Tim Kolaisi Untuk Gustaf Kawer Ketika Berada di Polda Papua – Jubi/Arjuna |
Kedatangan mereka untuk mencabut laporan polisi dari pihak PTUN Jayapura terhadap salah satu pengacara HAM di Papua Gustaf Kawer, yang dituduh melakukan penghinaan kepada pejabat negara beberapa waktu lalu.
Usai bertemu Wakil Direktur Reskrimum Polda Papua, Humas PTUN Jayapura, Firman mengatakan, pihaknya sudah beberapa kali melakukan pertemuan dengan Perhimpunan Advokad Indonesia (Peradi), selaku organisasi yang membawahi Gustaf Kawer, tim koalisi HAM, serta pihak gereja.
“Akhirnya kami sudah sepakat penyelesaiannya di luar ranah hukum, atau secara damai. PTUN selalu terbuka dan Pak Gustaf Kawer ini, kami sama-sama penegak hukum. Yang penting kami saling menghargai dan memegang kode etik dalam melaksanakan tugas,” kata Firman, Rabu (29/10).
Menurutnya, meski Gustaf Kawer belum pernah datang langsung ke PTUN Jayapura, seperti yang diharapkan pihaknya, namun tim koalisi masyarakat sipil serta istri Gustaf Kawer memberikan jaminan. Katanya, setelah pencabutan laporan polisi, koalisi akan bersama-sama dengan Gustaf Kawer datang ke PTUN.
“Kami akan duduk bersama dan menindaklanjuti masalah perdamaian. Jadi hari ini kami akan mencabut laporan, namun karena sudah sore dan kami tidak tahu mengenai mekanisme pencabutan yang harus dilakukan secara tertulis di atas materai Rp 6.000,” tambahnya.
“Sehingga kami sepakat surat permohonan pencabutan itu akan kami antar ke Polda besok dan melampirkan surat pernyataan perdamaian yang sudah kami buat dengan pihak Gustaf Kawer. Secara admistrasi belum, tapi kami sudah menyatakan ke pihak Polda kami akan cabut. Tinggal kami bawa surat secara tertulis besok,” kata Firman lagi.
Sementara perwakilan koaliasi untuk Gustaf Kawer, Olga Hamadi mengatakan, pihaknya sudah sepakat menyelesaikan masalah itu secara kekeluargaan.
“Intinya mencabut laporan polisi itu dan kami akan hadirkan Gustaf Kawer. Kami datang ke tempat ini untuk bertemu dengan pihak Reskrimum Polda Papua, menyampaikan masalah ini sudah selesai. PTUN sendiri mau mencabut, kami sudah bertemu dengan Wadir Reskrimum Polda Papua,” kata Olga.
Pihak Reskrimsus, lanjut Olga, menyarankan permohonan pencabutan laporan polisi itu harus dilakukan secara tertulis diatas materai Rp6.000 dan ditujukan kepada Direktur Reskrimum Polda setempat.
“Besok itu akan dibawa dan dilampirkan bersama surat pernyataan yang sudah dibuat. Setelah surat itu diterima, akan dilakukan gelar perkara sebentar lalu akan diputuskan. Kami harap ini selesai secara damai,” kata Olga Hamadi. (Arjuna Pademme)
Sumber : www.tabloidjubi.com