Kapolda Papua Irjen Pol Yotje Mende mengatakan Briptu Tanggam akan menjalani sidang kode etik pemecatan dari kepolisian dalam waktu dekat. Setelah pemecatan, polisi akan melimpahkan kasusnya sesuai dengan delik pidana.
"Proses sidang kode etik akan selesai paling lama dalam 2 minggu ke depan. Setelah itu akan dilakukan proses pidana ke pengadilan dan Briptu Tanggam bisa dikenai hukuman tambahan 1/3 dari hukuman maksimal, sebab perbuatannya melawan hukum," jelas Yotje usai gelar barang bukti di ruang penyidikan Mapolda Papua, Jayapura, Selasa (28/10/2014).
Saat ini, Briptu Tanggam sedang dalam proses penyelidikan intensif di Mako Brimob Polda Papua. Pihak Polda juga akan terus menelusuri dugaan pemasok amunisi bagi kelompok kriminal bersenjata.
"Dalam penyelidikan sementara, Tanggam mengaku baru sekali menjual amunisi tersebut kepada kelompok bersenjata," ungkap dia.
Sementara Briptu Tanggam Jikwa membenarkan dirinya menjual magasin ke kelompok bersenjata karena saat itu dalam pengaruh minuman keras.
"Saya jual magasin ke dorang (mereka) dalam keadaan mabuk. Saat itu saya menjual magasin 2 buah dibayar dengan Rp 1 juta," katanya ketika ditemui di Polda Papua.
Tanggam juga menyebutkan dalam penjualan amunisi itu dia dibantu oleh salah satu pamannya yang pensiunan anggota Kodam Cenderawasih. "Iya, itu Om saya dan dia sudah pensiun," jelasnya.
Minggu 26 Oktober lalu Tanggam dan 6 orang anggota kelompok bersenjata ditangkap di sebuah hotel di Wamena. Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita 231 amunisi di rumah Tanggam. (Yus)
Credit:
Rinaldo
Sumber : www.news.liputan6.com