“Mencari Bumiku Yang Dihilangkan”
“Mencari Bumiku Yang Dihilangkan”
Pandangan Umum Tentang Budaya
• Pada prinsipnya manusia merupakan mahluk hidup yang memiliki akal budi yang didalamnya terdapat beberapa unsur diantaranya cita, rasa, dan karsa;
• Dengan mengunakan unsur cita dalam akal budi manusia melahirkan keyakinan kemudian berinteraksi dengan manusia lain serta alam sekitarnya akhirnya menciptakan pola relasi yang harmonis, demokratis, dan ramah diatas realitas yang ada itulah yang dinamankan budaya
• Kenyataan itu yang kemungkinan menginspirasikan para ahli hukum sosiologis menyebutkan bahwa budaya merupakan hukum yang hidup, tumbuh dan berkembang dalam masyarakat atau yang disebut hukum tidak tertulis dalam sumber hukum indonesia.
• Secara objektif budaya tergolong kedalam dua bentuk yaitu budaya materiel (bisa dilihat spt tarian, kerajinana, dll) dan budaya abstrak (alam pikir adat yang mistik)
Budaya Papua
• Bangsa Papua memiliki budaya yang mengatur hubungan antara manusia, manusia dengan alam, dan manusia dengan kepercayaan adat yang diyakini;
• Dalam konteks hubungan antara manusia, secara Struktural Bangsa Papua menganut struktur patrilinial yang terlihat dalam pemberian marga/fam serta pembagian tanah warisan
• Walaupun demikian dalam realitas sosial tidak ada perbedaan paten antara perempuan dan laki-laki, hal itu bisa terlihat dalam pengambilan keputusan dalam persoalan suara perempuan juga didengar, sedangkan dalam situasi tegang perempuan menjadi figur pendamain yang terlihat saat perempuan berdiri ditengah dua kelompok yang bertikai maka keduanya tidak dapat memanah karena hukum perangnya tidak memperbolehkan membunuh perempuan dan anak-anak;
• Tingginya nilai perempuan ditunjukan pula dalam penyebutan tanah sebagai mama yang memberikan kehidupan, tingginya harta nikah juga sebagai bentuk dari penghargaan terhadap perempuan (ingat bahwa semua suku bangsa mengenal mas kawin bukan hanya papua jadi tidak bermakna ekonomis)
Struktur Sosial
• Struktur Sosial Papua menganut paham patriarki yang diidentifikan dengan pengunaan marga namun memiliki hubungan langsung dengan keluarga mama yang berbeda marga dengan peristilihan yang berbeda-beda antara garis keturunan laki-laku dan perempuan;
Ø Kekuatan struktur tersebut terlihat dimana antara kaluarga sedarah dari satu garis lurus buyut saling membantu dalam keadaan suka maupun duka,
Ø Selain itu mereka tidak bisa saling menikah jika memiliki hubungan darah hingga tingkat generasi tententu apalagi satu marga/fam jelas tidak bisa;
Ø Didalam beberapa marga juga memiliki satu buyut sehingga terlihat dalam satu sub marga terdapat beberapa marga yang penyebutannya berbeda tetapi berasal dari satu leluhur yang sama;
• Prinsipnya struktur itu berlaku disemua suku yang bermukim di wilayah adat papua sehingga ada suku lain masuk kedalam salah satu dengan cara : diadobsi dari korban perang, atau karena kedua orang tuanya meninggal atau karena menikah maka secara otomatis dia akan menjadi keluarga besar marga tersebut.
Pemetaan Wilayah Adat
• Pada prinsipnya bangsa Papua telah mengetahui batas-batas wilayah adatnya masing-masing dengan mengunakan patok alam dimana gunung, batu, pohon besar, sungai, dan pulau dijadikan penunjuk batasnya
• Orang papua mengakui bahwa semua Wilayah Adat Papua dikuasasi oleh orang papua, sedangkan dalam konteks pemanfaatannya dilakukan oleh setiap suku bangsa didalamnya berdasarkan marga
• Secara garis besar di seluruh Wilayah Adat Papua terdapat 7 (tujuh) wilayah adat, sebagai berikut :
1. Wilayah Adat Domberai
2. Wilayah Adat Bomberai
3. Wilayah Adat Saireri
4. Wilayah Adat Mamta
5. Wilayah Adat Me Pago
6. Wilayah Adat La Pago
7. Wilayah Adat Ha Nimha
Pemetaan Wilayah Adat Untuk Pemenuhan Kebutuhan Pokok
• Pada prinispnya diatas wilayah adat papua dimiliki oleh kurang lebih 350 suku bangsa yang hidup disana
• Diatas batas-batas wilayah adat sebagaimana disebutkan diatas orang papua memenuhi kebutuhan hidupnya dan mengembangkan kehidupannya;
• Mayoritas pengunaan wilayah adat dilakukan dengan cara, menetapkan :
Ø wilayah perkebunan tradisional baik di gunung dan daratan,
Ø wilayah berburu dan meramu di hutan/sungai/danau,
Ø wilayah mencari ikan dilaut,
Ø wilayah perkampungan
• Wilayah bekas pengolahan orang tua akan diwariskan kepada anaknya dan selanjutnya akan diwariskan lagi hingga nanti, sehingga pada prinsipnya diatas wilayah adat papua tidak ada tanah dengan status tanah tak bertuan
Peralatan Tradisional
Dengan mengunakan pengetahuan tradisional, bangsa papua mampu menciptakan beberapa peralatan-peralatan pokok yang digunakan untuk mendukung semua aktifitas mereka diantara :
– Kapal Batu
– Anak Panah
– Tombak
– Noken
– Rumah
– Koteka
– Cawat
– Perahu
– Peralatan Untuk Membuat Api secara tradisional (dari batu maupun dari kayu dan rotan)
– Alat Menangkap ikan, dll
Pemenuhan Kebutuhan Pokok dan Umum
• Bangsa Papua telah mampu mencukupi kebutuhan pokok sendiri sejak dahulu hingga saat ini yang diperoleh dari interaksi mereka dengan alam, seperti :
Ø Kebutuhan Sandan : mereka telah memiliki pakaian tradisional koteka untuk pria dan cawat untuk wanita
Ø Kebutuhan Pangan : mereka memperoleh dari hasil berkebun, meramu darat/sungai/danau, dan nelayan;
Ø Kebutuhan Papan : orang papua sedah mempunyai rumah tradisional yang dibuat mengunakan arsitek tradisional
• Selain kebutuhan pokok diatas mereka juga telah mampu membuat fasilitas umum sendiri, seperti : Jembatan Yang Terbuta Dari Tali-tali Seperti Jembatan Gantung, Pagar, Jalan, Dan Tempat Acara Seni.
