Pages

Pages

Selasa, 26 Mei 2015

Tiga Aktivis di Biak Jadi Tersangka dengan Tuduhan Penghasutan

Massa KNPB saat demo di Jayapura beberapa waktu lalu. Jubi/Arnold Belau
Jayapura, Jubi – Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Pusat melaporkan tiga aktivis Papua yang ditahan aparat kepolisian dari Polres Biak pada 21 Mei 2015 lalu, telah dijadikan tersangka dengan tuduhan pasal 160 KUHP yaitu penghasutan.

Sekretaris Umum KNPB Pusat, Ones Suhuniap kepada Jubi, Senin (25/5/2015) menjelaskan, Apolos Sroyer, Ketua Parlemen Rakyat Daerah Biak (PRD) dan Dortehus Bonsapia dari NFRPB ditangkap polisi pada 20 Mei 2015 karena sebagai penanggungjawab  aksi di Biak. Mereka ditangkap satu hari sebelum pelaksanaan aksi demonstrasi.

Selanjutnya, pada 21 Mei 2015, Massa rakyat Papua di Biak mulai berkumpul di Pasar Darfuar untuk persiapan aksi demonstrasi damai dan saat itu polisi menangkap 12 orang di Pasar Darfuar. Mereka semua dipulangkan pada sore hari.

Namun, Apolos Sroyer  Ketua PRD Biak, Dortheus Bonsapia  FNRPB, Yudas Kossay Sekretaris KNPB Biak ditahan sejak saat itu. Saat ini ketiga aktivis tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 160 KUHP yaitu penghasutan dengan ancaman penjara 5 tahun.

Tarsan Mandowen, ketua KNPB Biak mengatakan pasal yang digunakan polisi kepada tiga aktivis tersebut adalah pasal karet.
Header advertisement
“Kami tidak memaksa rakyat West Papua untuk melakukan demonstrasi damai. Itu keinginan rakyat Papua. KNPB hanya hadir sebagai media perjuangan untuk kepentingan rakyat West Papua. Rakyat West Papua yang datang mengikuti aksi demonstrasi damai itu pun dengan kesadaran sendiri untuk  bergabung. Sehingga pasal penghasutan  itu tidak benar,” kata Mandowen.

Selain itu, Bazoka Logo, Jubir Nasional KNPB, kepada Jubi mengatakan, perintah Jokowi untuk membuka akses bagi jurnalis asing dan membuka ruang demokrasi di Papua itu tidak berlaku di Papua.

“Karena buktinya masih terjadi penangkapan-penangkapan terhadap aktivis dan rakyat Papua di Papua. Lalu mana janji Jokowi itu. Realisasinya di mana?” tanya Logo. (Arnold Belau)


http://tabloidjubi.com/2015/05/25/tiga-aktivis-di-biak-jadi-tersangka-dengan-tuduhan-penghasutan/