Pages

Pages

Senin, 17 November 2014

Kebijakan Politik Ganda dari Indonesia

Ilustrasi (ackrockefeler.com)
Jayapura, Jubi – Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), perwakilan Papua di KontraS Jakarta, Elias Ramosta Petege mengatakan, kebijakan Politik luar negeri Indonesia terhadap gerakan separatis berbeda-beda dan diskriminatif. Dimana Indonesia pro aktif mendukung gerakan kemerdekaan Palestina dan Front Pembebasan Bangsa Moro Philipina Selatan dan menomorduakan atau merasa apatis dengan gerakan separatisme di Papua.

Seperti yang sudah ketahui bersama, kata Petege, Indonesia telah memberikan bantuan berupa logistik, dana hingga ambulans kepada Palestina dalam memudahkan perjuangannya. Bahkan Indonesia pun mengakui kemerdekaan Palestina dan menyediakan tempat untuk membuka kantor kedutaan Palestina di Jakarta, kata Petege, Minggu (16/11) saat dihubungi melalui telepon selulernya.

“Jika Palestina sudah dibuat seperti itu berarti semestinya Indonesia juga mendukung gerakkan upaya damai seperti dialog bagi Papua. Karena kita sama-sama manusia,” lanjut Petege.

Lanjut Petege, semua aturan itu sudah jelas seperti UUD 1945 tentang hak kebebasan politik bagi setiap bangsa di dunia. Piagam PBB, Kovenan Internasional tentang hak-hak sipil seperti hukum internasional (HI) tentang hak-hak sipil atas ekonomi dan politik sudah menjamin untuk hidup manusia.
“Jadi, pemerintah harus menghargai martabat Papua sesuai dinamika hidup,” tambahnya.


Sementara itu, pengamat hukum Universitas Cenderawasih, Yusak Reba mengatakan, dukungan Indonesia terhadap Palestina itu sah-sah saja. Karena Palestina dalam hukum Internasional (HI) bisa disebut biligrent yang memiliki subjek HI untuk dapat membangun diplomasi dan hubungan-hubungan politik dan ekonomi secara internasional dengan setiap Negara, PBB dan organisasi-organisasi secara internasional termasuk dengan Indonesia. “Presiden Jokowi oke-oke saja  memberikan dukungan kepada Palestina dan setiap negara secara internasional demi membangun kepentingan negara,” kata dosen HI itu, Minggu (16/11) di Jayapura.

Lanjut Reba, Papua tidak sama Palestina, Papua tergolong dalam kaum insogrent, yang menurut perspektif  HI, orang Papua bukan subjek HI (negara). Jadi, TPN-OPM, seperti GAM di Aceh itu dapat saja dimusnahkan Pemerintah.

Dalam arti ini orang Papua boleh melakukan permainan opini tapi tidak boleh lakukan tindakan-tindakan yang menjurus pada mengancam keutuhan negara, seperti mendirikan sebuah Negara Papua. Tapi kita bisa kembangkan kemampuan demokrasi, seperti memberdayakan kearifan lokal, menyampai pikiran di depan umum dan menulis sesuatu,” tambah Reba.  (Ernest Pugiye)

 
Sumber :  www.tabloidjubi.com