Pages

Pages

Minggu, 24 Mei 2015

Pelajar dan Masyarakat Indonesia di Australia Tolak Transmigrasi

Masyarakat Indonesia dan Pelajar Indonesia di Australia Selatan - IST
ayapura, Jubi – Masyarakat Indonesia dan Pelajar Indonesia di Australia Selatan menolak rencana program transmigrasi di Kalimantan dan Papua sebagaimana dirumuskan dalam MoU tiga menteri pada tanggal 08 Mei 2015.
Rilis pers yang disampaikan oleh Masyarakat Indonesia dan pelajar Indonesia di Australia Selatan kepada Jubi, Sabtu (23/5/2015) menyatakan penolakan tersebut dilatarbelakangi oleh beberapa hal.  

Pertama, reformasi agraria belum sepenuhnya tuntas dijalankan. Pelaksanaan program transmigrasi akan memperluas dan memperdalam konflik yang saat inj masih belum terselesaikan;  

kedua, program transmigrasi selama ini tidak pernah dievaluasi dan dibuktikan efektifitasnya dalam pembangunan ekonomi daerah, terutama masyarakat lokal. Lebih jauh di Kalimantan dan Papua, transmigrasi hanya menghasilkan lahan dan buruh murah bagi perusahaan besar swasta bidang perkebunan dan pertanian sementara masyarakat tetap miskin;  

ketiga, pemerintah harusnya mendahulukan kepastian hak dan akses atas lahan bagi warga setempat, serta memberi jaminan kesempatan pemanfaatan lahan produktif bagi warga lokal dan adat setempat; dan keempat Program transmigrasi baru akan semakin menambah laju Deforestasi dan Degradasi Hutan dimana akan merusak komitmen Indonesia untuk menurunkan Emisi Gas Rumah Kaca sebesar 41 persen pada tahun 2020.

Masyarakat Indonesia dan Pelajar Indonesia di Australia Selatan yang diwakili oleh Pelajar Indonesia asal Papua dan Kalimantan, Komunitas Flobamora Adelaide, PPIA Flinders dan PPIA South Australia selanjutnya mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera melaksanakan beberapa prioritas Nasional. Diantaranya adalah menuntaskan Reforma Agraria sesuai mandat Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) nomor 5 tahun 1960; memprioritaskan pembangunan untuk masyarakat lokal dalam bentuk Jaminan dan pemerataan sosial ekonomi, pembangunan infrastruktur, membuka akses terhadap sumber-sumber kehidupan dan penikmatan hak terlebih dahulu bagi masyarakat lokal; dan melindungi dan menjamin Masyarakat Asli (Indigenous People) dalam menikmati hak sosial, ekonomi dan budaya termasuk dalam pemanfaatan sumber daya alam dan pusat budayanya.

Komunitas ini juga memberikan catatan khusus untuk Papua, yakni Pemerintah Indonesia harus menjadikan masyarakat Papua sebagai pelaku utama pembangunan ekonomi. Segala bentuk rencana pembangunan, termasuk transmigrasi harus berawal dari aspirasi masyarakat Papua, berorientasi pada pembangunan masyarakat lokal Papua, dan harus mengacu kepada UU Otonomi Khusus Papua. (Admin)

http://tabloidjubi.com/2015/05/23/pelajar-dan-masyarakat-indonesia-di-australia-tolak-transmigrasi/