INDONESIA HARUS MENDUKUNG WEST PAPUA MASUK MSG
Masalah utama Bangsa
Papua Barat adalah status politik wilayah Papua Barat dalam Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang belum final, karena proses
memasukan wilayah Papua Barat dalam NKRI itu dilakukan dengan penuh
pelanggaran terhadap standar-standar dan prinsip-prinsip hukum serta HAM
internasional oleh Amerika Serikat, Belanda, Indonesia dan PBB sendiri
demi kepentingan ekonomi politik mereka.
Karena proses itu
merupakan hasil kongkalingkong (persekongkolan) pihak-pihak
internasional, maka masalah konflik politik tentang status politik
wilayah Papua Barat, harus diselesaikan di tingkat internasional
Atas keterlibatan mereka
menghancurkan Nasib Bangsa West Papua melalui Resolusi PBB No. 1752
yang MENSAHKAN Perjanjian New York dan Resolusi PBB No. 2504.
Pada hal sebelumnya
tahun 1945 ketika PBB didirikan, wilayah Papua belum punya Pemerintahan
Sendiri (Non Self Governing Territory) sehingga Papua dimasukan ke
Daftar Non Self Governing Territory pada Komisi Dekolonisasi PBB (UN
24th Committee).
Oleh sebab itu,
dibentuklah sebuah Komisi Pasifik Selatan (South Pacific Committee)
melalui Perjanjian Canberra tanggal 6 February 1947 untuk mempercepat
Pembangunan bagi Bangsa Bangsa di Wilayah Pasifik Selatan mulai dari
bahwa Garis 0° LS di bagian Utara, di Bagian Barat mulai dari
Netherlands New Guinea dan Bagian Timur di Vanuatu serta Bagian Selatan
di New Caledonia (Lihat Pasal 2 Canberra Agreement ).
Hal ini dilakukan sesuai
Piagam PBB Pasal 73 yang disahkan melalui Resolusi PBB No. 1514 dan
Resolusi PBB No. 1541 karena Rumpun Bangsa Melanesia tidak sama dengan
Rumpun Bangsa Indies (Indos Nesos, Indonesia) maka Belanda mendaftarkan
Wilayah Netherlands Indies (Indonesia) dan Netherlands New Guinea (Papua
Barat) secara terpisah seperti Netherlands Antilles dan Suriname.
Maka PBB pun mengakui
Kemerdekaan Netherlands Indies (Indonesia) sejak Pengakuan Belanda di
Konferensi Meja Bundar (KMB ) tanggal 29 Desember 1949, maka claim
Indonesia di KMB adalah suatu Pelanggaran terhadap Piagam PBB Pasal 73
karena TIDAK MENGHARGAI HAK PENENTUAN NASIB SENDIRI RUMPUN BANGSA
MELANESIA (PAPUA BARAT ).
Pelaksanaan
Referendum di Papua Tahun 1969 yang disebut Penentuan Pendapat Rakyat
(PEPERA ) pun melanggar Pasal 18 Perjanjian New York yang disahkan
Resolusi PBB No. 1752 karena merubah aturan International menjadi Sistem
Musyawarah sehingga melibatkan 600-an Orang Indonesia dari Key dan Dobo
serta 400-an Orang Asli Papua secara Paksa oleh KOSTRAD dibawah
Pimpinan Brigjen Ali Murtopo padahal dalam Pasal 18 melarang Orang
Indonesia terlibat kecuali mereka yang tinggal sebelum tahun 1963.Orang
Indonesia yang dikirim ke Papua untuk mengikuti proses PEPERA adalah
para Guru Agama yang dikirim ke Kampung-kampung sejak tahun 1963-1969.
America dan PBB wajib
tanggung-jawab Persoalan Papua sebab America yang desak Belanda serahkan
Administrasi Papua Barat dibawah Pemerintahan President John. F.
Kennedy melalui ancaman Pemutusan Bantuan Marshall Plan untuk
Rehabilitasi Bangunan yang porak-porandakan akibat Gempuran Nazi Jerman.
Makanya secara tiba-tiba SEKJEN PBB Daag Hamarsjold asal Swedia dibunuh
di Congo kemudian digantikan SEKJEN PBB Uthan asal Burma padahal Daag
Hamarsjold telah mempersiapkan Hak Penentuan Nasib Sendiri Bangsa
Melanesia Papua Barat bersama Belanda tetapi Uthan bersama Diplomat
America Ellsworth Bunker yang diutus President John. F. Kennedy sebagai
Mediator (Penengah) antara Belanda dan Indonesia.
Makanya setelah
Administrasi Papua Barat jatuh ke tangan Indonesia tahun 1963, Sukarno
membayar John Kennedy beberapa ribu Ton Emas melalui Perjanjian Green
Hilton di Swiss dengan Bank Swiss serta Freeport mulai menanda-tangani
Kontrak Kerja Pertama tahun 1967 sebelum Referendum (PEPERA) tahun 1969.
Akibatnya hingga detik
ini Tidak ada Undang-Undang Indonesia yang MENSAHKAN Papua menjadi
Provinsi ke-26 untuk Provinsi Papua dan Provinsi ke-33 untuk Provinsi
Papua Barat. Keduanya cuman disahkan melalui PENPRES No. 1 Tahun 1963
untuk Provinsi Papua dan INPRES No. 1 Tahun 2003 untuk Provinsi Papua
Barat.
