Thomas Charles Dandies dan Loise Maria Vallentine Baurrat (Jubi/Indrayadi) |
Jayapura, 8/9 (Jubi) – Dewan Pers, melalui ketuanya, Bagir Manan
meminta agar Kepolisian Daerah Papua segera membebaskan dua wartawan
Arte TV dari Perancis dan lansung mendeportasi mereka.
“Ini hanya masalah keimigrasian saja,” ujar Bagir Manan saat dihubungi Jubi (8/9)
Sebelumnya, kepada wartawan di Jakarta, Ketua Dewan Pers ini
menegaskan di beberapa negara yang sering terjadi konflik memang
diberlakukan aturan yang mengatur izin visa dan urusan administratif
lainnya. Jika demikian, pemerintah setempat juga perlu memberikan status
khusus suatu wilayah dan menginformasikan hal tersebut kepada publik.
“Memang ada ketentuan untuk visa, penyalahgunaan visa ditindak dalam wilayah hukum administrasi saja.” tambah Bagir.
Bagir kembali menegaskan tidak ada perbedaan perlakuan terhadap
wartawan. Baik wartawan berkewarganegaraan Indonesia atau wartawan
asing. Buat Dewan Pers setiap wartawan berhak mendapatkan perlakuan
sebagai jurnalis sesuai perundang-undangan di Indonesia.
“Kami tidak membedakan wartawan secara profesi. Setiap jurnalis berhak mendapatkan aturan jurnalistik di Indonesia, yang membedakan hanya izin imigrasi.” ujar Bagir.
Sementara Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Eko
Maryadi menjamin, kedua wartawan itu tidak terlibat dalam kegiatan
Organisasi Papua Merdeka. AJI, telah memverifikasi kegiatan kedua
jurnalis asing tersebut.
“Kami telah bahwa kedua wartawan ini bekerja profesional.” kata Eko Maryadi kepada wartawan di Jakarta, 5/9
AJI juga menge memastikan cam tindakan Kepolisian yang menahan kedua
jurnalis tersebut. Penahanan itu melanggar kebebasan pers. Polri
hdiminya segera mengembalikan peralatan kerja mereka, karena itu
bertentangan dengan Undang-Undang Pers.
Mengenai akses wartawan asing ke Papua, AJI menuntut pemerintah
Indonesia agar memperjelas proses pemberian izin peliputan jurnalis
secara bebas di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Papua, terutama
untuk pers asing.
“Ini penting agar anggapan sebagian kalangan pers bahwa Papua adalah wilayah yang terisolir dan “bermasalah” bisa ditepis.” lanjut Eko Maryadi.
AJI mengingatkan pemerintah Indonesia, khususnya Presiden RI, Susilo
Bambang Yudhoyono, agar menyelesaikan masalah dua jurnalis Prancis ini
secara elegan dan bermartabat. Di akhir masa jabatan, AJI berharap tidak
ada “keributan yang tidak perlu” dari komunitas pers internasional,
termasuk kemungkinan campur tangan badan internasional ke dalam kasus
ini.
Thomas Charles Dandois dan Marie Valentine Bourrat, ditangkap tanggal
6 Agustus lalu karena keduanya menggunakan visa turis dalam menjalankan
tugas jurnalistik di Papua. (Jubi/Victor Mambor)
Sumber : www.tabloidjubi.com