Massa KNPB saat demo di Jayapura beberapa waktu lalu. Jubi/Arnold Belau |
Sekretaris Umum KNPB Pusat, Ones Suhuniap kepada Jubi, Senin (25/5/2015) menjelaskan, Apolos Sroyer, Ketua Parlemen Rakyat Daerah Biak (PRD) dan Dortehus Bonsapia dari NFRPB ditangkap polisi pada 20 Mei 2015 karena sebagai penanggungjawab aksi di Biak. Mereka ditangkap satu hari sebelum pelaksanaan aksi demonstrasi.
Selanjutnya, pada 21 Mei 2015, Massa rakyat Papua di Biak mulai berkumpul di Pasar Darfuar untuk persiapan aksi demonstrasi damai dan saat itu polisi menangkap 12 orang di Pasar Darfuar. Mereka semua dipulangkan pada sore hari.
Namun, Apolos Sroyer Ketua PRD Biak, Dortheus Bonsapia FNRPB, Yudas Kossay Sekretaris KNPB Biak ditahan sejak saat itu. Saat ini ketiga aktivis tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 160 KUHP yaitu penghasutan dengan ancaman penjara 5 tahun.
Tarsan Mandowen, ketua KNPB Biak mengatakan pasal yang digunakan polisi kepada tiga aktivis tersebut adalah pasal karet.
“Kami tidak memaksa rakyat West Papua untuk melakukan demonstrasi damai. Itu keinginan rakyat Papua. KNPB hanya hadir sebagai media perjuangan untuk kepentingan rakyat West Papua. Rakyat West Papua yang datang mengikuti aksi demonstrasi damai itu pun dengan kesadaran sendiri untuk bergabung. Sehingga pasal penghasutan itu tidak benar,” kata Mandowen.
Selain itu, Bazoka Logo, Jubir Nasional KNPB, kepada Jubi mengatakan, perintah Jokowi untuk membuka akses bagi jurnalis asing dan membuka ruang demokrasi di Papua itu tidak berlaku di Papua.
“Karena buktinya masih terjadi penangkapan-penangkapan terhadap aktivis dan rakyat Papua di Papua. Lalu mana janji Jokowi itu. Realisasinya di mana?” tanya Logo. (Arnold Belau)
http://tabloidjubi.com/2015/05/25/tiga-aktivis-di-biak-jadi-tersangka-dengan-tuduhan-penghasutan/