Aktivis KNPB Saat jumpa pers (Foto: Mikha Gobay/SP) |
“Kami minta Polda Papua segera bebaskan enam aktivis KNPB dan kembalikan barang-barang milik KNPB. Aparat jangan jadi pembohong,” ungkap Bazoka Logo, juru bicara KNPB Pusat Kepada wartawan di Expo, Waena, Jayapura (18/2/2015).
Bazoka mengatakan, penangkapan dan penggebrekan sebuah rumah yang dihuni oleh aktivis KNPB merupakan kejadian yang melanggar hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) bagi orang asli Papua di wilayahnya sendiri.
“Kami melihat tidak ada hal yang menjadi istimewa dari penangkapan enam orang aktivis KNPB ini. KNPB tidak melanggar hukum NKRI yang menjadi dasar Negara,” tegasnya.
Menurut Bazoka, kronologi penangkapan aktivis KNPB ini terjadi pada tanggal 15 Februari 2015, yang awalnya pihak Polres Nabire menangkap Yeheskiel Kosay, juru bicara KNPB Sorong di pelabuhan Nabire, lalu dibebaskan pada keesokan harinya tanpa alasan yang jelas.
Lanjut Bazoka, sebelumnya pada tanggal 14 Februari 2014, aparat juga melakukan penangkapan terhadap sekertaris umum KNPB pusat, Ones Suhuniyap, beserta tiga anggotanya.
“Mereka ini ditahan selama lima jam lalu dipulangkan tanpa alasan yang jelas juga."
Kemudian, kata Bazoka, KNPB menilai Polda Papua terus mempertahankan dan memberikan pembohongan terhadap publik selama ini.
“Sesuai pemberitaan di beberapa media pada tanggal 15 Februari tentang penangkapan aktivis KNPB di pelabuhan Nabire itu atas nama siapa-siapa? Setahu kami, cuma sebelas orang yang ditangkap, tiga orang lainnya itu siapa-siapa?” tegas Bazoka.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Agus Kosay, Ketua I KNPB Pusat membacakan pernyataan sikap bahwa meminta Polda Papua segera bebaskan enam orang aktivis KNPB yang ditahan di Polres Nabire.
"Polda Papua segera mengembalikan barang-barang yang dirampas oleh anggota Polres Nabire terhadap aktivis KNPB seperti handphone, motor, tas pakaian, sepatu dan kamera."
"Apapun alasannya KNPB tetap memperjuangkan apa yang menjadi cita-cita Bangsa Papua dengan cara-cara damai dan bermartabat agar Rakyat dan Bangsa Papua Barat dapat melaksanakan hak penentuan nasib sendiri melalui mekanisme internasional sebagai solusi politik yang terhormat," ujarnya.
Editor: Oktovianus Pogau
MIKHA GOBAY
Sumber : www.suarapapua.com