,” jelas Olga.

Dengan demikian, kata Olga, ketiga terdakwa belum melaksanakan demo tersebut dan tidak menimbulkan korban atau mengganggu aktivitas umum di Biak. Saat itu ketiganya tidak merencanakan penyerangan terhadap pejabat negara seperti pasal yang dituduhkan kepada ketiga terdakwa tersebut.
“Selain fakta persidangan, ketiganya tidak terbukti melakukan penghasutan dan makar seperti yang dituduhkan oleh jaksa penuntut umum (JPU),” ujar Olga Hamadi.

Setelah pembacaan pembelaan oleh penasihat hukum, hakim menututup sidang dan sidang akan lanjutan kembali dengan agenda sidang putusan akhir pada 7 Desember mendatang..

Sekretaris Umum KNPB Pusat, Ones Suhuniap mengatakan, pada sidang sebelumnya, Apolos Sroyer dan kedua rekannya dituntut satu setengah tahun penjara dan ketiganya dijerat dengan menggunakann pasal makar dan penghasutan.

“Sementara ini mereka sedang berada di penjara (Lembaga Pemasyarakatan) Biak,” katanya. (Abeth You)
Editor : Angela Flassy
 
http://tabloidjubi.com/home/2015/12/03/sidang-pembelaan-tiga-anggota-knpb-biak-dijaga-ketat-polisi/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar