Pages

Pages

Sabtu, 22 Agustus 2015

Filep Karma Menulis Surat Menolak Bebas Tahanan Karena?

Filep Karma Menulis Surat Menolak Bebas Tahanan Karena?


 
Gambar Filep Karma

AMPnews
-- hari ini dikabarkan melalui media sosial milik AMP terkait Surat penolakan yang ditulis oleh Bapa Filep Karma atas tindakan NKRI dengan paksa untuk membebaska dari tahanan.

karma menolak semua bentuk apapuan tawaran dari NKRI untuk bebas dari tahanan sebelum masa waktu tahanannya habis dan beberapa alasan lainnya yang ia tuliskan dalam surat tersebut.


Ia menyatakan alasan yang jelas terkait surat penolakan tersebut. Dibawa ini adalah isi surat yang ditulis oleh bapa Filep Karma sendiri terkait bentuk penolakannya.



JAYAPURA, 13 AGUSTUS 2015


KEPADA YTH
SAUDARA MENTERI HUKUM DAN

HAK AZASI MANUSIA REPUBLIK

INDONESIA

DI-

J A K A R T A

DENGAN HORMAT,
DENGAN INI SAYA YANG BERTANDA TANGAN DI BAWAH
INI:
NAMA                  : FILEP JACOB SAMUEL KARMA
UMUR                  : 55 TAHUN
STATUS                                : TAWANAN POLITIK OPM – 15 TAHUN
ALAMAT              : LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA ABEPURA
                                  DI – JAYAPURA

MENYATAKAN: MENOLAK
1.       REMISI YANG DIBERIKAN SEPANJANG MASA PENAWANAN SAYA SEJAK
01/02 DESEMBER 2004 S/D 10 NOVEMBER 2019 OLEH MENTERI
HUKUM DAN HAK AZASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, KEPADA SAYA.
2.       PEMBERIAN GRASI ATAU AMNESTI OLEH PRESIDEN REPUBLIK INDO-
NESIA, KEPADA SAYA.

ALASAN PENOLAKAN:
1.       SAYA ADALAH TAWANAN POLITIK KARENA BERIDEOLOGI PAPUA BARAT
MERDEKA, DAN BUKAN PELAKU TINDAK KRIMINAL
2.       AKSI SAYA PADA 01 DESEMBER 2004, SUDAH SESUAI DENGAN UU. NO. 9
1945;
3.       UU NO.  12 TAHUN 1995 TENTANG PEMASYARAKATAN, DI DALAMNYA ADA
KLAUSUL YANG MENGATUR REMISI YANG SESUAI BAGI PELAKU

TINDAK KRIMINAL DAN TIDAK TEPAT UNTUK PELAKU POLITIK.
4.       SAYA SEBELUM DIPENJARA, SUDAH BERKELAKUAN BAIK
5.       SAYA DI TAWAN DAN DAKWA SERTA DITUNTUT DENGAN PASAL
KARET DALAM KUHP YAITU PASAL 104 S/D PASAL 110
6.       SAYA SEBAGAI PELAKU POLITIK TIDAK MAU DIDEGRADASIKAN SEBAGAI
PELAKU TINDAK KRIMINAL LEWAT PEMBERIAN REMISI, GRASI DAN

AMNESTI.
7.       MERUJUK KEPADA VONIS/KEPUTUSAN UN WORKING GROUP ON
ARBITRARY DETENTION TANGGAL 02 SEPTEMBER 2011, YANG

DI SIARKAN TANGGAL 16 NOVEMBER 2011
8.       TAWARAN REMISI, PEMBEBASAN BERSYARAT, GRASI DAN AMNES-
TI YANG SELAMA INI DITAWARKAN OLEH NEGARA INDONESIA

TIDAK MENUNJUKKAN “ITIKAD BAIK” DALAM MENYELESAIKAN

PERSOALAN POLITIK DI PAPUA TETAPI SEMATA HANYA UNTUK

MENGHINDARI TEKANAN POLITIK INTERNASIONAL DALAM

PERSOALAN PAPUA DAN UNTUK PENCITRAAN PEMERINTAH IN-

DONESIA DI MATA MASYARAKAT INTERNASIONAL.

MAKA SAYA MEMPUNYAI SIKAP “NEGARA INDONESIA HARUS SA-
DAR TELAH MELAKUKAN KESALAHAN DALAM PROSES HUKUM

TERHADAP SAYA; DAN HARUS MEMBERIKAN BEBAS TANPA SYARAT

DIIKUTI DENGAN REHABILITASI NAMA BAIK; TERMASUK JUGA

TAWANAN POLITIK OPM LAINNYA DAN RMS YANG MASIH DI

RUMAH TAHANAN (RUTAN) DAN LEMBAGA PEMASYARAKATAN

(LAPAS) DI INDONESIA MAUPUN YANG MASUK DALAM DAFTAR

PENCARIAN ORANG (DPO).
DEMIKIAN KIRANYA MAKLUM.

ATAS PERHATIAN DAN TINDAK LANJUTNYA, SAYA
SAMPAIKAN TERIMA KASIH, SHALOM!

HORMAT SAYA

Ttd
Meterai 6000

FILEP JACOB SAMUEL KARMA



TEMBUSAN: KEPADA YTH;
1.       ULMWP SEKRETARIAT
2.       TAPOL NAPOL TPN/OPM
3.       PANGLIMA TPN/OPM
4.       LSM HAM NASIONAL/INTERNASIONAL
5.       AKTIVIS NASIONAL/INTERNASIONAL
6.       MEDIA MASA NASIONAL/INTERNASIONAL
7.       TOKOH GEREJA NASIONAL/INTERNASIONAL
8.       PIHAK TERKAIT LAINNYA.

Foto; Gambar surat

































Foto; Gambar Surat


































 
sumber; Komite Pusat AMP. (Jhe_G)
 
 http://www.ampnews.org/2015/08/filep-karma-menulis-surat-menolak-bebas.html