Kantor MRP – Jubi/Eveerth |
Jayapura, Jubi – Bola panas 14 kursi untuk asli Papua di DPR
Papua melalui pengangkatan tersu bergulir. Beragam tanggapan terus
berdatangan, pasca ditolaknya Perdasus 14 kursi oleh Majelis Rakyat
Papua (MRP).
Sekteratis Komisi A DPR Papua bidang hukum dan HAM, Yulius Miagoni
memngatakan, jika saja MRP mengerti tugas dan fungsi mereka, tentu akan
lebih memproteksi hak orang asli Papua. Namun ia menyayangkan, lembaga
kultur itu justru menjegal Perdasus 14 kursi yang sudah disahkan DPR
Papua.
“MRP harusnya melindungi hak-hak politik orang asli Papua. Kalau saya
ketua MRP, saya akan merasa sangat berdosa karena tugas saya adalah
melindungi hak orang asli Papua,” kata Miagoni kepada Jubi, Jumat
(3/10).
Menurutnya, jika masalah siapa yang nantinya akan duduk di kursi
pengangkatan, itu urusan belakangan. Yang harus dipikirkan lanjut dia,
bagaimana agar Perdasus 14 kursi itu bisa diterapkan.
“Ini sangat rumit, karena kursi itu tidak bisa lagi dipakai Parpol
untuk memenuhi kuota di DPR Papua. Kalau memang tidak mau memberlakukan
Perdasusnya, pasal 6 dalam UU Otsus terlebih dahulu harus dicabut,”
ucapnya.
Kata Miagoni, DPR Papua membuat Perdasus untuk menjalankan amanat UU
Otsus. Jika sampai anggota DPR Papua dari pengangkatan tidak dilantik,
berarti MRP yang tak menjalankan tugasnya.
“Kami hanya menjalankan amanat UU Otsus. Jangan cederai Otsus. Yang
penting anggota dari kursi pengangkatan ini harus dilantik bersama
dengan DPR Papua dari Parpol,” katanya.
Sebelumnya, DPR Papua lainnya, Hendrik Tomasoa mengatakan, salah satu
solusi guna memenuhi kuota jumlah kursi di parlemen adalah menerapkan
Pardasus 14 kursi yang sudah disahkan DPR Papua lalu.
“Kalau tidak, ini bisa jadi masalah. Itukan perintah UU Otsus pasal
6. Meski pasal itu tidak memerintahkan harus ada Perdasus, tetapi
berkaitan dengan pengangkatan orang asli Papua, harus dibuat Perdasus.
Kalau ini tidak dijalankan, itu sama saja membuat konflik hukum,” kata
Tomasoa kepada Jubi, Kamis (2/10). (Arjuna Pademme)
Sumber : www.tabloidjubi.com