Demo Freeport – utama.seruu.com |
“Pembicaraan apapun itu kontraknya diperpanjang atau nasionalisasi, orang Papua harus menjadi pihak yang terlibat dalam pembicaraan,” ungkap Dominikus Surabut, sekretaris Dewan Adat Papua wilayah Lapago kepada Jubi di Abepura, Kamis (17/12/2015).
Kalau orang Papua tidak dilibatkan dalam pembicaraan, perdebatan Jakarta dan Freeport, kata Surabut, tidak akan mengubah nasib orang Papua. Orang Papua akan berada di pihak yang dirugikanseperti yang dialami selama kontrak karya pertama pada 1967 dan kedua pada 1991.
Ketua dewan adat Papua hasil Konfrensi Besar Masyarakat Adat Papua III di Biak 2015, Yan Piter Jarangga mengatakan perpajangan kontrak atau nasionalisasi itu haknya orang Papua. Orang Papua yang menjadi penentu pembicaraan karena itu hak milik.
“Jakarta harus dengar orang Papua. Mau perpanjang kontrak karya atau nasionalisasi bukan masalahnya tetapi soalnya, orang Papua mau apa. Perpajang kontrak atau nasionalisasi itu harus atas kehendak orang Papua, itu yang harus dilakukan,” kata Jarangga. (Mawel Benny)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar