Pages

Pages

Sabtu, 22 Agustus 2015

KW dan KM Divonis Tiga Tahun Penjara, Pengadilan Wamena Dinilai Tak Cermat

Anum Siregar, SH. MH(Kuasa Hukum), Kelvis Wenda, Kamori Murib dan Theo Hesegem (Ketua Koalisi) saat di Tahanan Pengadilan Negeri Wamena. Jubi/Ist
Wamena, Jubi – Pengadilan Negeri Wamena akhirnya memvonis terdakwa Kelvis Wenda (KW) dan Kamori Murib (KM) dengan hukuman penjara selama tiga tahun. 

Keduanya dinyatakan bersalah dan didakwa atas kepemilikan senjata api gengam (pistol) tanpa surat izin setelah diputuskan oleh Hakim Ketua Ottow W.T.G.P Siagian, SH dan Hakim Anggota Rodesman Aryanto, SH dan Andi Muh. Amir AR, SH Pengadilan Negeri Wamena pada Kamis (20/8/2015) dengan nomor perkara nomor 20/Pid.B/2015/PN-Wmn untuk Kamori Murib dan Kelvis Wenda, nomor perkara Nomor 21/Pid.B/2015/PN-Wmn.

Koalisi untuk Perdamaian, Hukum dan HAM Pegunungan Tengah bersama penasehat hukum yang selama ini mendampingi keduanya menghargai putusan hakim Pengadilan Negeri Wamena. Namun koalisi ini menilai kedua terdakwa adalah warga sipil, bukan anggota TNI atau anggota Polri.

Dalam putusan tersebut hakim tidak mempertimbangkan keterangan tentang “Gubernur” yang pernah memberikan himbauan kepada masyarakat yang menyatakan bahwa apabila ada yang mengetahui penyimpanan senjata api, maka dapat mengembalikan kepada pihak yang berwenang dan apabila takut maka dapat melalui gubernur. Dan Bahwa siapa yang mengembalikan akan diberikan proyek/pekerjaan”.

“Karena atas dasar itulah, Kelvis Wenda yang mengetahui keberadaan senjata milik Jendiron Kogoya yang sudah meninggal, dengan difasilitasi oleh Keniles Enembe Anggota DPR Kabupaten Puncak Jaya kemudian meminta Kamori Murib mengambil senjata itu di Lani Jaya. Kami juga menyayangkan pihak kejaksaan yang tidak menghadirkan Gubernur Papua dan Keniles Enembe Anggota DPR Kabupaten Puncak Jaya di persidangan. Padahal mereka adalah saksi penting dalam perkara ini,” ujar Ketua Koalisi untuk Perdamaian, Hukum dan HAM Pegunungan Tengah, Theo Hesegem dalam siaran persnya yang diterima Jubi, Jumat (21/8/2015).

Menurut Theo, Kelvis Wenda adalah orang yang mengetahui keberadaan senjata dan kemudian menyuruh Kamori Murib untuk mengambilnya di Lani Jaya. “Jelas bahwa keduanya memiliki kualifikasi perbuatan yang berbeda. Namun dalam hal ini, hakim memberikan hukuman yang sama. Dengan demikian, kami menilai hakim Pengadilan Negeri Wamena tidak cermat dalam membuat putusan ini,” katanya.

Disebutkan Kamori Murib ditangkap pada 9 Desember 2014 saat membawa senjata dari Lani Jaya ke Wamena oleh pasukan Brimob yang kebetulan sedang melakukan operasi dan ditangkap.

Penangkapan itu disertai dengan penyiksaan dengan cara dipukul–kedua pahanya ditusuk pisau, pun kedua telinganya dipotong. Tidak hanya itu, rambutnya digunting, ditusuk satu kali dengan pisau lalu disiram dengan air panas yang dicampur dengan cabai hingga melepuh dari kepala hingga pangkal pinggang. Jari kelingking kaki bagian kanan juga dipotong.

Pukulan yang bertubi-tubi juga menyebabkan tulang rusuk kiri bagian belakang patah dan menonjol keluar. Penyiksaan ini sama sekali tidak diakui oleh saksi dari anggota Brimob di Pengadilan, padahal Kamori sekarang mengalami cacat permanen.

“Lalu siapa yang bertanggung jawab atas penyiksaan ini? BAP di Kepolisian dan keterangan di persidangan juga sangat berbeda yang membuktikan bahwa saat diBAP, keduanya berada di bawah tekanan. Namun hal ini juga tidak menjadi pertimbangan hakim,” ujar Theo Hesegem.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka Kamori Murib dan Kelvis Wenda didampingi oleh kuasa hukum memutuskan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jayapura. (Islami)

 http://tabloidjubi.com/2015/08/21/kelvis-wenda-dan-kamori-murib-divonis-tiga-tahun-penjara/