Pages

Pages

Jumat, 27 November 2015

AKTIVIS KNPB MNUKWAR DIVONIS 1. TAHUN 6 BULAN, JPU AJUKAN BANDING

Alexander dan Rekan di ruang tahanan (Dok KNPB)
Alexander dan Rekan di ruang tahanan (Dok KNPB)
Jayapura, Jubi – Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Manokwari, Irna Indira Ratih. SH menyatakan banding atas putusan vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap empat aktivis Komite nasional Papua Barat (KNPB) wilayah Mnukwar, Alexander Natkeme, Othen Gombo, Nopinus Humawak, Yoram Magay.
“Jaksa penuntut umum ajukan banding ke pengadilan tinggi Papua terhadap Alexander Nekenem dkk,” ungkap Rafael Natkeme sekretaris Parlemen Rakyat Daerah Mnukwar melalui releasenya, Jumat (26/11/2015)
Kata Natkeme, JPU mengajukan banding atas putusan pada 25 November setelah putusan vonis dalam sidang putusan yang dipimpin majelis hakim Maryono SH. M.Hum (ketua) dan anggota hakim masing-masing, Aris Harsono SH dan Thobias Benggian pada 23 November 2015. Karena, JPU merasa putusan majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan awal 2 tahun.
“Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan akta banding ke pengadilan tinggi Papua dengan nomot surat banding terdaftar di No : 08/akta.pid/2015/PNMnk,” ungkap Natkeme dalam releasenya.
Kata Natkeme, empat aktivis KNPB ditahan pada tanggal 20 mei 2015 saat melakukan aksi demo damai di Mnukwari, menuntut agar negara segera membuka akses jurnalis asing di Tanah Papua. Keempatnya juga menuntut negara segera membuka ruang demokrasi bagi rakyat Papua dan mendukung United Liberation Movement for West Papua ( ULMWP) sebagai perwakilan orang Papua di rumpun Melanesia.
Penasehat hukum, Yan Christian Warinus yang dihubungi Jubi mengatakan dirinya belum menerima surat resmi dari pengadilan. Informasi banding itu hanya tersebar melalui pemberitaan media.
Kata dia, dirinya memang mengecek kebenaran itu di pengadilan dengan meminta salinan putusan, namun pengadilan hanya mengatakan JPU mengajukan banding tetapi belum memberikan surat resmi. Kalau surat resmi keluar, dirinya siap mendampingi kliennya.
“Saya akan mendampingi tetapi harus membicarakan surat kuasa kepada Alexander Natkeme dengan rekan-rekan karena suara kuasa yang mereka berikan hanya sampai pengadilan. Kita perpanjang surat kuasa untuk banding atau hingga ke kasasi,” ungkapnya melalui sambungan telepon gengam, Jumat (27/11/2015).
Kata dia, pihaknya pun tidak pernah setuju dengan putusan yang ada karena tidak ada yang bisa membuktikan pelanggaran mereka sebagaimana yang dituduhkan. Putusan yang dijatuhkan lebih bermuatan politik untuk membatasi kebebasan berekspresi di Papua.
“Mereka ini tidak melakukan makar. Kami tidak sependapat dengan putusan tetapi kami belum mengajukan banding karena ada pesan-pesan negara memberangus kebebasan ekspresi di Papua,” ungkapnya. (Mawel Benny)
Editor : Victor Mambor

http://tabloidjubi.com/home/2015/11/27/aktivis-knpb-mnukwar-divonis-1-tahun-6-bulan-jpu-ajukan-banding/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar