Pages

Pages

Selasa, 28 Oktober 2014

Dua Jurnalis Asal Perancis Besok Tinggalkan Kota Jayapura

Dua jurnalis Perancis saat menjalani sidang di PN Jayapura (Foto: Oktovianus Pogau/SP)
JAYAPURA, SUARAPAPUA.com --- Dua jurnalis asal Perancis, Thomas Dandois (40) dan Valentine Bourrat (28), yang ditahan di Jayapura, Papua, sejak 6 Agustus 2014, dan telah menjalani persidangan panjang, akan kembali ke Paris, Perancis, Selasa, 28 Oktober 2014 besok.

Penasehat hukum kedua terdakwa, Aristo Pangaribuan, ketika dikonfirmasi wartawan suarapapua.com, Minggu (26/10/2014) sore, membenarkan informasi tersebut.

“Mereka tidak berangkat hari Senin (hari ini), tapi nanti hari Selasa besok, sekarang masih di kantor Imigrasi Kota Jayapura,” kata Aristo, kepada media ini melalui sambungan telepon selulernya. (Baca: 27 Oktober 2014, Dua Jurnalis Asal Perancis Resmi Bebas).

Sebelumnya, Thomas dan Valentine telah divonis dua bulan 15 hari penjara oleh Pengadilan Negeri Klas IA, Jayapura, dan secara resmi bebas hari ini, Senin (27/10/2014), karena telah dipotong masa tahanan 2 bulan 12 hari, dan telah usai menjalani 3 hari kurungan.

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Klas IA, Jayapura, Papua, menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah, dan divonis menjalani tahanan dua bulan 5 hari kurungan penjara. (Baca: Dua Jurnalis Asal Perancis Divonis 2,5 Bulan Penjara).

“Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya, dan menjatuhkan vonis dua bulan 15 hari kurungan penjara, dipotong sisa masa tahanan,” kata Hakim Ketua, Martinus Bala, saat membacakan vonis. 

Keduanya juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp. 2 ribu, denda Rp. 2 juta, dan subsider kurungan selama satu bulan. (Baca: PH: Pidana Bagi Dua Jurnalis Perancis Bentuk Kriminalisasi Kegiatan Jurnalistik).

Menurut Bala, aktivitas kedua terdakwa di Papua dianggap dapat membahayakan keamanan Negara, dan perburuk citra Indonesia di mata asing. (Baca: Jadi Saksi Ahli, Yoseph Adi Prasetyo: Baru Pertama Kali di Indonesia Jurnalis Asing Dipidana).

“Keduanya terbukti bersalah melanggar Pasal 122 huruf a Undang-undang No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang didakwakan JPU,” ujar Bala.

Pemerintah Perancis, melalui Kedutaan Besar Perancis di Jakarta telah menyampaikan ucapan terima kasih kepada pemerintah Indonesia karena memberikan hukuman bagia kedua jurnalis dengan seadil-adilnya.

"Kami juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada pemerintah Indonesia yang telah perlakukan kedua jurnalis dengan baik selama di Jayapura, termasuk memberikan putusan yang adil terhadap kedua terdakwa," kata Domique, salah satu staf Kedubes Perancis yang diutus ke Jayapura, Papua.

OKTOVIANUS POGAU