Pages

Pages

Minggu, 17 Mei 2015

DOB dan Implementasinya : Program Berdarah Indonesia di Tanah Papua

Oleh Aten Pekei
Ilustrasi Stop Mekarkan DOB di tanah Papua. Foto: AD/BEKO.
Otsus dan DOB di Tanah Papua

A. Awal Implementasi Otsus dan DOB di Tanah Papua
Masalah yang  melatarbelakangi lahirnya kebijakan otonomi  khusus  bagi  Provinsi  Papua  berawal  dari belum  berhasilnya  pemerintah  mewujudkan kesejahteraan,  kemakmuran,  dan  pengakuan terhadap  hak-hak  dasar  rakyat  Papua.  Selain  itu, persoalan  mendasar  seperti  pelanggaran  hak-hak asasi  manusia  dan  pengingkaran  terhadap  hak kesejahteraan  rakyat  Papua  masih  belum  juga diselesaikan secara adil dan bermartabat. (Tim  Asistensi  Otsus  Papua  (dikutip  oleh  Sumule, 2002: Djohermansyah Djohan, 2005)

Otsus telah diatur oleh Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. Dalam implementasinya, Pemerintah Provinsi dan masyarakat Papua dapat mengatur diri sendiri, tapi dalam naungan NKRI. Selain itu, otsus diharapkan dapat menyejahterakan masyarakat asli Papua dengan cara mengatur rumah tangga sendiri, menyelenggarakan pemerintahan, dan memanfaatkan sumber daya alam (SDA) bagi kemakmuran masyarakat asli Papua. Selain itu, diharapkan otsus dapat memberikan  ruang  lebih  bagi  masyarakat pribumi di tanah  Papua sebagai subyek utama dalam pembangunan.

Setelah Papua dimekarkan menjadi Provinsi Papua dan Papua Barat pada tahun 2003, melalui Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 dirubah menjadi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008. Perubahan ini merupakan kebijakan khusus pemerintah RI yang kemudian menjadi falsafah pemekaran daerah sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang sejalan dengan implementasi otsus di tanah Papua.

Secara normatif, terdapat beberapa agenda utama yang ingin dicapai melalui kebijakan khusus ini.  Pertama  adalah  agenda untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat asli melalui pengelolaan   dan  pemanfaatan  hasil  kekayaan  alam  Provinsi  Papua  dan  Papua  Barat  yang sebelumnya  dinilai  belum  digunakan  secara  optimal  dan  berkelanjutan  untuk  kesejahteraan masyarakat  Papua.  Paralel  dengan  agenda  tersebut  adalah  pengurangan  kesenjangan  antara Provinsi  Papua  dan  Papua  Barat dengan Provinsi lainnya.  Kedua  adalah  agenda mewujudkan keadilan, dalam konteks kebijakan khusus ini adalah keadilan ekonomi dalam hal  penerimaan hasil-hasil  sumber  daya  alam  Papua.  Keadilan  dalam  konteks  tersebut  diterjemahkan  dalam aspek  dana  perimbangan keuangan  Pusat  dan  daerah  Papua/Papua  Barat,  sementara  untuk keadilan  dalam  konteks  pembangunan  secara  lebih  luas  akan  tampak  dari  capaian  agenda pertama.  Ketiga  adalah  penegakan  Hak  Asasi  Manusia,  supremasi  hukum,  demokrasi,  serta pengakuan dan penghormatan hak-hak dasar orang asli Papua  serta pemberdayaannya secara strategis  dan  mendasar.  Keempat  adalah  penerapan  tata  kelola  pemerintahan  yang  baik melalui pembagian wewenang, tugas, dan tanggung jawab yang tegas dan jelas, serta dukungan kelembagaan dan kebijakan yang memungkinkan tercapainya ketiga agenda sebelumnya. (Tim  Asistensi  Otsus  Papua  (dikutip  oleh  Sumule, 2002: Djohermansyah Djohan, 2005)

B. Implementasi Otsus dan DOB di Tanah Papua Kini Beserta Dampaknya
Penyaluran dana otsus tidak optimal dan tidak tepat sasaran dari pemerintah pusat ke pemerintah provinsi hingga ke pemerintah daerah. Otsus tidak sepenuhnya menjawab keluh-kesah masyarakat Papua sesuai dengan kebijakan khusus (pemekaran) secara normatif di atas. Justru tanah Papua ditimpa masalah yang dibiarkan berlarut tanpa titik terang yang jelas dari lembaga-lembaga yang berkaitan.

