Pages

Pages

Sabtu, 02 Mei 2015

KRONOLOGI SINGKAT PERAYAAN 01 MEI OLEH KOMITE NASIONAL PAPUA BARAT

KRONOLOGI SINGKAT PERAYAAN 01 MEI OLEH KOMITE NASIONAL PAPUA BARAT


Jayapura, 01 Mei 2015 tepat pukul 09:00 pagi waktu Papua merupakan awal kesiapan Komite Nasional Papua Barat (KNPB) dalam rangka menyampaikan aspirasi terkait aneksasi papua kedalam bingkai Negara kesatuan republic Indonesia pada 01 Mei 1963 silam. Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Papua DPRP.
 
Sekitar pukul 09: 15 seluruh anggota melakukan ibadah singkat sebagai ungkapan syukur atas karya Tuhan dalam bentuk doa, doa inipun di lakukan menggunakan bahasa Papua (ibu) yang adalah suatu anugera Tuhan yang patut di pertahankan demi jati diri orang papua. Seusai berdoa bersama sekitar 09:25 seluruh anggota masa aksi menuju ke titik kumpul masa aksi yang di tentukan. Dalam perjalanan itu semua anggota dengan ramai-ramai meneriakan Papua Merdeka! Sambil berorasi singkat oleh coordinator aksi yang di koordinir oleh tuan Bazoka Logo. Tanpa ragu semua menuju gapura uncen waena perumnas tiga ternyata pihak aparat keamana polisi republic  Indonesia telah memblockade lokasi tersebut kemudian masa aksipun terhenti seketika untuk menyampaikan sedikit orasi serta negosiasi agar aksi di maksud berjalan lancar. Akan tetapi yang terjadi merupakan sangat melenceng dari yang di harapkan oleh masa aksi. Sebab para pimpinan polisis datang bergantian menyampaikan pendapat yang sama yaitu polisi akan membubarkan masa aksi secara paksa sebab tidak memiliki surat izin  dari pihak kepolisian republic Indonesia.
 
Sementara itu, dari pihak KNPB ternyata sudah melayangkan surat pemberitahuan aksi ke pihak polisi indonesia sesuai prosedur hukum yang berlaku di Negara kesatuan  republic Indonesia yang tertera jelas di dalam UU RI NO.09 tahun 1998 dan peraturan Kapolri No 08Tahun 2008. Tetapi yang terjadi adalah justru polisi yang sebenarrnya tidak mau bahkan tidak ingin memberikan izin dengan alasan KNPB merupakan organisasi yang illegal karena tidak terdaftar di kebangpol RI. Dengan melakukan sedikit orasi, coordinator aksi sendiri dengan nada rendah bertanya secara bermartabat ke pihak polisi. Berikut  beberapa pertanyaan yang di lontarkan untuk di jawab oleh pihak polisi Jika polisi dan negara NKRI tidak mengganggap kami bagian dari warga negara indonesia maka silahkan bubarkan kami ataupun tembak kami mati di tempat ini”  kedua, bila negara tidak ingin kami menyampaikan pendapat di muka umum maka sejak kapan perubahan UU RI No. 09 Tahun 1998 dan Peraturan Polri No 08Tahun 2008.?” Tetapi tanpa banyak bicara ataupun tanpa menjawab pertanyaan yang di berikan polisi langsung melakukan penangkapan terhadap pihak KNPB kemudian masa aksi yang tersisah lainnya di bubarkan secara paksa. 
 
Menurut para aparat keamanan bahwa organisasi ini illegal dan sudah jauh hari sebelum aksi melontarkan pernyataan di media masa bahwa tidak akan pernah memberikan izin kepada KNPB untuk melakukan aksi dalam bentuk apapun. Pertanyaanya adalah, apakah semua orang Papua yang ada di dalam organisasi tersebut adalah warga Negara asing sehingga mereka tidak punya hak di dalam NKRI untuk menyampaikan pendapat di muka umum sesuai jaminan hukum RI yang berlaku?  Sebenarnya orang Papua tidak ingin di bungkam tetapi ingin hidup bebas seperti manusia lain yang ada di propinsi lain di dalam Indonesia maupun seperti kaum manusia lain di muka bumi ini.
 
Meyangkut dengan nama aktivis yang di tangkap penulis tidak sempat mencari tahu karena situasi tidak memungkinkan.
 
Demikian ulasan kronologi aksi KNPB dan aksi penangkapan yang di lakukan oleh polisi republic Indonesia.
Port numbay, 2015/May/ 01
RDV