Pages

Pages

Kamis, 12 Februari 2015

Sidang Kasus Areki Wanimbo; Keterangan Saksi Yang Termuat Dalam BAP Dibantah

Areki Wanimbo usai menjalani sidang di PN Wamena (Foto: Elisa Sekenyap/Suara Papua)
WAMENA, SUARAPAPUA.com --- Hari ini, Rabu (11/2/2015), sidang lanjutan kasus terpidana Makar dan Permufakatan Jahat terhadap terdakwa Areki Wanimbo, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Wamena, Jayawijaya, Papua, dengan agenda mendengarkan keterangan 3 orang saksi.

Dalam persidangan tersebut, ada beberapa keterangan saksi yang ditolak terdakwa terkait pembentukan Presidium Papua, pemberian amunisi dan sejumlah uang dari kedua jurnalis asing (Thomas Dandois dan Valentine Bourat) kepada terdakwa yang termuat dalam BAP saksi Kasat Intel Polres Jayawijaya (sekarang Wakapolres Lanny Jaya).

Selain itu, melalui keterangan saksi yang termuat dalam BAP Polisi terkait pengiriman senjata ke Wamena dan Pegunungan Tengah melalui Merauke yang termuat dalam BAP Polisi yang dibacakan JPU, juga ditolak terdakwa.

Keterangan saksi kedua oleh Kasat Intel Polres Jayawijaya yang sekarang menjabat sebagai Wakapolres Lanny Jaya yang termuat dalam BAP dibantah terdakwa, karena semua itu tidak sesuai dengan fakta.

“Intel kan pegang peranan penting sebelum masuk pada proses penyelidikan dan penyidikan dari laporan itu, tapi bagaimana peran awal untuk proses selanjutnya. Padahal rumah pak Areki digeledah, dibongkar, kolam ikan dibuka dan lain-lain, tetapi tetap saja tidak ditemukan barang bukti.”

“Jika dari awal kalau sudah salah informasi, maka selanjutnya akan salah juga,” kata Kuasa Hukum Terdakwa Areki Wanimbo, Latifah Anum Siregar, MH kepada wartawan usai sidang di PN Wamena, sore tadi.

Menurut Anum, seperti informasi awal ada transaksi uang dan amunisi, tetapi barang-barang itu tidak pernah diketemukan. Bahkan saat diperiksa di Polda Papua dengan peralatan terbaik dunia yang dimilikinya, tidak diketemukan juga.

“Jadi yang saya mau bilang, intel itu harus memberikan informasi yang benar dan konsisten,” ujar Anum.

“Dalam pengakuan, dilakukan pertemuan pada tanggal 7 dan 9 Juli 2014, tetapi dia tidak bisa hentikan pertemuan itu. Mereka juga sudah tahu kedatangan mereka pada tanggal 4 Agustus 2014, tetapi tidak bisa hentikan dan melakukan penangkapan pada tanggal 6. Jadi ini menandakan bahwa intel kerja tidak konsisten,” tegasnya.

Juga penjelasan terkait keterangan saksi pertama atas nama Akhi Logo, bahwa sangat jelas peran dia tidak lebih sebagai seorang interpreter.

“Peran itu kita bisa lihat saat dia menjelaskan kepada hakim. Dan bahkan karena peran dia hanya sebagai interpreter, maka dia lupa nama kedua jurnalis yang waktu itu bersama-sama dia. Sedangkan dari ceritanya juga sebenarnya dia tidak banyak komunikasi dengan pak Areki dan dua jurnalis itu,” kata Siregar.

Selain itu, saksi yang biasanya bersama-sama di rumah terdakwa dalam BAP-nya termuat kalimat dan kata yang tidak dimengerti oleh saksi. Contohnya dalam BAP ada kata Referendum dan karena itu pihaknya sudah mengkonfrontir.

“Dengan adanya kata-kata itu dalam BAP kami tidak mengerti, mungkin saksi diarahkan kah atau apa. Jadi saat di polisi keterangan-keterangan itu kami ragukan, maka tadi dikonfrontir,” kata Ketua Tim Advokasi ini.

Sementara, Areki Wanimbo usai sidang, kepada suarapapua.com mengatakan, supaya sidang ini cepat diselesaikan, karena ada banyak urusan keluarga dan masyarakat adat yang ia mau selesaikan.

“Saya harap sidang cepat diselesaikan dan putuskan bebas, karena saya mau urus keluarga saya dan masyarakat adat. Sebab urusan masyarakat adat tidak mungkin diselesaikan oleh pemerintah,” kata Areki.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Benyamin Nuboba, SH itu ditunda Rabu (18/2/2015) dengan agenda mendengarkan keterangan tiga saksi dari enam saksi yang ada.

Sementara itu, sidang terkait empat orang terdakwa kasus pembuatan bom Molotov di Pisugi Wamena untuk menggagalkan pelaksanaan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 ditunda pada Rabu (18/2/2015), karena Jaksa belum menghadirkan saksi.

Editor: Mary

ELISA SEKENYAP

Sumber :  www.suarapapua.com