Pages

Pages

Minggu, 24 Mei 2015

Pemberian Amnesti atau Grasi Syarat Kecil Selesaikan Masalah di Papua

Ketua Sinode Persekutuan Gereja-gereja Baptis di Papua, Pendeta Socratez Sofyan Yoman. Foto: Dok MS

Jakarta, MAJALAH SELANGKAH -- Setelah memberikan grasi kepada lima orang Tahanan Politik (Tapol) Papua, pemerintah juga berencana membebaskan 90 Tapol asal Papua dan Maluku lainnya.

Pemerintah mempertimbangkan memberikan amnesti terhadap 90 Tapol dengan terlebih dulu mengajukan permohonan ke Dewan Perwakilan Rakyat (Baca: Pemerintah Akan Ajukan Permohonan ke DPR untuk Bebaskan 90 Tapol Papua).

Ketua Sinode Persekutuan Gereja-gereja Baptis di Papua, Pendeta Socratez  Sofyan Yoman mengapresiasi langkah tersebut. Namun, ia menilai pemberian grasi dan amnesti itu hanyalah salah satu syarat kecil untuk penyelesaian masalah yang terjadi di Papua.

Menurutnya, persoalan di wilayah itu sudah sangat kronis, menyangkut kejahatan negara dan pelanggaran hak asasi manusia yang begitu masif.

Pendeta Yoman mengatakan, selain memberikan grasi dan amnesti kepada tapol di Papua, pemerintah Indonesia harus menyelesaikan secara tuntas semua kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Papua, termasuk mengungkap siapa pelakunya.

Selain itu, kata dia, pemerintah juga harus mengajak bicara orang-orang dari Organisasi Papua Merdeka secara baik dan setara. Presiden Jokowi juga harus merealisasikan dan memastikan bahwa pembukaan akses untuk wartawan asing maupun pekerja-pekerja kemanusiaan serta yang lainnya harus benar-benar dilakukan.

"Harus beri pertanggungjawaban karena banyak manusia Papua yang dibunuh atas nama negara, atas nama integrasi negara, atas nama keamanan nasional, sehingga ada pertanggung jawaban negara. Harus ada rasa keadilan bagi yang korban ini," ujarnya, Selasa (19/5) dikutip VOA.

Pendeta Socratez menambahkan, utusan khusus diperlukan untuk membantu menyelesaikan permasalah di Papua. Utusan khusus tersebut, harap dia, harus netral dan tidak berpihak kepada pemerintah dan juga Organisasi Papua Merdeka.

"Ketika menjadi utusan khusus, Farid Husein sudah mengajukan sikap, kita mau menyelesaikan permasalahan, tetapi Farid sudah menyampaikan jawabannya. Orang seperti itu kan sulit dipercaya. Dia bilang oke, kita bicara di dalam NKRI harga mati, masa sudah tahu jawaban lantas mau cari apa," ujarnya, mengacu pada utusan yang ditunjuk oleh mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk membantu menyelesaikan persoalan di Papua.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhi Purdijatno mengatakan, pemerintah berharap dengan adanya pembebasan Tapol di Papua, keamanan di bumi Cenderawasih terus terjaga.

Pemerintah, imbuh Tedjo, mengubah pendekatan keamanan menjadi kesejahteraan dan pembangunan.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo mengatakan, pemberian grasi tersebut merupakan upaya awal pemerintah dalam menyelesaikan konflik di Papua.

"Ini adalah langkah awal. Sesudah ini akan diupayakan pembebasan para tahanan lain. Ada 90 yang masih harus diproses," ujarnya. (Andreas M. Yeimo/VOA/MS)


http://majalahselangkah.com/content/-pemberian-amnesti-atau-grasi-syarat-kecil-selesaikan-masalah-di-papua