Ketua Parlemen masyarakat Daerah (PRD) Apolos Sroyer, Sekretaris
KNPB Biak Yudas Kosay dan Dorteus Bonsapia dari NFRPB yang masih
ditahan polisi setelah ditangkap pada 20 Mei, dan dikenai pasal
penghasutan. Foto: ist.
LIDIK PAPUA APRESIASI PERNYATAAN PANGDAM, DAN MEMINTA SETIAP KAPOLDA DAN KAPOLRES YANG ADA DI PAPUA DAN PAPUA BARAT DAPAT BEKERJA SECARA PROFESIONAL
Kami dari Lembaga Investigasi dan Informasi Kemasyarakatan LIDIK Propinsi Papua mengapresiasi Terkait adanya pernyataan Pangdam XVII/ Cenderawasih Mayjen TNI Fransen G Siahaan pada tanggal 28 Mei 2015 di salah satu media yang mengatakan bahwa demo atau berpendapat dimuka umum adalah hal yang wajar selama sesuai prosedur dan tak anarkis. Menurutnya, sebagai pimpinan panglima tertinggi TNI di Papua, Pangdam Siahaan meminta prajuritnya tak melakukan kekerasan kepada masyarakat.
Katanya, rakyat adalah saudara TNI, sehingga jangan sekalikali menyakiti mereka.
Pernyataan Pangdam ini Kami dari LIDIK Papua menilai bahwa ini sejalan dengan kebijakan negara yang oleh Presiden Jokowi beberapa waktu yang lalu membuka akses jurnalis asing masuk di papua dan membebaskan Tahanan politik papua serta membuka ruang demokrasi di Papua. Sehingga kami mengharapkan ini bisa diimplementasikan dalam menjalankan tugas dan kewajiban dari semua prajurit TNI yang ada di Papua agar dapat bertugas secara profesioanal ditengah-tengah masyarakat.
Artinya bahwa setiap anggota TNI harus mengayomi dan melindungi rakyat. Jika ada prajurit melakukan pelanggaran, akan ditindak tegas sesuai bentuk pelanggarannya. Namun anggota yang bertugas dengan baik dan berprestasi, akan diberi penghargaan.
Oleh karenanya kami dari LIDIK Papua juga mengharapkan kepada Pihak Kepolisian dalam hal ini Polda Papua dan Polda Papua Barat juga agar dapat menginstruksikan kepada setiap anggotanya agar dapat bekerja sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
Sebab selama ini pengamatan dari Lembaga LIDIK Papua menilai bahwa masih terjadi aksi-aksi pembungkaman ruang demokrasi dan penangkapan oleh aparat terhadap aktivis Papua yang melakukan demo damai. Sehingga sebagian rakyat papua bahkan elit-elit politik di Papua menilai kebijakan Jokowi tidak berhasil di Papua karena institusi-institusi negara tidak mampu menterjemahkan dalam bentuk implementasinya.
Bahkan kami dari LIDIK Papua juga menilai bahwa pembungkaman ruang demokrasi dan penangkapan aksi demo damai terhadap aktivis Papua yang dilakukan oleh aparat kepolisian di beberapa kota di Papua dan dikenakan pasal Penghasutan sesuai ketentuan pasal 160 KUHP tidak tepat karena 2 alasan mendasar yaitu:
PERTAMA: Dari Segi Yuridis (Hukum)
Kami melihat bahwa Ketentuan pasal 160 KUHP tentang penghasutan yang dipersangkakan kepada aktivis papua oleh pihak kepolisian tidak tepat. Seharusnya Pihak Kepolisian paham dan mengerti sebab sebagaimana kita ketahui bahwa ketentuan pasal 160 KUHP tentang penghasutan ini kan telah diubah oleh Makahmah Konstitusi dari delik formil menjadi delik materil artinya pelaku penghasutan baru bisa dipidana bila berdampak pada tindak pidana lain seperti kerusuhan atau tindak anarki lainnya.
Sementara massa dan simpatisan KNPB tidak melakukan kerusuhan maupun tindakan brutal lainnya tetapi hanya melakukan demo damai sebagai hak menyampaikan pendapat dan berekspresi yang dijamin dalam konstitusi negara sesuai amanat UUD 1945 pasal 28.
Sehingga sangat tidak tepat dan berdasar sekali atas aksi pembungkaman ruang demokrasi dan penangkapan yang dilakukan oleh aparat kepolisian di Papua dan maupun Papua Barat karena ini secara tidak langsung dapat dinilai sebagai bentuk ketidakprofesional Kepolisian dalam bertugas karena telah melanggar hak-hak konstitusi Warga Negara yang dijamin oleh UUD 1945.
KEDUA: Dari Segi Kemauan Politik Negara
Kami melihat bahwa Kunjungan Presiden Jokowi Ke Papua beberapa waktu yang lalu pada tanggal 911 Mei 2015, telah melakukan beberapa terobosan diantaranya membuka akses jurnalis asing untuk melakukan peliputan di Papua serta membebaskan narapidana/Tahanan Politik Papua dengan memberikan grasi. Artinya ini menunjukkan bahwa ada tren positif kemauan politik negara dalam menyelesaikan persoalan di papua secara demokratis dan bermartabat.
Seharusnya aparat keamanan Polda Papua dan Papua Barat juga mengikuti contoh dari Presiden Jokowi yang juga sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan yang sudah berani membuka ruang demokrasi di Papua.
Jadi Kami dari Lidik Papua melihat bahwa tindakan pembungkaman ruang demokrasi dan penangkapan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Polda Papua dan Papua Barat ini telah merusak citra dan kemauan politik negara yang dilakukan oleh presiden Jokowi sebagai kepala negara RI terhadap Bangsa Papua dan dengan sendirinya melalui tindakan tidak profesional dari pihak kepolisian ini akan membuat kepercayaan Bangsa Papua kepada Jokowi sebagai kepala negara akan pudar lagi.
Jayapura, 31 Mei 2015,
Hendrik Abnil Gwijangge, SH., M.Si
Ketua Lembaga Investigasi dan Informasi Kemasyarakatan (LIDIK) Provinsi Papua
http://majalahselangkah.com/content/-lidik-papua-minta-polda-papua-dan-papua-barat-tidak-tutup-ruang-demokrasi