Dimana-mana
dalam NKRI, banyak peraturan perundang-undangan telah dibentuk untuk
melindungi dan mengembangbiakkan sejumlah hewan dan tumbuhan yang hampir
musnah. Sanksi yang dikenakan kepada pelanggar pun mulai dari yang
ringan hingga berat. Tentu saja, hal ini merupakan sebuah pemikiran dan
tindakan yang bijaksana. Luar biasa, hewan dan tumbuhan tertentu
dilindungi dari kemusnahan.
Selain
hewan dan tumbuhan yang hampir musnah, dari sekian banyak kelompok
manusia di Indonesia, salah satu kelompok manusia yang sedang mengalami
kemusnahan adalah orang asli Papua. Orang asli Papua yang beretnis
Melanesia-Negroid dengan ratusan sukunya merupakan kelompok minoritas
dalam kelompok mayoritas orang Indonesia yang beretnis Melayu dan
Melanesia (Timor dan Maluku). Sejumlah sumber resmi sering menyebutkan
bahwa jumlah orang asli Papua di Papua sekitar 2.000.000 jiwa, walaupun
data ini sulit dipercaya akibat kegemaran manipulasi dan politisasi data
penduduk orang asli Papua selama ini oleh penguasa (kemungkinan jumlah
akurat orang asli Papua di Papua adalah dibawah 1.700.000 jiwa).
Jika
jumlah 2.000.000 jiwa orang asli Papua ini menjadi patokannya, maka
jumlah ini jauh lebih kecil dibanding dengan jumlah orang asli Papua di
Papua Nugini yang telah mencapai 8.000.000 jiwa. Padahal sebelum
berintegrasinya Papua ke dalan NKRI, jumlah orang asli Papua di Papua
sebanyak 600.000 jiwa, sedangkan orang asli Papua di Papua Nugini pada
saat yang sama hanya berjumlah 400.000 jiwa. Artinya, dalam kurun waktu
lebih kurang 50 tahun, orang asli Papua di Papua Nugini telah berkembang
pesat melampaui jumlah orang asli Papua di Papua yang awalnya jumlahnya
lebih banyak. Hal ini jelas mengindikasikan bahwa orang asli Papua di
Papua sedang musnah.
Orang
asli Papua di Papua Nugini berkembang pesat karena mereka telah merdeka
sebagai negara merdeka, tidak ditindas dan dibantai oleh bangsa lain,
tidak ada migrasi besar-besaran yang menduduki dan menguasai tanah
airnya. Sedangkan orang asli Papua di Papua mengalami kemusnahan yang
cepat karena dikuasai oleh negara lain, penduduknya ditindas dan
dibantai oleh bangsa lain, migran non-asli Papua menduduki Papua secara
besar-besaran.
Jika
hewan dan tumbuhan yang hampir musnah di NKRI dilindungi, mengapa
manusia orang asli Papua yang sedang musnah tidak dilindungi dan
dikembangbiakkan? Mengapa nilai hewan dan tumbuhan dijunjung tinggi
sedangkan nilai manusia direndahkan? Mengapa tidak ada peraturan
perundang-undangan yang dibentuk khusus untuk melindungi dan
mengembangbiakkan orang asli Papua? Mengapa tidak ada sanksi yang tegas
bagi pelaku pemusnahan orang asli Papua? Indonesia ini memang negara
yang aneh. Orang asli Papua direndahkan lebih rendah dari hewan dan
tumbuhan, bahkan dianggap tidak bernilai. Karena itulah orang asli Papua
terus ditindas dan dimusnahkan, tanah airnya diduduki dan dikuasai, dan
kekeyaan alamnya dirampok, yang kesemuanya itu dilakukan secara
terencana, sistematis, dan masif. Aksi inilah yang disebut sebagai
“genosida”. Dan genosida terhadap orang asli Papua oleh NKRI sudah tidak
terbantahkan lagi! (Dumupa Odiyaipai)