Pages

Pages

Selasa, 14 Oktober 2014

PERNYATAAN SIKAP KNPB TENTANG PEMBEBASAN JURLAIS ASING THOMAS DANDOIS DAN VALLENTINE BAURATT

KNPB Pusat@"


Perjuangan Bangsa West Papua yang telah berjalan selama lima (5) dekade lebih, sejak penyerahan wilayah West Papua secara sepihak tanpa melibatkan wakil Bangsa West Papua oleh pemerintah kerajaan Nederland (Belanda) kepada Indonesia melalui Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yaitu United Nation Temporery Executive Autority (UNTEA) pada 1 mei 1963.

Kemudian proses penentuan nasip sendiri (self determination) yang seharusnya satu orang satu suara (one man one voute)namun di langgar oleh Indonesia pada tahun 1969 yang dilakukan dengan cara lokal Indonesia yang dikenal dengan nama Pemungutan Pendapat Rakyat(PEPERA 1969) yang sangat tidak adil dan tidak bermartabat serta tidak sesuai tatanan Hukum Internasional.

Bangsa West Papua terus berjuang Mendapatkan dukungan Internasional untuk hak penetuan nasib (SELF DETERMINATION). Tuntutan rakyat Papua selama 52 terus diabaikan hak oleh Masyarakat Internasional.

52 tahun Wilayah Papua Barat terus di isolasikan oleh pemerintah Rebuplik Indonesia dari Pantauan dunia dan Masyarakat 
Internasional Pemerintah terus membungkam ruang demokrasi di Papua dan pembatasan terhadap jurnalis asing, lembaga lembaga kemanusiaanmaupun LSM yang bergerak sebagai pemerhati kemanusiaan juga dibatasi.

Hal ini dilakukan oleh pemerintah Indonesia untuk menutupi kejahatan Negara di Papua Barat selama 52 tahun lebih pelanggaran HAM, wilayh Papua Barat tidak pernah luput dari, Pembunuhan , pemerkosaan, permpasan, penagkapan , penyiksaan, Pemenjaraan dan diskriminasi rasial dan kejahatan lainya yang dilakukan oleh Negara dari tahun ke tahun terus terjadi di negeri ini.

Pembungkaman Ruang demokrasi pembatasan terhadap wartawan Asing dan lembaga kemanusian lainya untuk mengujugi wilayah Papua Barat, upayah ini dilakukan untuk mengisolasi wilayah Papua Barat dari pantauaan mata masyarakat internasional.

Hal ini telah terbukti dengan penagkapan dua wartawan di wamena pada tanggal 6 Agustus 2014. militer Indonesia menangkap dua wartawan Perancis yang mencoba ekspos ke dunia internasional tentang apa yang terjadi di Papua Barat melalui filem dokumenter. Namun dua wartawan asal Prancic Thomas Dandois, Valentine Bourrat tersebut ditangkap oleh polisi dan sementra masih di tahan di Jayapura.

Kami rakyat Papua Barat menyampaikan banyak terima kasih dan patut memberikan apresiasi atas keberanian mereka yang masuk ke Papua memberikan informasi sesunggunya kepada dunia internasional. Namun militer Indonesia telah berusaha untuk menyembunyikan apa yang terjadi di Papua Barat selama 52 tahun mereka (NKRI) lakukan di Papua Barat dan membungkam kebebasan press, Indonesia selalu menghentikan wartawan asing masuk hanya mereka takut wartawan asing melaporkan situasi Papua. Indonesia tidak ingin dunia tahu tentang Papua Barat.

Thomas Dandois dan Valentin Bourrat ditudu dengan pasal maker dengan hukuman minimal 5 tahun penjara. Dan kasus mereka dari inmigrasi dilimpakan ke kejaksaan untuk selanjutnya mengikuti proses hukum Oleh karena itu demi kebebasan dan keadilan, keberlangsungan demokrasi di Papua Barat rakyat papua harus memberikan dukungan kepda mereka. 

Pada tanggal 11 Agustus, Thomas dan Valentine didakwa dengan melanggar Pasal 122 UU Imigrasi 2011. Rekaman audio, rekaman video dan barang-barang, termasuk laptop dan ponsel mereka disita polisi. Sejak penangkapan mereka, polisi telah merilis beberapa tuduhan terhadap keduanya. Salah satunya adalah keterlibatan keduanya dengan kelompok-kelompok bersenjata dari Organisasi Papua Merdeka (OPM).

