Pages

Pages

Selasa, 14 Oktober 2014

Polisi Bubarkan Aksi KNPB di Jayapura, 17 Orang Ditangkap

Kapolresta Jayapura, AKPB. Alfred Papare ketika mendekasi massa aksi (Foto: Agus Pabika/Suara Papua).
JAYAPURA, SUARAPAPUA.com --- Setelah aparat Kepolisian Resort (Polres) Merauke membubarkan aksi demo damai Komite Nasional Papua Barat (KNPB) di Merauke, dan menangkap 29 orang, kali ini aparat Kepolisian Resort Kota (Polresta) Jayapura, kembali menangkap 17 anggota KNPB di Jayapura, dan kini sedang ditahan di Polresta Jayapura

Pantauan suarapapua.com, sekitar pukul 11.30 Wit, massa aksi yang berjumlah 20-an telah tiba di tempat aksi, tepat di depan sebuah toko elektronik, yang bersebelahan dengan Supermarket Gelael, tidak jauh dari Kantor Dewan Keseniaan Papua dan Taman Imbi.

Massa membentangkan belasan poster, tiga buah bendera KNPB, dan satu buah spanduk berukuran dua meter yang bertuliskan “Rakyat Bangsa Papua Barat Mendesak Pemerintah Indonesia Segera Bebaskan Jurnalis Asal Perancis, Valentine Bourrat dan Thomas Dandois Tanya Syarat”.

Tidak seperti biasanya, kali ini massa aksi tidak melakukan orasi-orasi politik, namun melakukan aksi bisu, sebab terlihat massa menutup mulut dengan kain hitam.

Tidak sampai 10 menit, aparat Kepolisian yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Jayapura, AKBP. Alfred Papare, S.Ik, mendekati massa, dan menyampaikan bahwa aksi tersebut harus dibubarkan, karena tidak mendapatkan ijin dari Polisi.

Puluhan aparat juga terlihat mendekati massa dan mengambil berbagai perlengkapan aksi, seperti spanduk, sejumlah poster, dan beberapa umbul-umbul yang dikenakan massa selama aksi.

Ke-17 orang tersebut kemudian diangkut ke mobil tahanan yang telah diparkir tepat di depan tempat aksi, dan kemudian dibawa ke Polresta Jayapura untuk diminta keterangan lebih lanjut. (Baca: Tuntut Bebaskan Dua Wartawan Perancis, KNPB Akan Gelar Aksi Demo Damai).

Kapolresta Jayapura, AKBP. Alfred Papare, saat diwawancarai wartawan ditempat aksi menjelaskan, aksi demo yang digelar KNPB sudah mendapatkan surat penolakan tidak diterbitkannya Surat Tanda Terima Pemberitahuaan (STTP) dari Kepolisian Daerah (Polda) Papua, karena itu anggotanya langsung membubarkan.

“Aksi mereka terkait dua jurnalis Perancis yang ditahan di Kantor Imigrasi, karena tidak ada ijin, sehingga kita terpaksa membubarkan aksi mereka didepan toko ini. Massanya kita amankan ke Polresta untuk kita minta keterangan,” tegasnya. (Baca: Akan Gelar Aksi Solidaritas Untuk Dua Jurnalis Perancis, Polisi Tidak Terbitkan Surat “Ijin”).

Sebelumnya, Sekertaris Umum KNPB, Ones Suhun mengatakan, KNPB akan menggelar aksi di depan Kantor Imigrasi Klas IA Jayapura, yang terletak di Jalan Percetakan, dengan tujuan meminta pemerintah Indonesia membebaskan kedua jurnalis yang ditahan di Wamena, sejak 6 Agustus 2014.

Sebelumnya, seperti ditulis media ini, pagi tadi, sekitar pukul 06.30 Wit, aparat kepolisian kembali menangkap 29 anggota KNPB, dan kini sedang ditahan Aula Polres Merauke, Papua. (Baca: Aksi Tuntut Bebaskan Dua Jurnalis Perancis, Polisi Tangkap 29 Anggota KNPB di Merauke).


OKTOVIANUS POGAU