Chairman Freeport McMoran James Moffett - IST |
Jayapura, Jubi – PT Freeport Indonesia (PTFI) berharap Pemerintah
segera menerbitkan perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga.
Pasalnya, izin ekspor konsentrat yang dimiliki saat ini hanya berlaku
selama enam bulan dan bakal berakhir pada tanggal 25 Juli ini.
Menurut Juru Bicara PTFI, Riza Pratama, pihaknya sudah memenuhi
seluruh persyaratan untuk mendapatkan perpanjangan izin tersebut.
Riza menjelaskan, salah satunya termasuk perkembangan pembangunan
fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) di dalam negeri
selama enam bulan terakhir dan rencana enam bulan ke depan.
“Dari US$ 2,3 miliar investasi pembangunan smelter, sampai dengan saat ini kami telah merealisasikan komitmen biaya sesuai dengan target rencana pembangunan smelter dan aturan pemurnian dalam negeri,” tuturnya seperti yang diberitakan Investor Daily, Rabu (22/7/2015).
Selain itu, ungkapnya, PTFI juga telah menempatkan jaminan
kesungguhan sebesar US$ 115 juta sejak tahun lalu di bank BUMN. Jaminan
itu merupakan bukti keseriusan perusahaan tambang dalam membangun
smelter sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2014 tentang
Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan
Mineral ke Luar Negeri Hasil pengolahan dan Pemurnian.
Terpisah, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman
Said, terkait izin eksport PTFI, mengatakan Presiden Jokowi meminta
dirinya mengikuti aturan yang berlaku yaitu UU Nomor 4 tahun 2009
tentang mineral dan batu bara.
“Perpanjangan kontrak karya baru bisa dilakukan dalam dua tahun sebelum masa kontrak berakhir dan tidak mengenal istilah IUPK. Kita akan tetap gunakan itu. Tapi jangan lupa Freeport masih ada kontrak yang valid sampai 2021. Jadi tidak ada alasan untuk slow down operasi,” ujar Sudirman Said Rabu (22/7/2015).
Ia mengakui pemerintah akan memperpanjang MoU PTFI dengan dua syarat.
Namun ia hanya menyebutkan satu syarat saja, yakni PTFI harus
menunjukkan komitmen perencanaan dan penyerapan dana mencapai 60 persen
dalam kurun 6 bulan terakhir.
Jika itu dipenuhi, Sudirman mengatakan izin ekspor konsentrat tembaga PTFI nanti bisa diperpanjang.
“Jadi harus tunjukkan komitmen dengan penyerapan dana angkanya 60 persen dari sekian triliun. Nanti angkanya saya cek lagi. Dan dari angka itu sisanya saya lihat ga sampai 50 juta dolar lagi,” ujarnya.
Ia mengaku sudah membahas persyaratan tersebut dengan Presiden Joko
Widodo. Menurutnya, Presiden berpesan jika syarat dan hasil yang
diberikan Freeport lebih baik izin akan diberikan.
Pemerintah, kata Sudirman Said, tidak akan memutus kontrak Freeport begitu saja. Niat pemerintah adalah ‘mengawal’ investasi PTFI. Pemerintahpun sedang menggenjot investasi sehingga tak masuk akal membiarkan investasi keluar begitu saja. Menurutnya, yang menjadi masalah adalah perangkat hukum saja.
Chairman Freeport McMoran James Moffett telah menemui Presiden
Indonesia di Istana Negara, Kamis (2/7/2015). Pertemuan ini
disebut-sebut sebagai bentuk keseriusan PTFI yang masih ingin bertahan
di Indonesia dengan komitmen menyediakan investasi sebesar USD 18
miliar. Sejumlah USD 2,5 miliar dialokasikan untuk pembangunan pabrik
pengolahan alias smelter sesuai UU no 4 tahun 2009 tentang Minerba.
Selain itu, Freeport juga berencana untuk membangun tambah emas bawah
tanah terbesar sejagat. (Victor Mambor)
http://tabloidjubi.com/2015/07/23/25-juli-izin-eksport-freeport-habis/