Pages

Pages

Senin, 18 Mei 2015

GempaR Desak Jokowi Tepati Janji

Samuel Womsiwor, Sekjen Gempar (tengah) bersama dua rekannya saat ditemui Jubi di seputar Waena, 17/2/2015. Jubi/Arnold Belau
Jayapura, Jubi – Gerakan Mahasiswa Pemuda dan Rakyat (GempaR) Papua menuntut presiden Joko Widodo untuk menepati janji-janjinya. Dan menyelesaikan berbagai persoalan yang terjadi di tanah Papua dan Indonesia.
GempaR menjelaskan, situasi dan kondisi Papua dalam enam bulan kepemimpinan Jokowi banyak kebijakan yang tidak berpihak kepada orang asli Papua, mulai dari: Transmigrasi (Oktober), Pelanggaran HAM (Enarotali-Paniai 8 Desember 2014), Pembentukan Polda Papua Barat(19 Desember 2014), pembentukan Kodam Papua Barat, Investor Asing dalam pidato APEC Jokowi, Mako Brimob, Penembakan di Yahukimo dalam aksi Solidaritas Rakyat Papua Barat untuk Vanuatu.
Header advertisement
Selain itu, kasus perusahaan pertambangan liar di Degeuwo, kelapa sawit Nabire, kriminalisasi pekerja HAM, yakni Areki Wanimbo dan Gustaf Kawer, kekerasan terhadap wartawan Papua di Nabire dan Biak, Penembakan dan penangkapan sewenang-wenang terhadap ratusan masa aksi 1 Mei 2015.
“Untuk itu kami meminta agar Jokowi segera tuntaskan semua persoalan ini. Karena peristiwa-peristiwa ini terjadi pada pemerintahan Joko Widodo yang dianggap melemahkan kedudukan dan nasib orang Papua di atas tanahnya sendiri,”kata Samuel Womsiwor, Sekjen GempaR Papua, melalui surat elektronik yang diterima Jubi, Minggu (17/5/2015).

Kata dia, GempaR minta agar Jokowi segera bertanggungjawab atas pelanggaran HAM yang terjadi di Tanah Papua(6 bulan kepemimpinannya), serta pelanggaran HAM yang terjadi sejak aneksasi Papua ke Indonesia dan juga segera membuka ruang Demokrasi yang seluas-luasnya di Tanah Papua.
“Kami juga minta agar Jokowi mewujudkanyatakan pernyataannya terkait membuka akses bagi wartawan asing juga segera menarik aparat organik dan non-organik dari Papua. Juga segera hentikan pembahasan Markas Komando brigadier Mobil(Mako Brimob) Papua, sebab rakyat Papua menolak tegas pembangunan MAKO BRIMOB tersebut,” tegasnya.

Tidak hanya itu, kata dia Jokowi juga harus hentikan pembahasan Pemekaran 34 DOB dalam Prolegnas Indonesia, sebab rakyat Papua tak membutuhkan Pemekaran (Pembangunan).

Sementara itu, tidak lama ini seperti ditulis Majalah Selangkah, ketua Pansus Hak Asasi Manusia (HAM) DPR Papua untuk Kasus Paniai dan Yahukimo, Laurenzus Kadepa meminta Presiden Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan secara terbuka kepada rakyat Papua kepastian penyelesaian kasus Paniai dan Yahukimo pada saat mengunjungi Papua paada 8-11 Mei 2015.
“Jokowi harus menyampaikan kepada rakyat Papua kepastian penyelesaian kasus penembakan di Paniai, kasus Yahukimo dan masalah pelanggaran HAM berat lainnya di tanah Papua,” kata Kadepa.

Kata Kadepan, Ini supaya tidak berdampak pada institusi dan negara. Apakah ketika Jokowi ke Papua kami bisa bertemu langsung membicarakan hal itu atau tidak, ini sikap kami.

“Selesaikan dulu masalah Paniai dan Yahukimo, juga pelanggaran HAM berat lainnya di tanah Papua,” katanya. (Arnold Belau)

http://tabloidjubi.com/2015/05/17/gempar-desak-jokowi-tepati-janji/