Penagkapan dan penahanan terhadap wartawan asing ini merupakan pembungkaman demikrasi terhadap akses internasional, penagkapan terhadap wartawan asing ini tidak terlepas dari Pembugkaman terhadap ruang demokrasi terhapap rakyat Papua Barat, kriminalisasi organisasi perjugan, kriminalisasi terhadap pembela kebenaran keadilan rakyat sipil atau advokad Hukum septeri Kusataf Kawer dan Olha Hamadi yang selama ini membela Rakayat sipil dalam prose persidangan di Papua Barat.

Penahanan kedua jurnalis asing itu memperlihatkan, kebebasan informasi di Indonesia, khususnya di Tanah Papua sangat tertutup bagi dunia internasional. Penahanan dua jurnalis asal Perancis, Thomas Dandois dan Valentine Bourrat oleh pihak Imigrasi Papua berlebihan dan tidak perlu.

Kedua jurnalis tersebut ditahan karena dituduh melakukan penyalahgunaan paspor dan visa., penahanan itu justru mengisyaratkan ada masalah di Papua yang coba ditutupi oleh pemerintah. Karena bukan sekali ini saja pemerintah menghalang-halangi jurnalis asing masuk Papua.

Hal ini merupakan pemerintah pusat supaya tidak mengekspos apa yang terjadi di Papua, terhadap seluruh persoalan-persoalan yang ada di Papua. Termasuk juga Pelanggaran HAM, ekonomi, social politik dan diskriminasi rasial yang terjadi di Papua Tidak boleh ekpos ke dunia internasional. Tetapi sekarang ini bukan saatnya lagi persoalan jurnalis asing tidak boleh masuk Papua itu kini tidak relevan lagi, karena melalui seluruh media komunikasi, semua problem itu dalam waktu yang cepat bisa diketahui oleh dunia internasional," .

Pemerintah Indonesia segera mengambil kebijakan yang relevan dalam kerangka kebebasan pers. Jurnalis asing bebas masuk ke berbagai wilayah di Indonesia, demikian pula mereka bisa masuk ke Papua. Supaya kasus yang terjadi terhadap Kedua jurnalis ini bekerja untuk stasiun televisi Arte, Perancis ini tidak mengulang lagi kepada jurnalis asing lain.

Negara Indonesia sebagai Negara yang menganut sitem demokrasi di seharusnya memberikan kebebasan jurnalis lembaga kemanusiaan lai masuk ke Papua bisa melihat secara seksama apa yang terjadi di Papua barat sesungguhnya.

Oleh Karena Itu Kami rakyat Papua Barat menyatakan pernyataan sikap sebagai Berikut:
1. Kami rakyat Bangsa Papua Barat mendesak kepda Pemerintah Indonesia Segera membebaskan dua wartawan asing asal prancis Thomas Dandois, Valentine Bourrat, tanpa syarat
2. Segera hentikan prose hukum terhadap dua wartawan asing asal prancis Thomas Charles Dandois dan Loise Maria Vallentine Bauratt.
3. Pemerintah Indonesia segera hentikan Isolasi dan blokade wilayah Papua Papua Barat dari Pantauan Jurnalis Asing dan lembaga-lembaga kemanusiaan dan masyarakat internasional di Papua Barat
4. Kami Bangsa Papua Barat mendesak agar Pelopor Khusus PBB segera Masuk Untuk melihat secara langsung apa yang terjadi di Papua Barat
5. Pemerintah Indonesia segera membuka akses Bagi Media asing atau jurnali internasional secara bebas Masuk ke Papua .

Salam Revolusi “ Kita Harus Mengahiri “
Numbay, 13 Oktober 2014
Badan Pengurus Pusat
KOMITE NASIONAL PAPUA BARAT (BPP-KNPB)
AGUS KOSAY                    ONES SUHUNIAP
    Ketua I                             Sekertaris Umum
Tembusan Kepada Yth:
1. Parlemen Nasional West Papua [PNWP]
2. International Parliement For West Papua [IPWP]
3. International Lawyers For West Papua [ILWP]
4. Kantor Organisasi Papua Merdeka [OPM] DI INGGRIS
5. Kantor Organisasi Papua Merdeka [OPM] DI BELANDA
6. Kantor Organisasi Papua Merdeka [OPM] DI Pert AUSTRALIA
7. Kantor Organisasi Papua Merdeka [OPM] DI PNG
8. MALANESIA SPEARHEAD GROUP [MSG]
9. ARSIP

Berikut Photo:








Sumber: FB Sekjen KNPB PUSAT Ones Nesta Suhuniap