Spanduk aksi Demo 28 Mei 2015 |
POLDA PAPUA DAN KAPOLRES JAYAWIJAYA KELIRU
Kepolisian rebuplik Indonesia daerah Polda Papua dan Kapolres Jayawijaya
serta Kapolresta Kota Jayapura sangat keliru tentang surat Surat
Perizjinan dan Surat Pemberitahuan.
Surat Izjin dan surat pemberitahuan itu dua hal yang berbeda, tidak bisa
disamakan. Surat Izjin berarti memnta Izjin kepada pemilik tempat atau
kedung dan juga halam milik seseorang di gunakan dalam sebuah kegiatan,
maka pemilik tempat atau gedung harus diberikan izjin untuk mereka atau
seseorang gunakan barang milik orang lain.
Sedangkan surat
Pemberitahuan ada sifatnya umum, enta itu kepada seseorang atau kepada
kelompok serta organisasi tertenu untuk diketahui bahwa, nati ada
rencana kegiatan. Dalam surat pemberitahuan tidak spesifik ditujukan
kepada seseorang untuk dapat izjin namun hanya untuk diketahui.
Maka Polda Papua dan wakil kapolresta Kota Jayapura serta Kapolres
JayawiJaya mengatakan bahwa, Demo damai KNPB tanggal 28 besok tidak
diizjinkan itu sangat keliru besar. kecuali KNPB menggunakan gedung atau
langan dan tempat kegitan demo tersebut milik kepolisian boleh kami
minta izjin kepada kepolisian agar aparat kepolisian dapat mengizjinkan
KNPB demo.
ndang -undang Rebuplik Indonesia nomor 9 tahun 1998 menyatakan bahwa,
dalam setiap kegitan masyarakat baik demo damai, pawai dan kegiatan
lainya tidak perlu surat izjin namun, yang ada hanya surat pemberitahuan
kepada kepolisian. apakah polisi datang menjaga atau mengawasi setiap
kegiatan masyarakat atau tidak. jadi sifatnya pemberitahun bukan surat
izjin yang polda maksudkan, dan tidak perlu KNPB demo membutuhkan surat
Izjin apakah polisi datang mengamankan atau tidak itu terkantung
kepolisian. apabilah kegiatan tersebut sifatnya aman tidak perlu juga
polisi kawal.
Undang -undang kepolisian tahun 2009 pasal tiga (3) dan pasal 5 itu sangat jelas berbicara tetntang fungsi dan tugas kepolisian sebagai mitra kerja masyarakat. polisi memiliki kewajiban mengamankan, mengawasih dan melindungi dalam setiap kegiatan masyarakat, baik demo damai mibar bebas dan KRR juga kegiatan lainya.
Polisi bukan bertugas untuk memblokade, melarang, membubarkan pksa dan
melakukan penagkapan sewenag-wenag seperti yang terjadi selama ini.
tl 28 ayat 1-2 huruf A-J yang menjamin setiap orang berhak berkumpul berserikat untuk menjampaikan pendapat di muka umum secara lisan maupun secara tertulis. Hanya dapat dicapai apabila diciptakan kondisi dimana setiap orang dapat menikmati hak-hak sipil dan politik dan juga hak-hak ekonomi, sosial dan budaya. Berdasarkan Piagam Perserikatan Bangsa-bangsa Negara-negara wajib untuk memajukan penghormatan universal dan pentaatan atas hak asasi dan kebebasan manusia. Berdasarkan pasal 28 ayat 1-2 huruf A-J yang menjamin setiap orang berhak berkumpul berserikat untuk menyampaikan pendapat di muka umum secara lisan maupun secara tertulis.
Demo knpb diyamin oleh hukum dan Internasional dan undang-undang
rebuplik indonesia. oleh karena itu besok tanggal 28 Mei 2015 KNPB akan
tetap turun jalan. Polda Papua kapolres di seluruh tanah Papua segera
kosongkan semua tahanan dan penjara karena KNPB siap tempati.
kami apa yang Presiden Joko Widodo mengatakan Ruang demokrasi di Papua
harus dibuka dan tapol dibebaskan jadi apakh pernyataan ini betul atau
tidak ? KNPB akan tetap tetap turun apa pun resiko kepolisian mau
tangkap silakan datang mengawsi demo damai KNPB silakan aja.
Nesta Ones Suhuniap
Sekertaris umum KNPB Puasat
ik dan juga hak-hak ekonomi, sosial dan budaya. Berdasarkan Piagam
Perserikatan Bangsa-bangsa Negara-negara wajib untuk memajukan
penghormatan universal dan pentaatan atas hak asasi dan kebebasan
manusia.
Berdasarkan pasa
Polisi di Papua selamah ini terus melanggar undang-undang serta menjala
gunakan fungsi dan tugas di Papua. polisi terlalu arogan untuk
menghadapi setiap kegiatan masyarakat pada umumnya dan lebih khusus
menghadap demo KNPB.
Cita manusia yang bebas untuk menikmati kebebasan sipil dan politik dan
kebebasan dari ketakutan dan kemiskinan serta demokrasi hanya dapat
dicapai apabila diciptakan kondisi dimana setiap orang dapat menikmati
hak-hak sipil dan politl 28 ayat 1-2 huruf A-J yang menjamin setiap orang berhak berkumpul berserikat untuk menjampaikan pendapat di muka umum secara lisan maupun secara tertulis. Hanya dapat dicapai apabila diciptakan kondisi dimana setiap orang dapat menikmati hak-hak sipil dan politik dan juga hak-hak ekonomi, sosial dan budaya. Berdasarkan Piagam Perserikatan Bangsa-bangsa Negara-negara wajib untuk memajukan penghormatan universal dan pentaatan atas hak asasi dan kebebasan manusia. Berdasarkan pasal 28 ayat 1-2 huruf A-J yang menjamin setiap orang berhak berkumpul berserikat untuk menyampaikan pendapat di muka umum secara lisan maupun secara tertulis.
http://nestasuhunfree.blogspot.com/2015/05/polda-papua-dan-kapolres-jayawijaya.html