Pertemuan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Penegakkan HAM di Tanah Papua dengan Anggota Komisi HAM PBB, Kamis (15/1) di Jakarta (Jubi/Victor Mambor) |
Pertemuan yang berlangsung sekitar 45 pada hari Kamis (16/1) itu, dihadiri oleh Cees Flinterman (Profesor dari belanda yang juga Anggota Komite HAM PBB yang bertugas memonitor pelaksanaan Kovenan Sipil dan Politik oleh negara-negara yang menandatangani Kovenan tersebut), Victor Rodoriques Resya (Profesor dari Kosta Rika yang menjabat anggota sub komite bidang anti penyiksaan), John Gobay (Ketua Dewan Adat Paniai) dan Victor Mambor (Kordinator Koalisi Masyarakat Sipil untuk Penegakkan HAM di Tanah Papua).
John Gobay mengatakan dalam pertemuan tersebut, ia menyampaikan laporan insiden penembakan di Paniai tanggal 8 Desember 2014 yang menewaskan empat siswa.
“Selain itu, kami juga menyampaikan hasil diskusi sehari sebelumnya yang intinya mendesak Komnas HAM melakukan penyelidikan kasus Paniai sesuai mekanisme dalam UU No. 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM,” kata Gobay.
Gobay menambahkan, meskipun masyarakat sipil Papua telah mengirimkan laporan kepada Christof Heyns, Pelapor Khusus PBB bidang “extrajudicial and summary execution”, pertemuan dengan salah satu anggota Komite HAM PBB ini dilakukan untuk menegaskan kembali daftar impunitas yang terus menerus terjadi di Tanah Papua.
“Mereka yang membuat catatan rekomendasi UPR untuk Indonesia. Dan saat ini mereka berada di Jakarta untuk menemui beberapa pejabat di Institusi pengadilan, kejaksaan, Kepolisian, Kementerian Kumham dan Komnas HAM, sehingga mereka perlu mengetahui kronologis dan detail kasus Paniai ini,” kata Gobay.
Cees Flinterman, saat diwawancarai Jubi, mengatakan meskipun Komisi HAM PBB memiliki prosedur pelaporan individual, namun Indonesia belum menjadi negara yang menandatangani pelaksanaan prosedur pelaporan individual ini.
“Kami akan mencatat laporan ini sebagai salah satu masukan dari masyarakat sipil dalam sidang UPR nanti. Kami juga akan menanyakan respon pemerintah terhadap kasus ini kepada institusi negara yang berkaitan dengan penegakan HAM, terutama hak sipil politik,” kata Flinterman.
Flinterman juga menambahkan, sepengetahuan dirinya, hingga saat ini ada beberapa kasus pelanggaran HAM berat di Papua yang kasusnya masih “tergantung” di Kejaksaan Agung, yakni kasus Wasior dan Wamena. Dua kasus ini menjadi poin penting dalam UPR dan akan ditanyakan kepada Jaksa Agung dalam pertemuan mereka, Jumat (16/1).
Dalam Diskusi Publik “Mengakhiri Impunitas di Tanah Papua” yang diselenggarakan pada hari Rabu (14/1) di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), aktivis HAM yang pernah menjadi anggota Tim Pencari Fakta kasus pembunuhan Munir, Hendardi, mengatakan kasus Paniai harus ditindaklanjuti oleh Komnas HAM dengan serius, apapun bentuk tim yang diputuskan oleh Komnas HAM, karena korban yang tewas adalah anak-anak usia sekolah. Namun Hendardi menegaskan tim yang dibentuk Komnas HAM harus bersih dari orang-orang yang pernah tersandung kasus pelanggaran HAM sebelumnya.
“Saya baru tahu kalau Abdul Muis yang pernah menjadi tersangka kasus pelanggaran HAM Timor Timur juga diusulkan sebagai tim penyelidik kasus Paniai. Tim penyelidik, harus bebas dari orang-orang yang pernah punya masalah dengan penegakkan HAM,” kata Hendardi. (Victor Mambor)
Sumber : www.tabloidjubi.com