Pertama, tarif hidup masyarakat asli melalui pengelolaan dan pemanfaatan hasil kekayaan alam Provinsi Papua dan Papua Barat belum optimal, bahkan tidak menjamin ekstensi dan kehidupan masyarakat asli yang diteror oleh aparat keamanan.

Kedua, keadilan ekonomi dalam penerimaan hasil-hasil SDA Papua hanya diterima negara-negara kapitalis. Orang asli Papua (OAP) hidup di atas permainan negara kapitalis sejak PEPERA 1969.

Ketiga, hironisnya, penegakan HAM, supremasi hukum, demokrasi, serta pengakuan dan penghormatan hak-hak dasar orang asli Papua (OAP) dan pemberdayaannya secara strategis dan mendasar diinjak-injak layaknya binatang. (Baca: http://politikrakyat.com/2014/01/11/tak-ada-demokrasi-di-papua/)

Keempat, implementasi tata kelola pemerintahan melalui wewenang, tugas, dan tanggung jawab tidak berjalan dengan baik. Lihat saja, Papua sekarang sedang dilanda bencana sosial  (Baca: http://majalah-blackkoteka.blogspot.com/2014/09/papua-dalam-intimidasi-bencana-sosial_25.html). Ulah siapa? Mereka yang tidak memiliki nilai kemanusiaan dan hati, mereka yang hanya mementingkan SDA Papua yang berujung pada uang dan uang.

Beda dengan daerah yang terisolir, setidaknya pembangunan di daerah perkotaan Papua dan Papua Barat sedikit nampak. Dana otsus digencarkan ke pulau Papua berkisar triliun rupiah untuk melaksanakan empat program prioritas, yakni percepatan pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan pendidikan, peningkatan pelayanan kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi rakyat. Toh, dana otsus yang digencarkan ke Papua dan Papua Barat masih kocar-kacir. Mulai dari pembangunan infrakstuktur, pelayanan pendidikan, pelayanan kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi rakyat yang masih berada di bawah garis kemiskinan.

Biasanya,  volume dana yang digencarkan pemerintah pusat kian menipis hingga implementasinya di lapangan. “Uang habis dari tangan ke tangan.”  Entahlah, siapa mau salahkan siapa? Barangkali, SDM Papua tidak memiliki nilai bagi mereka yang tidak memiliki hati. Ataukah semua dana ini sudah dialokasikan ke pemerintah daerah dan pemerintah daerah hanya memfokuskannya pada bidikan pemekaran dan kepentingan sepihak?

Banyak kecamatan, kabupaten, maupun provinsi di tanah Papua maupun Papua Barat telah, sedang, dan akan dimekarkan pemerintah (daerah dan pusat) dengan alasan untuk membangun tanah Papua dan menyejahterakan masyarakat Papua. Toh, pembangunan yang sebenarnya tidak terletak pada pembangunan infrastruktur saja. Pembangunan yang sebenarnya dan yang harus dijadikan prioritas pemerintah adalah pembangunan SDM Papua. Bukankah sebuah daerah akan maju dan berkembang ketika SDMnya memadai?

Berdasarkan fakta, beberapa daerah yang dimekarkan tidak memenuhi standar, dasar, ataupun syarat pemekaran sebuah DOB dalam UUD 129 Tahun 2011 Bab III Pasal 3 yang terdiri dari (1) Kemampuan Ekonomi,  (2) Potensi Daerah, (2) Sosial Budaya, (3) Sosial Politik, (4) Jumlah Pendudukan, dan (5) Luas Daerah.

