Pages

Pages

Jumat, 12 Juni 2015

Freeport Amerika Serikat Dinilai Lebih Baik Keluar dari Papua


Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah dinilai tidak perlu memberikan kontrak baru kepada PT Freeport Indonesia dengan mengubah statusnya dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (Apemindo), Ladjiman Damanik, mengatakan sebaiknya kontrak Freeport dibiarkan habis pada 2021 tanpa harus merubahnya menjadi IUPK. “Jangan berstatus IUP Khusus dong, tapi saya usul tetap kita tunggu berakhirnya kontrak sampai dengan 2021 dan dibicarakan dulu pada 2019,” katanya di Jakarta, Kamis (11/6/2015).
Menurutnya, dengan berakhirnya kontrak Freeport di Indonesia, maka akan membuka peluang bagi para investor lokal untuk untuk mengelola sumber daya alam Papua. Dia menilai hal tersebut sudah sesuai dengan aspirasi masyarkat Papua selama ini.
Sementara itu, dia mengusulkan agar pemerintah segera menyiapkan badan usaha milik pemerintah (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD) untuk mengelola bekas tambang Freeport. “Status IUPK itu hanya napas baru untuk Freeport saja dengan berbagai alasan seperti pengelolaan smelter [fasilitas pengolaha dan pemurnian],” tuturnya.

Selain itu, dia menjelaskan berdasarkan UU No. 4/2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) pasal 169 a, KK tetap berlaku hingga berakhir masa kontraknya. IUPK pun hanya diberikan untuk area tambang yang masih baru dan dilakukan melalui proses pelelangan.

Senada dengan Ladjiman, Ketua Working Group Kebijakan Pertambangan Perhimpunan Ahli Pertambangan (Perhapi) Budi Santoso mengungkapkan pemerintah sudah harus menyiapkan BUMN untuk melanjutkan operasi Freeport melalui masa transisi hingga lima tahun ke depan.

Menurutnya, hal tersebut akan memberikan keuntungan finansial yang lebih baik bai Indonesia. “Freeport satu-satunya tambang yang beberapa tahun terakhir memiliki gross profit 50% tetapi malah enggak bayar dividen bagian pemerintah. Ini salah satu alasannya,” katanya kepada Bisnis, Kamis (11/6).
Dia mengungkapkan, salah satu syarat berubahnya KK menjadi IUPK adalah ketidakmampuan BUMN untuk menglolanya. Menurutnya, hal tersebut harus diuji terlebih dahulu.

“Tentang ketikdakmampuan dalam modal dan teknologi, saya kira sudah tidak relevan lagi untuk saat ini, berbeda dengan tahun 1967,” ujarnya.

PT Antam (Persero) Tbk. sendiri sebagai BUMN pertambangan menyatakan siap mengelola Freeport di Papua jika diberi mandat oleh pemerintah.

Sekretaris Perusahaan Antam Tri Hartono mengatakan pihaknya saat ini masih fokus pada proyek-proyek yang sementara berjalan dan sudah direncanakan. Namun, dia mengungkapkan Antam siap jika harus mengelola tambang di Papua.

“Apabila pemerintah menugaskan kepada Antam, saya kira Antam siap karena secara operasional telah berpengalaman dalam penambangan,” katanya kepada Bisnis berapa waktu lalu.

Seperti diketahui, Freeport sepakat untuk merubah statusnya dari KK menjadi IUPK sesegera mungkin.

Dengan begitu, perusahaan tambang yang melakukan operasinya di Papua tersebut dinilai akan mendapatkan kepastian perpanjangan kontrak lebih cepat.
Adapun jangka waktu kontrak IUPK operasi produksi bisa diberikan paling lama 20 tahun dan bisa diperpanjang 2 kali 10 tahun, sehingga jika statusnya berubah tahun ini, Freeport bisa beroperasi hingga 2035.

Salam,
Lucky Leonard Leatemia
Bisnis Indonesia
 
+62856-2090-150

http://www.solopos.com/2015/06/12/kontrak-karya-freeport-freeport-dinilai-lebih-baik-pergi-dari-papua-613569