Jayapura, Jubi – Dikabarkan, Pada Selasa 12 Mei 2015 lalu dua
aktivis Komite Nasional Papua Barat (KNPB) wilayah Fak-Fak atas nama
Nataniel Kaninggai dan Samuel Rohrohmaha dipanggil oleh polisi dari
kasat Reskrim Polres Fak-Fak untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi
terkait peringatan Hari Aneksasi Papua ke Indonesia pada 1 Mei 2015
lalu.
Nataniel Kaninggai, kepada Jubi melalui surat elektronik menjelaskan, dirinya bersama Samuel Rohrohmana dipanggil sebagai saksi terkait aksi 1 Mei lalu berdasarkan surat No. SP/ 322/ V / 2015/ RESKRIM. Karena diduga melanggar Pasal 7 ayat (1) huruf g. Pasal 11, Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 113 KUHP. Undang – undang No. 02 tahun 2011, Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dengan Laporan Polisi Nomor LP.A / 07 / V / 2015 / PAPUA BARAT / RES FAKFAK, Tanggal 01 Mei 2015.
“Saya dan Samuel diperiksa sebagai saksi saja. Terkait dengan peringatan hari aneksasi Papua ke Indonesia pada 1 Mei 2015 lalu. kami diperiksa sema empat jam lebih di ruangan yang berbeda dan penyidik yang berbeda pula. Terus selama penyidikan tidak ada intimidasi dari aparat,” katanya.
Selanjutnya, kata dia, pada Rabu 13 Mei Kasimirus Temongmere (53), ketua stasi Imanuel Mendopma, Paroki Santa Maria Merapi Fakfak dipangil dengan surat panggilan Nomor: SP / 329 / V / 2015/Reskrim.
“Kasimirius diminta keterangannya sebagai saksi dari jam 10.20 – 1.40 WIT dan tidak ada intimidasi juga selama di ruang reskrim,” katanya.
KNPB Fak-Fak menduga dengan dipanggilanya beberapa pengurus KNPB ini, ada upaya pembungkaman ruang demokrasi oleh aparat. Karena sudah 5 saksi yang dipanggill.
“Sejak Desmber 2011 KNPB Wilayah Fak-Fak didirikan hingga saat ini sudah ada 3 anggota KNPB Fak-Fak yang dibunuh dan sampai sekarang pelakunya belum terungkap,” ungkapnya.
Sementara itu, Jubir Nasional KNPB, Bazoka Logo saat dikonfirmasi Jubi, dirinya membenarkan informasi tersebut. Kata Bazoka, memang ada beberapa anggota kNPB Fak-Fak telah dipanggil sebagai saksi terkait peringatan hari aneksasi Papua ke Indonesia pada 1 Mei 2015.
“Maka, kami minta polisi untuk hentikan upaya-upaya yang sedang dilakukan itu. Karena, bagaimana pun juga, KNPB akan tetap maju dan tidak akan mundur. Pemanggilan-pemanggilan terhadap aktivis KNPB dan warga sipil di Fak-Fak ini adalah upaya yang dilakukan untuk meneror KNPB. Dan kami tegaskan bahwa tidak akan mundur selangkah pu,” tegas Bazoka. (Arnold Belau)
http://tabloidjubi.com/2015/05/15/lagi-dua-aktivis-knpb-dipanggil-kasat-reskrim-polres-fak-fak/
Nataniel Kaninggai, kepada Jubi melalui surat elektronik menjelaskan, dirinya bersama Samuel Rohrohmana dipanggil sebagai saksi terkait aksi 1 Mei lalu berdasarkan surat No. SP/ 322/ V / 2015/ RESKRIM. Karena diduga melanggar Pasal 7 ayat (1) huruf g. Pasal 11, Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 113 KUHP. Undang – undang No. 02 tahun 2011, Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dengan Laporan Polisi Nomor LP.A / 07 / V / 2015 / PAPUA BARAT / RES FAKFAK, Tanggal 01 Mei 2015.
“Saya dan Samuel diperiksa sebagai saksi saja. Terkait dengan peringatan hari aneksasi Papua ke Indonesia pada 1 Mei 2015 lalu. kami diperiksa sema empat jam lebih di ruangan yang berbeda dan penyidik yang berbeda pula. Terus selama penyidikan tidak ada intimidasi dari aparat,” katanya.
Selanjutnya, kata dia, pada Rabu 13 Mei Kasimirus Temongmere (53), ketua stasi Imanuel Mendopma, Paroki Santa Maria Merapi Fakfak dipangil dengan surat panggilan Nomor: SP / 329 / V / 2015/Reskrim.
“Kasimirius diminta keterangannya sebagai saksi dari jam 10.20 – 1.40 WIT dan tidak ada intimidasi juga selama di ruang reskrim,” katanya.
KNPB Fak-Fak menduga dengan dipanggilanya beberapa pengurus KNPB ini, ada upaya pembungkaman ruang demokrasi oleh aparat. Karena sudah 5 saksi yang dipanggill.
“Sejak Desmber 2011 KNPB Wilayah Fak-Fak didirikan hingga saat ini sudah ada 3 anggota KNPB Fak-Fak yang dibunuh dan sampai sekarang pelakunya belum terungkap,” ungkapnya.
Sementara itu, Jubir Nasional KNPB, Bazoka Logo saat dikonfirmasi Jubi, dirinya membenarkan informasi tersebut. Kata Bazoka, memang ada beberapa anggota kNPB Fak-Fak telah dipanggil sebagai saksi terkait peringatan hari aneksasi Papua ke Indonesia pada 1 Mei 2015.
“Maka, kami minta polisi untuk hentikan upaya-upaya yang sedang dilakukan itu. Karena, bagaimana pun juga, KNPB akan tetap maju dan tidak akan mundur. Pemanggilan-pemanggilan terhadap aktivis KNPB dan warga sipil di Fak-Fak ini adalah upaya yang dilakukan untuk meneror KNPB. Dan kami tegaskan bahwa tidak akan mundur selangkah pu,” tegas Bazoka. (Arnold Belau)
http://tabloidjubi.com/2015/05/15/lagi-dua-aktivis-knpb-dipanggil-kasat-reskrim-polres-fak-fak/