Selain itu, aspek-aspek kehidupan daerah induk maupun daerah yang hendak dimekarkan masih berada jauh sekali di bawah harapan atau dengan kata lain strandar sebuah daerah (kecamatan, kabupaten, maupun provinsi) belum terealisasi dengan maksimal. Selain UUD 129 Tahun 2011 Bab III Pasal 3, sebuah daerah otonom bisa didirikan berdasarkan persyaratan lain seperti kemampuan ekonomi, luas daerah, pertahanan dan keamanan, dan segala sesuatu yang menunjang daerah tersebut untuk menjalankan pembangunan yang benar dan bisa menyejahterakan rakyat seutuhnya.

Pemekaran justru membawa dampak negatif besar terhadap masyarakat Papua. Dengan adanya pemekaran DOB yang dimanjakan otsus di tanah Papua, masalah terkait aspek-aspek kehidupan terus bertambah. Aneh tapi faktakan?! Otsus juga sudah diimplementasikan di Papua dan Papua Barat, namun tangisan masyarakat Papua masih berlarut. Tidak hanya soal penyejahteraan masyarakat yang menjadi prioritas, tapi hironisnya, “permainan gelap” penguasa membuat nyawa orang asli Papua (OAP) direnggut. Masalah di daerah induk saja masih numpuk, toh pemerintah (daerah dan pusat) tidak puas dan dengan egoisnya memekarkan DOB yang daerahnya masih dipertanyakan aspek-aspek kehidupannya.

Daerah induk, daerah yang memekarkan DOB sendiri tidak memenuhi syarat-syarat pemekaran sebuah daerah, apalagi daerah baru yang hendak dimekarkan? Masalah di atas masalah terjadi alias masalah tumpang – tindih.

Beberapa rencana pemekaran DOB di Papua ilegal dan cacat hukum. Salah satunya, pemekaran DOB Mapia Raya yang sedang diperjuangkan Bupati Dogiyai, Thomas Tigi bersama timnya. Bukan hanya itu, masih banyak DOB yang hendak dimekarkan secara gelap tanpa prosedur pemekaran yang sebenarnya.

Berbagai cara telah dilakukan Indonesia demi mencerai-beraikan tanah Papua, salah satunya pemekaran ini. Berikut ini juga adalah dampak-dampak yang diakibatkan dari pemekaran yang dimanjakan otsus di tanah Papua: (1) Transmigrasi bertambah, (2) Muncul banyak penyakit baru, (3) Kekerasan aparat keamanan (TNI / Polri) berlarut, (4) Banyak makanan kadarluarsa dan diformalin diedarkan, (5) Keluarga Berencana (KB) dijalankan sebagai program penghancuran SDM Papua, (6) Tanah adat di Papua terjual habis, dan (7) Perusahaan-perusahaan masuk untuk merusak dan mengambil SDA di daerah yang dimekarkan.

Selain itu, masyarakat pribumi “miskin”. Miskin karena pemekaran gelap terjadi. Masyarakat pribumi menjadi penonton di tanah mereka sendiri. Dengan adanya transmigrasi, tenaga kerja non Papua menjadi prioritas pemda setempat. Ini yang biasa terjadi. Apakah ini yang didambakan implementasi otsus di tanah Papua? Masyarakat pribumi menjadi korban atas tindakan penguasa yang mencoba memodernisasi tanah Papua tanpa hati. (Baca: http://majalah-blackkoteka.blogspot.com/2015/04/modernisasi-tanpa-hati.html)

Daerah yang dulunya memiliki kesamaan budaya tercerai-beraikan oleh sistem pemerintahan (pemekaran). Mereka yang memperjuangkan pemekaran DOB datang berbondong-bondong ke pemerintah pusat tanpa mengindahkan kebijakan pemerintah provinsi. Orang Papua yang berjuang demi pemekaran adalah mereka yang berpangku jabatan, egois, dan buta akan situasi di tanah Papua.


