Aktivis KNPB Manokwari saat dibawa ke Markas Brimob Papua Barat - facebook |
“Ketua KNPB Manokwari AN dan Sekertaris JN serta tiga orang anggotanya yang masih berstatus sebagai mahasiswa itu, sudah ditetapkan sebagai tersangka sesuai ketentuan pasal 160 KUHP,”kata Kapolda Papua Barat Brigjen Paulus Waterpauw di Manokwari, Sabtu (23/5/2015).
Dia menjelaskan, kelima aktivis KNPB Manokwari itu ditetapkan sebagai tersangka sesuai ketentuan pasal 160 KUHP karena mengajak dan mempengaruhi masyarakat melakukan aksi unjuk rasa yang mengancam kedaulatan negara pada 20 Mei 2015.
Kelima aktivis itu, katanya, melakukan aksi unjuk rasa tanpa ada surat izin dan juga melakukan tindakan perlawanan terhadap aparat kepolisian.
“Aktivis KNPB tersebut saat ini ditahan di Markas Brimob Detasemen C Manokwari untuk menjalani pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Kapolda menegaskan, kepolisian akan memproses hukum masyarakat dan juga organisasi radikal yang anti atau bertentangan dengan Pancasila serta mengancam kedaulatan negara.
“Saya sudah menyampaikan kepada seluruh Polres jajaran agar melakukan penegakan hukum terhadap kegiatan masyarakat serta organisasi yang bertentangan dengan Pancasila dan mengancam kedaulatan negara,”ujarnya.
Kamis (21/5/2015) Sekretaris Jenderal Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Pusat, Ones Suhuniap mempertanyakan tempat penahanan anggota KNPB yang ditahan polisi ini. Sebab mereka tangkap dan ditahan di Markas Komando Brigade Mobil (Brimob) saat demonstrasi damai di Manokwari, Rabu (20/5).
“Mereka harusnya ditahan di Polres tetapi ini di Mako Brimob. Pihak Polda harus menjelaskan mengapa?” katanya. (Victor Mambor)
http://tabloidjubi.com/2015/05/23/ketua-dan-sekretaris-knpb-manokwari-jalani-proses-hukum/