Saat Gempar menggelar mimbar bebas dalam rangka menolakan pengesahan RUU Otsus Plus. Foto: Hendrikus Yeimo |
Koordinator Gempar, Samuel Womsiwor mengatakan, "Kami tolak agenda pemerintah untuk memperpanjang penderitaan rakyat Papua dalam bentuk Undang-Undang Otsus Plus. Kami juga menegaskan kepada pemerintah Provinsi Papua untuk jangan menggadaikan Papua merdeka atau referendum untuk kepentingan Pemerintah di Papua."
Kata dia, pencantuma pasal refrendum pada draf Otsus Plus yang sudah dihapus itu menunjukkan bahwa Otsus sudah gagal dan Otsus Plus hanya sebagai lembaran kertas kosong.
Jelas Samuel, roh dari Otsus Plus itu sendiri sudah dipangkas habis oleh kementrian, misal bagaiman orang Papua mengatur SDA-nya sediri dan sebagainya.
"Namun saya berharap agar di Papua tidak perlu banyak Undang-Undang tetapi kita kembali ke pernyataan Jokowi tidak perlu kita buat aturan baru tetapi kita lebih implementasinya," kata dia.
"Gubernur Papua, Lukas Enembe dan kroni-kroniny agar stop bawa Undang-Undang pemerintahan Papua," ujar Samuel.
Kata dia, lembaga kultural masyarakat asli Papua Majelis Rakyat Papua (MRP) dalam Evaluasi OTSUS Versi orang asli Papua (OAP), pada 24-27 Juli 2013 merekomendasikan agar membuka ruang dialog antara rakyat Papua dengan pemerintah Pusat yang dimediasi oleh pihak ketiga yang netral dan dilaksanakan ditempat yang netral.
Ia menambahkan, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provisnsi Papua tidak boleh diamandemen sebelum melakukan dialog Jakarta Papua sebagaimana disebutkan pada Point (1) rekomendasi.(Hendrikus Yeimo/MS)
Sumber : www.majalahselangkah.com