Pages

Pages

Jumat, 14 Agustus 2015

Hukum Indonesia, Filep Karma Harus Bebas

Jayapura, Jubi – Penolakan pengurangan masa tahanan atau remisi serta telah dibebaskan per 17 Agustus 2015 mendatang yang dilakukan oleh Tahanan Politik (Tapol) Filep Karma mendapat tanggapan dari Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Papua Abner Banosro, SH. MH.

Banosro mengatakan, penolakan yang dilakukan oleh Filep Karma adalah hak pribadinya. Namun, Negara sesuai dengan hokum yang berlaku di Republik Indonesia bahwa Tapol tersebut dinyatakan bebas per 17 Agustus 2015.
Sekedar diketahui, Filep Karma masuk dalam Narapidana RU II. RU II sendiri adalah narapidana dan anak pidana yang mendapatkan pengurangan pidana atau remisi pada saat itu dinyatakan telah habis masa pidana atau dibebaskan.
“Itu hak dia menolak remisi, tetapi sesuai dengan peraturan yang berlaku saudara Filep karma dinyatakan bebas pada 17 Agustus 2015 nanti,” kata Banosro kepada Jubi, Jumat (14/8/2015) disela-sela kegiatan sosialisasi hukum di SMKN 5 Jayapura.
Disinggung apakah dengan penolakan Filep karma atas remisi dan pembebasan dirinya, Tapol tersebut masih berada di Lembaga Pemasyarakatan (LP) atau dipaksanakan untuk keluar dari LP. “Menurut aturan dia sudah bebas. Maka dia harus keluar,” tegas Banosro.
Sebelumnya, Tapol yang putusan hukumannya 15 tahun penjara tersebut menolak menerima remisi yang diberikan atas namanya. “Saya diputuskan oleh pengadilan Indonesia menjalani tahanan selama 15 tahun. Nah, sekarang saya diharuskan untuk mendapatkan kebebasan pada 17 Agustus 2015. Menurut saya, masih tiga setengah tahun masa tahanan yang harus dijalani, karena semua remisi saya tolak,” kata Filep Karma kepada Jubi.
Menurut Filep Karma, remisi itu diberikan kepada orang yang melakukan tindak kriminal. “Saya ini bukan orang krimimal. Saya ini orang politik, kalau saya menerima remisi tersebut sama saja mengkriminalkan diri,” tegas Karma.
Disinggung mengenai apa alasannya dirinya mendapatkan remisi, Filep Karma mengatakan bahwa, alasan dirinya dibebaskan karena berkelakukan baik di dalam LP. “Jadi kalau saya menerima itu seakan-akan saya ini orang tidak baik diluar dan di dalam LP baru jadi baik. Nah ini yang saya tidak terima, saya ini orang baik-baik, cuma masalah ideologi yang menghantarkan saya kesini (tanahan-red),” timpal Karma.
Dirinya mengatakan, kecuali untuk tahanan politik, misalnya sudah sadar akan kesalahan atau sudah merubah ideologi dan mengakui NKRI, itu mungkin dijadikan tawaran. tapi kalau diberikan karena berkelakukan baik dirinya sangat menolak.
“Saya tidak setuju karena undang-undang dibuat untuk orang-orang yang melakukan kriminal. Seakan-akan kami tahanan politik yang dikriminalkan. Seharusnya pakai syarat-syarat politik. Misalnya dulu pernah ditawarkan grasi dengan syarat tandatangan bikin peryaratan setia kepada NKRI. Saya tolak, nah sekarang tanpa persyarakat, saya juga tolak karena saya tidak melakukan tindakan kriminal. (Roy Ratumakin)

 http://tabloidjubi.com/2015/08/14/hukum-indonesia-filep-karma-harus-bebas/