Ketua LIDIK Papua, Hendrik Abnil Gwijangge - Jubi/Doc |
Ketua LIDIK Papua, Hendrik Abnil Gwijangge mengatakan, pernyataan itu disampaikan pihaknya menanggapi adanya komentar Menkopolhukam, Luhut Binsar Panjaitan diberbagai media yang menyebut setiap tahunnya Pemerintah Pusat menggelontorkan dana Rp 37 triliun ke Papua, namun menguap tak jelas.
“Alangkah baiknya jika Pemprov Papua dan DPR Papua intropeksi diri dan mengevaluasi kebijakan-kebijakan yang diterapkan selama ini. Apakah sudah sesuai tuntutan dan kebutuhan masyarakat Papua atau tidak? Tak perlu saling tuding, siapa benar dan siapa salah,” kata Hendrik Gwijangge via pesan elektroniknya kepada Jubi, Kamis (27/8/2015).
Menurutnya, LIDIK mendukung gubenur dan DPR Papua, terkait kebutuhan anggaran Papua, yang tak bisa disamakan dengan provinsi lain. Namun disisi lain, LIDIK mengkritik Pemprov dan DPR Papua, karena sudah 14 tahun UU Otsus Papua, namun implementasi kebijakan tak memberikan dampak perubahan yang berarti terhadap rakyat papua.
“Pemprov dan DPRP mengevaluasi kebijakan-kebijakan yang diterapkan selama ini. Kami melihat, selama ini masih banyak kebijakan yang belum diterapkan untuk memproteksi, berpihak, dan memberdayakan orang asli Papua sesuai amanat UU Otsus,” ucapnya.
Katanya, belum adanya skala prioritas program pembangunan yang jelas dan terukur, serta penting dan mendesak untuk keberlangsungan hidup orang asli Papua. Selama ini banyak program pembangunan yang tak tepat sasaran, namun terus dipaksakan demi mendapat dana-dana proyek pembangunannya tanpa mempertimbangkan dampak dan manfaat yang berarti bagi keberlangsungan hidup khususnya orang asli Papua.
“Perlu ada regulasi dalam bentuk Perdasi dan Pedasus sesuai amanat UU Otsus untuk memberikan perlindungan, keberpihakan dan pemberdayaan orang asli papua dalam pembangunan nasional. Misalnya regulasi yang mengatur alokasi penggunaan dana Otsus terhadap orang asli Papua. Kalau semua sentra produksi dan ekonomi dikuasi non Papua, orang asli Papua hanya akan menjadi penonton dan miskin di atas tananh nya sendiri,” katanya.
Sebelumnya, di berbagai media, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, pelanggaran-pelanggaran di dalam negeri pun menjadi salah satu hal untuk diperhatikan oleh pemerintah.
Katanya, pemerintah Indonesia tidak mau disalahkan oleh berbagai pihak termasuk asing seolah-olah tidak memahami aturan. Pemerintah telah memberikan anggaran dana yang besar untuk pembangunan di Papua. Sayangnya, hal itu justru tidak jelas ke mana habisnya.
“Kita sudah memberikan dana lebih dari Rp 30 triliun tiap tahun. Tapi kita lihat dana itu sebagian besar, menguap tidak jelas,” kata Luhut. (Arjuna Pademme)
http://tabloidjubi.com/2015/08/27/pemprov-dan-dpr-papua-diingatkan-intropeksi-diri/