Hal ini mirip Timor
Leste yang cuman disahkan melalui TAP MPR sebab Kedua Wilayah ini adalah
Negara lain yang Terdaftar di Komisi Dekolonisasi PBB sejak tahun 1945.
Makanya Korupsi,
Manipulasi, Genocide, Marjinalisasi, Diskriminasi, Penculikan, dll. Itu
merupakan Hal yang biasa dan wajar saja terhadap Orang Asli Papua.
Kasus Papua Barat adalah
kasus yang berkaitan dengan proses hukum internasional, maka
penyelesaiannya harus melalui jalur hukum internasional. Dengan
demikian, pengacara internasional bagi bangsa Papua Barat adalah suatu
keharusan. Tugas-tugas pengacara internasional adalah melakukan
penyelidikan atas masalah Papua Barat dan mengkajinya sesuai hukum
internasional.
Pengacara internasional
atas kajian itu terus mendesak pentingnya penyelesaian masalah Papua
Barat melalui pengadilan internasional dengan cara memaksa semua
pihak-pihak internasional dan lembaga internasional untuk menyelesaikan
persoalan Papua Barat melalui jalur hukum sesuai mekanisme
internasional. Tidak sampai disitu, pengacara internasional kemudian
hari ditunjuk oleh pihak Papua Barat, untuk membela kasus Papua Barat
selama proses peradilan internasional berlangsung, yaitu
mempresentasikan kajian hukum tentang status Papua Barat didepan Hakim
Mahkama Internasional.
Sebaliknya, Indonesia
melalui pengacara Internasionalnya juga akan mempresentasikan materi
untuk membenarkan bahwa status hukum Papua Barat dalam NKRI itu sah
menurut kajian hukum internasional. Indonesia kini memperkuat status
hukum Papua Barat, melalui resolusi Majelis Umum PBB no 2504 tahun 1971.
Di Mahkama Internasional
nanti, pihak Indonesia harus bisa menjelaskan apakah proses memasukan
Papua Barat kedalam NKRI sejak tahun 1960 hingga 1969 itu sudah sah
sesuai standar-standar, prinsip-prinsip hukum internasiona dalam
menyelesaikan masalah Papua Barat.
Masalah Papua Barat Harus Diselesaikan Melalui Proses Hukum di Mahkama Internasional
Untuk menyelesaikan
melalui proses hukum, kita harus mengetahui terlebih dahulu hal-hal apa
saja yang membenarkan bahwa masalah Papua Barat harus diselesaikan di
Mahkama Internasional (International Court of Justice/ICJ).
Papua Barat Pernah dan Masih Menjadi Sengketa Internasional
Papua Barat dalam proses sejarahnya pernah menjadi wilayah yang dipersengketakan dan dalam prosesnya banyak kejanggalan seperti:
a. Dalam pelaksanaanya
Indonesia tidak mematuhi hak dan kewajiban untuk melaksanakan berbagai
perjanjian salah satunya perjanjian New York Agreement itu;
b. Terjadi perbedaan penafsiran mengenai isi perjanjian internasional seperti Roma Agreement dan New York Agreement tahun 1962;
c. Wilayah Papua Barat
telah menjadi perebutan sumber-sumber ekonomi. Contoh nyata adalah
kongkalingkong Indonesian dan Amerika Serikat dalam perjanjian kontrak
karya Freeport Mc MoRaNd tahun 1967;
d. Papua Barat telah menjadi wilayah perebutan pengaruh ekonomi, politik atau keamanan regional dan internasional;
e. Papua Barat yang
telah berdaulat tahun 1961 telah diintervensi kedaulatannya dengan
maksud menguasai dan menjajah oleh Indonesia dengan dikeluarkannya
Trikora;
f. Poin 5 merupakan bukti penghinaan terhadap harga diri bangsa.
Hal
inilah yang masih menjadi perselisihan orang Papua dan harus menjadi
perselisihan internasional. Dan itu merupakan sebab-sebab mengapa suatu
wilayah disebut sebagai wilayah yang dipersengketakan.
Indonesia dan Amerika
Serikat yang masing-masing sedang menindas dan mengeksploitasi wilayah
Papua Barat akan terus mengaburkan (menghilangkan) isu perjuangan bangsa
Papua yang sedang dilakukan atas kebenaran sejarah ini dengan cara
menstigmanisasi pejuang dan jalur perjuangan yang sedang ditempuh
sebagai teroris, separatis, Gerakan Pengacau Keamanan (GPK) dll. Hal ini
dilakukan oleh mereka untuk terus menutupi kesalahan mereka sebagai
akar persoalan Papua Barat dan agar kepentingan ekonomi politik kedua
Negara terus berlangsung di Papua Barat.
untuk mengahiri
penindasan dan penjajahan NKRI di Papua Barat Rakyat Papua Harus
Mendukung ULMWP untuk membawah west Papua ke MSG. karena semua proses
penyelesaian masal Papua barat harus ikuti proses yang legal. Dan
selanjutnya membawah west Papua ke ICJ untuk memperoleh kebenaran tetang
Status Politik Papua dalam NKRI.
oleh karenaya indonesia juga harus mendukung West Masuk Menjadi anggota resmi MSG.
http://nestasuhunfree.blogspot.com/2015/05/indonesia-harus-mendukung-west-papua.html