Pages

Pages

Jumat, 23 Januari 2015

INILAH YANG TERJADI DI PAPUA

Papua… Ya, Papua
Papua dianeksasi oleh Indonesia tahun 1969 melalui pepera yang cacat hukum dan tak bermoral dimana proses pepera penuh manipulative.
Hingga tahun ini (2015), NKRi di Papua sudah 53 tahun terhitung sejak trikora 19 Desember 1961. Pemerintah NKRI jadikan Papua daerah opersi militer (DOM) sejak tahun 1960-an hingga tahun 1990-an.

Dilihat dari kenyataan hingga saat ini, berbagai kebijakkan politik Jakarta dan keberadaan militer di Papua, pemerintah Indonesia di Jakarta tidak memiliki hati untuk membangun dan mensejahterahkan rakyat Papua. Daerah Operasi Militer (DOM)terus berlanjut hingga saat ini. Pembunuhan rakyat sipil tak berdosa terus berlanjut, berbagai produk hukum NKRI tidak perna berlaku bagi Papua. Para penegak hukum sendiri menjadi pelanggar hukum itu di Papua.

Angka kematian orang Papua dari tahun ke tahun selalu meningkat. Pemerintah Jakarta melalui menteri kesehatan menjalankan program KB.  Anehnya, di Jawa penduduknya banyak ini program yang bertujuan membatasi angka kelahiran ini jarang dipromosikan. Sedangkan, di Papua dimana angka kematian yang banyak dan jumlah penduduk yang kurang itu tetapi program KB seakan sesuatu yang menjanjikan dan dipromosikan lewat berbagai macam lembaga dan berbagai cara. Apakah benar bahwa Indonesia Ingin musnakan pemilik bumi Papua (genosida)dari bumi Papua itu?

Sementara itu, kekayaan alam milik  masyakarat adat terus dikuras oleh pemerintah pusat di Jakarta. Hak-hak masyarakat adat tidak perna diperhitungkan sama sekali. Seakan hukum agraria tidak ada di Negara yang mengakunya Negara hukum satu ini.

Pemerintah Jakarta melalui Megawati Sukarno Putri, anak presiden pertama NKRI satu ini melahirkan UU No 21 tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi Papua. Dalam UU No 21 tahun 2001 pasa 2 ayat menyatakan bahwa “Provinsi Papua dapat memiliki lambang daerah sebagai panji kebesaran dan simbol kultural bagi kemegahan jati diri orang Papua dalam bentuk bendera daerah dan lagu daerah”. Tetapi kenyataannya, orang Papua dilarang membawa dan memakai gambar, gelang, noken atau apapun yang bergambar Bintang Kejoran yang mana ia adalah lambang jati diri dan kebesaran orang Papua, apa lagi dikibarkan bendera Bintang Kejora? Hukumannya pasti ditembak mati.

Terkait lagu daerah, polisi di Papua biasa sita Handpone atau laptop dan barang lain yang bisa simpan lagu dan jika ada lagu bahasa daerah di dalam, pasti barang tersebut akan ditahan atau dibanting hingga rusak tak berfungsi lagi. “NKRI Perkosa Hukumnya sendiri”.

Karena otsus gagal diterapkan di Papua, Rezim Susilo Bambang Yudoyono, pemerintah Jakarta bentuk program baru yang namanya unit percepatan pembangunan atau UP4B. program ini pun tidak menjawab persoalan di Papua. UP4B terlihat lebih ke bidang pendidikan, namun apa yang terjadi?
UP4B bentukan SBY ini ternyata bertujuan tidak lain adalah merusak masa depan orang Papua melalu program yang dijalankan olehnya.
Salah satu dari UP4B adalah Afirmasi dimana program ini merekrut anak-anak Papua yang pintar, IQ bagus dan nilainya baik di tingkat SD, SMP dan SMA dan sederajatnya melalu seleksi ujian dengan tujuan membantu melanjutkan pendidikan mereka. Kenyataan yang terjadi  adalah terbalik. Anak-anak Papua  yang direkrut oleh program UP4B ini dilantarkan di beberapa pulau di luar Papua seperti Jawa, Sulawesi dan Sumatera.

Mereka dikirim keluar pulau Papua dengan berbagai janji bahwa akan dibantu hingga selesia studi. Tetapi kenyataan mengatakan bahwa program itu mampu membatu hanya semester 1 dan 2 saja sehingga anak-anak Papua keluar Papua dengan penuh semangat belajar ini pun berkahir sampai di semester 2 saja lantaran bantuan program SBY itu tidak berlanjut sehingga mereka terpaksa menerima nasib buruk. Tidak yang seperti yang dimimpikan sejak mereka memulai sekolah di bangku TK, SD dan selanjutnya. Masa depan anak-anak Papua akhirnya dihancurkan oleh program UP4B yang dibentuk Susilo Bambang Yudohyono itu.

Anak-anak Papua yang direkrut UP4B itu tidak beraktivitas layaknya seorang mahasiswa atau pelajar seperti yang lainnya karena semuanya dibatasi oleh sistem UP4B Itu sendiri yang terlihat dan kesannya mengarahkan penghancuran masa depan anak-anak Papua dan Pelanggaran kebebasan hak sebagai manusia.

Lalu bagaimana dengan Kebebasan sebagai salah satu hak dasar  mansuia?
Berbicara tentang kebebasan adalah hak dasar setiap orang di muka bumi ini. Dalam hal tertentu diatur oleh peraturan agar kebebasan itu tidak menyakiti orang lain.

Terkait kebebasan, dalam hal Kebebasan berkumpul, kebebasan berdiskusi, kebebasan berpendapat, kebebasan berorganisasi dan kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum dijamin oleh “UU No 9 tahun 2008 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum”. Tetapi kenyataan yang terjadi di Papua sangatlah memprihatinkan. Gambar atau Lagu berbahasa daerah saja disita oleh pihak penegak hukum apa lagi untuk berkumpul, berdiskusi atau bahkan menyampaikan pendapat di muka umum? Rakbut gimbal karena orangnya suka dengan lagu reggae atau hanya stile saja pasti ditahan. Sebelum ditahan, saya jamin pasti dianiaya terlebih daluhu, ditahan lalu diinterogasi.

Ruang bagi orang Papua benar-benar dibatasi bahkan khusus ruang demokrasi dibungkam atau digembok sehingga tidak ada sedikit kesempatan bagi orang Papua.

Demikian pula dengan ruang bagi wartawan atau journalist asing di Papua terkunci dan tidak perna dibuka sedikit pun sehingga berbagai peristiwa penting yang terjadi di Papua tidak perna terungkap di muka umum atau tidak diketahui oleh orang luar Papua.

Sangat Banyak kebijakan NKRI di Papua yang bertujuan bukan untuk membangun rakyat Papua tetapi memusnakan orang Papua dari atas tanahnya sendiri, tetapi cukup dulu. Ini baru awal mau mulai, pembahasan satu persatu di berbagai bidang kita bahas lagi nanti .