Pages

Pages

Selasa, 23 September 2014

AJI Yogyakarta: Penahanan Dua Jurnalis Asal Prancis Bentuk Pembungkaman Pers di Papua

Sejumlah wartawan melakukan aksi menuntut pembebasan dua wartawan asal Perancis (Foto: Tommy Apriando/SP)
PAPUAN, Yogyakarta --- Aliansi Jurnalis Independen Yogyakarta, bersama Pers Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Demokrasi, Senin (22/9/2014) tadi menggelar aksi solidaritas mendesak Polri dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera membebaskan dua Jurnalis Arte TV Perancis, Thomas Charles Dandois dan Marie Valentine Bourrat.


Kedua jurnalis ini ditangkap Polisi, pada 6 Agustus 2014, di Kabupaten Wamena, Papua, saat sedang melakukan peliputan. Aksi digelar di Titik Nol Kilometer Yogyakarta sekitar pukul 10.30 WIB hingga 11.30 WIB.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen Yogyakarta, Hendrawan Setiawan dalam orasinya mengatakan, penangkapan kedua jurnalis adalah bentuk pembungkaman kebebesan pers.

“Pemerintah seharusnya menjamin tiap jurnalis, baik asal dalam dan luar negeri, untuk menjalankan tugasnya melakukan peliputan. Ini sejalan dengan kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan informasi,” kata Hendrawan.

Menurutnya, penangkapan dua jurnalis asing di Papua justru menjadi cerminan kegagalan pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono dalam menjaga kebebasan pers di seluruh wilayah Indonesia.  

Padahal SBY telah mendapat gelar “Sahabat Pers”. “Peristiwa itu sekaligus menjadi bukti ketidakterbukaan informasi di Papua,” tambahnya.

AJI Yogyakarta dalam aksi ini menyatakan sikap bahwa AJI Yogyakarta mengecam keras penangkapan dua jurnalis tersebut, dan menuntut Polri segera membebaskan keduanya dan kembali mengizinkan keduanya menjalankan kerja jurnalistiknya di seluruh wilayah Indonesia.

AJI Yogyakarta juga menuntut Polri untuk mengembalikan seluruh peralatan jurnalistik beserta hasil peliputan yang ada secara utuh.

“Kami menuntut Pemerintah RI untuk memberikan kebebasan mendapatkan dan menyebarkan informasi di dan dari Papua,” tutup Hendrawan.

Untuk diketahui, kedua jurnalis ini oleh Polda Papua dianggap menyalahgunakan izin visa dan terlibat dalam gangguan keamanan.

TOMMY APRIANDO

Sumber : www.suarapapua.com