Transaksi Ekonomi
• Orang papua sudah mengenal alat pembayaran yang sah sejak dahulu, walaupun mengunakan sarana sejenis kerang laut tetapi memiliki nilai yang hanya diketahui oleh orang papua, nilai itu berpatokan pada model kerang yang dijadikan media pembayaran
• Dengan mengunakan alat pembayaran itu mereka melakukan semua transaksi ekonomi,
• Selain itu mereka juga mengunakan transaki barter sebagai salah satu media transaksi ekonomi, dan juga barter untuk membangun hubungan sosial seperti memberikan bibit ternak untuk dipelihara tanpa meminta bayar dimana orang tersebut akan selalu mengingat pemberi awal selanjutnya akan diteruskan kepada orang lain sehingga membentuk satu garis sosial
Penanganan Kesehatan
• Orang Papua sedah mengenal beberapa daun-daun yang berkasiat menyembukan penyakit sehingga mereka mampu membuat ramuan tradisional yang berkasiat menyembuhkan;
• Selain itu mereka juga mengenal beberapa penyakit kutukan dari keyakinan-keyakinan adat sehingga mekanisme penyembuhannya juga mengunakan mekanisme tersendiri yang diikuti dengan ritual-ritual tertentu sesuai penyakit yang diderita
Penanganan Masalah
• Masalah-masalah besar dalam pandangan orang papua adalah sebagai berikut : Pembunuhan, Pemerkosaan, perampasan istri orang, Penjarahan hasil hutan di wilayah adat suku lain, pengrusakan kebun oleh ternak orang, dan melanggarar ketentuan adat.
• Dalam penanganan perkara ada beberapa kategori berdasarkan persoalan dianataranya :
Ø Pembunuhan,
Ø Pemerkosaan dan
Ø Perampasan Istri
Ø Pemerkosaan gadis
Ø Pengrusakan kebun oleh ternak orang
Ø Melanggar ketentuan adat
• Dalam usaha untuk mengidentifikasi dan membuktikan persoalan-persoalan yang sulit ditemukan pelakunya orang papua mengunakan mekanisme ritua adat tertentu :
Perang Suku
• Perang suku di papua merupakan salah satu alternatif penyelesaian masalah;
• Perang suku disana memiliki aturan perang yaitu
Ø Sebelum melakukan perang, suku yang akan memulai perang akan menyampaikan pilihan penyelesaian masalahnya adalah perang,
Ø Dengan demikian anak-anak dan istri-istrinya akan disarankan untuk mengamankan diri,
Ø Ketika perang berlangsung tidak menyerang anak-anak dan perempuan yang ada, korban perang harus ditolong,
Ø Dilarang menjarah kebun orang, dan
Perang akan ditentukan batas waktu berdasarkan korban;
• Setelah perang suku berkahir mereka akan saling menyelesaiakan masalah dan berdamai, dengan demikian masalah tersebut berakhir jika ada pihak yang masih membuka lagi persoalan maka hitungannya persoalan berbeda dengan sebelumnya;
Penutup
• Pada prinsipnya secara adat telah merdeka dulu, kerdekaan adat itu mulai berefolusi menjadi kemerdekaan secara politik melalui intelektual papua generasi pertama yang ditandai dengan ditetapkannya perangkat kenegaraan west papua melalui Komite Nasional Papua 1960 dan dideklarasikan pada tanggal 1 Desember 1961 namun dibubarkan oleh Indonesia melalui Agreesi Militer Indonesia dibawah Komando TRIKORA hingga saat ini.
• Dengan demikian karena berbicara menyangkut budaya maka saya menamakan tentukan judul catatan singkat ini dengan tema “Mencari Bumiku Surga Yang Dihilangkan”.
Mambangun Kembali Bumiku
Oleh: Emanuel Gobai, SH
Penulis Adalah Pendamping Hukum Mahasiswa Papua, LBH Jogja
Dibawakan dalam Seminar Seharian AMP Jogja memperingati Hari HUT Mambesak ke 47
http://www.ampnews.org/2015/08/mencari-bumiku-yang-dihilangkan.html