Pages

Pages

Senin, 08 September 2014

DEWAN PERS MINTA POLISI SEGERA BEBASKAN DANDOIS DAN BOURRAT

Thomas Charles Dandies dan Loise Maria Vallentine Baurrat (Jubi/Indrayadi)
Jayapura, 8/9 (Jubi) – Dewan Pers, melalui ketuanya, Bagir Manan meminta agar Kepolisian Daerah Papua segera membebaskan dua wartawan Arte TV dari Perancis dan lansung mendeportasi mereka.

“Ini hanya masalah keimigrasian saja,” ujar Bagir Manan saat dihubungi Jubi (8/9)

Sebelumnya, kepada wartawan di Jakarta, Ketua Dewan Pers ini menegaskan di beberapa negara yang sering terjadi konflik memang diberlakukan aturan yang mengatur izin visa dan urusan administratif lainnya. Jika demikian, pemerintah setempat juga perlu memberikan status khusus suatu wilayah dan menginformasikan hal tersebut kepada publik.

“Memang ada ketentuan untuk visa, penyalahgunaan visa ditindak dalam wilayah hukum administrasi saja.” tambah Bagir.

Bagir kembali menegaskan tidak ada perbedaan perlakuan terhadap wartawan. Baik wartawan berkewarganegaraan Indonesia atau wartawan asing. Buat Dewan Pers setiap wartawan berhak mendapatkan perlakuan sebagai jurnalis sesuai perundang-undangan di Indonesia.

“Kami tidak membedakan wartawan secara profesi. Setiap jurnalis berhak mendapatkan aturan jurnalistik di Indonesia, yang membedakan hanya izin imigrasi.” ujar Bagir.

Sementara Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Eko Maryadi menjamin, kedua wartawan itu tidak terlibat dalam kegiatan Organisasi Papua Merdeka. AJI, telah memverifikasi kegiatan kedua jurnalis asing tersebut.

“Kami telah bahwa kedua wartawan ini bekerja profesional.” kata Eko Maryadi kepada wartawan di Jakarta, 5/9
AJI juga menge memastikan cam tindakan Kepolisian yang menahan kedua jurnalis tersebut. Penahanan itu melanggar kebebasan pers. Polri hdiminya segera mengembalikan peralatan kerja mereka, karena itu bertentangan dengan Undang-Undang Pers.

Mengenai akses wartawan asing ke Papua, AJI menuntut pemerintah Indonesia agar memperjelas proses pemberian izin peliputan jurnalis secara bebas di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Papua, terutama untuk pers asing.

“Ini penting agar anggapan sebagian kalangan pers bahwa Papua adalah wilayah yang terisolir dan “bermasalah” bisa ditepis.” lanjut Eko Maryadi.

AJI mengingatkan pemerintah Indonesia, khususnya Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono, agar menyelesaikan masalah dua jurnalis Prancis ini secara elegan dan bermartabat. Di akhir masa jabatan, AJI berharap tidak ada “keributan yang tidak perlu” dari komunitas pers internasional, termasuk kemungkinan campur tangan badan internasional ke dalam kasus ini.

Thomas Charles Dandois dan Marie Valentine Bourrat, ditangkap tanggal 6 Agustus lalu karena keduanya menggunakan visa turis dalam menjalankan tugas jurnalistik di Papua. (Jubi/Victor Mambor)

Sumber :  www.tabloidjubi.com