Pages

Pages

Kamis, 25 September 2014

BERITA KELUAN MAHASISWA /I ASAL KABUPATEN MIMIKA DI LUAR PAPUA DAN DI PAPUA

Ilustrasi Beasiswa (foto, google)
BERITA KELUAN MAHASISWA /I ASAL KABUPATEN MIMIKA DI LUAR PAPUA DAN DI PAPUA


1. PEMDA KABUPATEN TIMIKA DANA PENDIDIKAN TAHUN 2014 HARUS DI REALISIKAN SESUAI DENGAN AMANAT Undang-undang Dasar 1945 yang telah diamandemen mengamanatkan anggaran pendidikan minimal 20% dari APBN dan APBD Provinsi dan kabupaten Anggaran perubahan keempat tahun 2002 pasal 31 ayat 4 mengatakan bawah Negara memperioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20%dari anggaran pendapatan Belanja Negara dan dari Anggaran Pendapatan Belaja Daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.tetapi pemerintah daerah kabupaten mimika tidak pernah melaksanakannya dengan sebaik-baiknya dari tahun-tahun sampai dengan tahun 2014sekarang ini maka mahasiswa/I Asal Kabupaten Mimika setiap semester maupun Tugas Akhir Study banyak mengalami kendala di luar papua maupun di papua akibat dari pemerintah daerah mimika yang tidak melaksanakan amanat konstitusi diatas tersebut sehingga di kabupaten Mimika masuk dalam katekori indek prestasi sumber daya manusia rendah 0/0%di seluruh kabupaten se-provinsi papua dan papua barat kabupaten mimika yang paling rendah segi indek prestasi sumberdaya manusia.

2. Oleh karena itu saya berharap pada akhir tahun 2014 ini pemda mimika perlu mulai buka Lemaran atau cakarawala baru agar kondisis Indek Prestasi Sumber daya manusia di kabupaten Mimika bisa mulai memperbaiki dengan Sisa anggaran tahun 2014 yang ada sekarang. Kapan lagi bukan sekarang ? Siapa Lagi Bukan Pemda Mimika untuk focus PR ini?

3. Pemda mimika jangan terulang lagi kasus pada Tahun 2013 yang lalu permengeluarkan Surat Bertema Tim Pengawas dan Pembinaan mahasiswa Kabupaten Mimika,dengan No Surat 01/T-BB/IX/2013 yang berisi surat Evaluasi Tim Kerja tertangal 18 September 2013 tentang pembayaran dan bantuan study akhir itu paling pemerintah kabupaten mimika keliru sehingga langsung masuk ke Evaluasi oleh sebab itu kami mengatakan No Surat 01/T-BB/IX/2013 yang berisi surat Evaluasi illegal karena no surat tersebut tidak berdasarkan bukti perencanaan dan pelaksanaan tidak ada tetapi keluar surat Evaluasi maka saya mengatakan kasus dan surat kasus di tanda tangani oleh Nius Wenda tertangal 19 September 2013 di timika.

4. Kami tegaskan kepada pemda kabupaten mimika tahun 2014 jangan terulang lagi kasus tersebut diatas akan tetapi segera berikan bantuan beasiswa maupun dana bantuan tugas akhir study agar mahasiswa yang mau selesai study akhir bisa selesai dalam sisa 4 bulan kedepan dan mahasiswa yang belum bayar kampus bisa di bayar untuk mengabil semester yang sedang berjalan dan akan berjalan.dan pemda kabupaten mimika bertangungjawab untuk membiayai mahasiswa asal kabupaten yg sedang Study diluar papua maupun di papua dan itu bukan hanya anak2 Amungme dan kamoro saja akan tetapi juga anak papua dan non papua yang berdomisili di kabupaten mimika karena pemerintah kabupaten mimika adalah lembaga penyelenggaraan pemerintah daerah .



SALAM DAMAI DI TANAH AMUNGSA TIMIKA TUHAN MENYERTAI KITA 
MARIAH KITA SAMA-SAMA BAU MEMBAU MEMBANGUN PEMBANGUNAN SUMBER DAYA MANUSIA DAN PEMBANGUNAN EKONOMI,PEMBANGUNAN DAERAH MIMIKA YANG BERKUALITAS DAN KEUNGGULAN.
SALAM 
AMOLONGGO
NIMOME
AMAKANE
KAONAK 
KOYANO
JEPNUM
WAWA

sUMBER : fb