Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah dinilai tidak
perlu memberikan kontrak baru kepada PT Freeport Indonesia dengan
mengubah statusnya dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha
Pertambangan Khusus (IUPK).
Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (Apemindo),
Ladjiman Damanik, mengatakan sebaiknya kontrak Freeport dibiarkan habis
pada 2021 tanpa harus merubahnya menjadi IUPK. “Jangan berstatus IUP
Khusus dong, tapi saya usul tetap kita tunggu berakhirnya kontrak sampai
dengan 2021 dan dibicarakan dulu pada 2019,” katanya di Jakarta, Kamis
(11/6/2015).
Menurutnya, dengan berakhirnya kontrak Freeport di Indonesia, maka
akan membuka peluang bagi para investor lokal untuk untuk mengelola
sumber daya alam Papua. Dia menilai hal tersebut sudah sesuai dengan
aspirasi masyarkat Papua selama ini.
Sementara itu, dia mengusulkan agar pemerintah segera menyiapkan
badan usaha milik pemerintah (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD)
untuk mengelola bekas tambang Freeport. “Status IUPK itu hanya napas
baru untuk Freeport saja dengan berbagai alasan seperti pengelolaan
smelter [fasilitas pengolaha dan pemurnian],” tuturnya.
Selain itu, dia menjelaskan berdasarkan UU No. 4/2009 tentang Mineral
dan Batubara (Minerba) pasal 169 a, KK tetap berlaku hingga berakhir
masa kontraknya. IUPK pun hanya diberikan untuk area tambang yang masih
baru dan dilakukan melalui proses pelelangan.
Senada dengan Ladjiman, Ketua Working Group Kebijakan Pertambangan
Perhimpunan Ahli Pertambangan (Perhapi) Budi Santoso mengungkapkan
pemerintah sudah harus menyiapkan BUMN untuk melanjutkan operasi
Freeport melalui masa transisi hingga lima tahun ke depan.
Menurutnya, hal tersebut akan memberikan keuntungan finansial yang
lebih baik bai Indonesia. “Freeport satu-satunya tambang yang beberapa
tahun terakhir memiliki gross profit 50% tetapi malah enggak bayar
dividen bagian pemerintah. Ini salah satu alasannya,” katanya kepada
Bisnis, Kamis (11/6).
Dia mengungkapkan, salah satu syarat berubahnya KK menjadi IUPK
adalah ketidakmampuan BUMN untuk menglolanya. Menurutnya, hal tersebut
harus diuji terlebih dahulu.
“Tentang ketikdakmampuan dalam modal dan teknologi, saya kira sudah
tidak relevan lagi untuk saat ini, berbeda dengan tahun 1967,” ujarnya.
PT Antam (Persero) Tbk. sendiri sebagai BUMN pertambangan menyatakan
siap mengelola Freeport di Papua jika diberi mandat oleh pemerintah.
Sekretaris Perusahaan Antam Tri Hartono mengatakan pihaknya saat ini
masih fokus pada proyek-proyek yang sementara berjalan dan sudah
direncanakan. Namun, dia mengungkapkan Antam siap jika harus mengelola
tambang di Papua.
“Apabila pemerintah menugaskan kepada Antam, saya kira Antam siap
karena secara operasional telah berpengalaman dalam penambangan,”
katanya kepada Bisnis berapa waktu lalu.
Seperti diketahui, Freeport sepakat untuk merubah statusnya dari KK menjadi IUPK sesegera mungkin.
Dengan begitu, perusahaan tambang yang melakukan operasinya di Papua
tersebut dinilai akan mendapatkan kepastian perpanjangan kontrak lebih
cepat.
Adapun jangka waktu kontrak IUPK operasi produksi bisa diberikan
paling lama 20 tahun dan bisa diperpanjang 2 kali 10 tahun, sehingga
jika statusnya berubah tahun ini, Freeport bisa beroperasi hingga 2035.
–
Salam,
Salam,
Lucky Leonard Leatemia
Bisnis Indonesia
Bisnis Indonesia
+62856-2090-150
http://www.solopos.com/2015/06/12/kontrak-karya-freeport-freeport-dinilai-lebih-baik-pergi-dari-papua-613569