Tanggapan Gubernur Papua dan Presiden RI Terhadap Pemekaran DOB di tanah Papua
Jumlah DOB yang telah diusulkan sebelum Lukas Enembe menjadi Gubernur Papua terdiri dari 20 calon Kabupaten DOB dan 2 Kota DOB yang sudah masuk dalam Komisi II DPR RI, yakni Kabupaten Giriminawa, Ketemban, Mamberamo Hulu, Admi Korobai, Muara Duguel, Puncak Trikora, Mimika Timur, Mimika Barat, Ghudumi Sisare, Numfor, Napa Swandiwe, Baliem Center, Yamo,  Kembu, Pegunungan Seir/Eroma, Yalimek, Yapen Barat Utara,  Yapen Timur, Fufaer, Bogoga, Kota lembah Baliem, dan Kota Merauke. (Jubi, 03/10/13 : Gubernur Papua Tolak Usulan DOB)

Sementara itu, di Papua Barat, terdapat 9 pemekaran DOB, yakni: Kabupaten Malamoy, Kabupaten Maibratsau, Kabupaten Raja Ampat Utara, Kabupaten Raja Ampat Selatan, Kabupaten Raja Maskona, Kabupaten Okas, Kabupaten Kota Manokwari, Kabupaten Manokwari Barat, dan Kabupaten Imeo. (Jubi, 25/10/13 : Inilah 33 Pemekaran (DOB) di Tanah Papua Yang Disepakati DPR-RI)

Selain itu, terdapat 3 rencana pemekaran provinsi baru di tanah Papua, yakni Propinsi Papua Selatan, Propinsi Papua Tengah, dan Propinsi Papua Barat Daya. (Jubi, 25/10/13 : Inilah 33 Pemekaran (DOB) di Tanah Papua Yang Disepakati DPR-RI)

Namun, pada dasarnya gubernur Papua tidak ingin melanggar mekanisme, karena semua pembentukan pemekaran kabupaten/kota harus melalui tahapan-tahapan yang berlaku. Salah satunya proses pemekaran harus mendapatkan persetujuan dan rekomendasi dari DPRD, bupati/wali kota, Dewan Perwakilan Rakyat Papua. (Jubi, 03/10/13 : Gubernur Papua Tolak Usulan DOB)

Toh, masyarakat Papua tidak membutuhkan pemekaran. Hal ini disampaikan Gubernur Papua, Lukas Enembe kepada JUBI edisi 03 Oktober 2013 lalu. “Rakyat Papua tidak membutuhkan Pemekaran di tanah Papua. untuk itu, saya menolak seluruh usulan Daerah Otonomi Baru,” kata Gubernur Lukas Enembe melalui kepala Biro Tata Pemerintahan Setda Provinsi Papua, Sendius Wonda lewat press Rilis kepada wartawan, di Jayapura, Kamis (3/10).

Sementara itu, salah satu point yang perlu disampaikan adalah Presiden Jokowi dan Gubernur sepakat menolak pemekaran di Papua, karena pemekaran dinilai gagal menyejahterakan masyarakat di wilayah paling timur di Indonesia. (Jubi, 31/12/14 : Jokowi Tolak Pemekaran di Papua)

****

Pikirkan, berapa jumlah jiwa masyarakat Papua yang menjadi korban sejak otsus dan DOB diimplementasikan pada tahun 2001 hingga kini di tanah Papua? Masalah demi masalah yang tumpang tindih, SDA yang diambil dan dirusak beserta banyak sekali tumpahan darah di tanah Papua merupakan implementasi pemekaran DOB alias modernisasi tanpa hati oleh pemerintah daerah dan pusat di tanah Papua. Dengan demikian, pemekaran merupakan program berdarah Indonesia di tanah Papua yang dimanjakan oleh otsus.

Tiap manusia memiliki perasaan yang sama. Kita manusia sederajat di mata sang Pencipta. Saya, kamu, dia, kami, mereka, dan kita adalah manusia yang bernilai, mulia, dan bermartabat. Orang asli Papua (OAP) adalah manusia seutuhnya, bukan setengah binatang (Baca : Buku Tokoh Perjuangan Kemerdekaan Bangsa Papua, Filep Karma, “Seakan Kitorang Setengah Binatang”). Jadi....

*)Penulis adalah mahasiswa asal Papua yang sedang studi di Manokwari.


(DARI BERBAGAI SUMBER)


http://majalah-blackkoteka.blogspot.com/2015/04/dob-dan-implementasinya-program_19.html