Pages

Pages

Jumat, 27 Februari 2015

Komnas HAM Didesak Buka Kembali Kasus Biak Berdarah

Gerakan Papua Itu Kita yang terdiri dari masyarakat sipil dan pekerja kemanusiaan mendatangi kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (26/2) – Yuliana Lantipo
Jakarta, Jubi – Gerakan Papua Itu Kita menuntut, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melanjutkan penyelidikan terkait kasus Biak Berdarah pada Juli 1998. Sebanyak 32 orang ditemukan tewas dan terdampar hingga di perairan Papua Nugini (PNG).

Gerakan Papua Itu Kita yang terdiri dari masyarakat sipil dan pekerja kemanusiaan mendatangi kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (26/2).

Bernard Agapa, dalam orasinya sebelum masuk ruang pertemuan mengatakan, kasus Biak Berdarah pernah ditangani oleh Komnas HAM. Namun, hingga saat ini, belum ada hasil laporan dari tim investigasi lembaga negara ini.

“Kita menuntut, Komnas HAM harus melaporkan hasil penyelidikannya, sudah sampai mana mereka coba untuk ungkap pelaku kejahatan kemanusiaan itu,” kata Bernard di halaman Komnas HAM, Kamis.


Koordintor Papua Itu Kita, Zely Ariane,  mengatakan, belasan tahun lalu sudah ada tim yang dipimpin Sekjen Clementino dos Reis Amara, bertugas menyelidiki kasus tersebut, “namun tidak sampai menghasilkan laporan penyelidikan dan rekomendasi penyelesaiannya,” kata Zely.


Zely mengatakan, masyarakat sipil Internasional telah mengadakan Citizen Tribunal untuk Biak di Universitas Sydney, Australia saat peringatan 15 tahun peristiwa Biak Berdarah pada 2013. Hasil tribunal yang terdiri dari tiga point itu disebut sebagai dasar tuntutan dalam aksi ini.

Pertama, pada 6 Juli 1998, demo damai di Biak diserang oleh pasukan gabungan TNI dan Polisi di bawah kendali pemerintah yang mengakibatkan jatuhnya korban meninggal, luka dan penahanan terhadap massa pendemo yang melibatkan TNI, Polisi dan Angkatan Laut.

Kedua, puluhan orang, termasuk anak-anak, disiksa dan dimutilasi. Dan, ketiga, pemerintah telah berupaya untuk mengesampingkan bobot pelanggaran yang dilakukan oleh aparat keamanan, karena tidak ada proses penuntutan apapun terhadap pelaku kejahatan kemanusiaan.

Laporan Papua Itu Kita menyebutkan, kasus Biak berdarah bermula saat masyarakat melakukan demonstrasi dengan menduduki menuntut pengembalian tanah adat yang telah dikapling perusahaan.

Demonstran dibubarkan aparat keamanan yang terdiri dari polisi dan TNI. Pembubaran paksa aksi itu menyebabkan delapan orang meninggal, penghilangan paksa (3), penangkapan 150 orang, salah satunya Filep Karma, tahanan politik yang dijatuhi hukuman penjara 15 tahun. Kemudian, sebanyak 32 orang ditemukan tewas di perairan Pasifik sekitar Papua Nugini.

Kemudian, pasca aksi, penangkapan sewenang-wenang juga dilakukan terhadap 33 orang lainnya.

“Karena itu, kami serukan Komnas HAM supaya membuka kembali kasus Biak Berdarah 1998 dan membentuk tim penyelidik yang sesuai ketentuan UU 26/2000 tentang Pengadilan HAM,” ucap Zely.


Menanggapi permintaan Papua Itu Kita, Meneger Nasution dari Komnas HAM mengatakan, pihaknya akan akan membawa laporan tersebut untuk dibahas dalam sidang paripurna bulan depan.

“Saya akan bawa lagi ke paripurna pada 3-4 Maret, untuk di tindak. Khusus untuk kasus Biak,” kata Meneger di ruang pengajuan Komnas HAM. (Yuliana Lantipo)‎


Sumber : www.tabloidjubi.com