Pages

Pages

Rabu, 13 Agustus 2014

YUNUS WONDA: PERLU ADA PERDA PENGGUNAAN SISTEM NOKEN

Ilustrasi Noken. (IST)
    Jayapura, 12/8 (Jubi) – Wakil Ketua I DPR Papua, Yunus Wonda menilai, perlu ada Peraturan Daerah (Perda) di Papua mengenai penggunaan noken dalam Pemilu. Baik Pemilihan Kepala Daerah, Legislatif dan Presiden.
    “Memang harus ada satu Perda agar kedepan noken tak lagi diperdebatkan. Kalau dikatakan sah atau tidak penggunaan sistem noken dalam pemungutan suara, tergantung bagaimana memposisikannya. Pihak kalah pasti katakan tidak sah dan pihak menang akan katakan sah,” kata Yunus Wonda, Selasa (12/8).
    Menurutnya, selama ini sistem noken selalu jadi sorotan dalam setiap Pemilukada, Pileg atau Pilpres. Banyak yang menggap tidak sah. Noken selalu dipemasalahkan.
    “Tapi sebanarnya tidak ada masalah mengenai noken itu sendiri. Tinggal bagaimana memaknainya. Noken memiliki makna yang sangat besar. Sebagai anak gunung saya tahu betul jika noken itu adalah symbol kehidupan bagi orang Papua,” ujarnya.
    Kata Yunus, secara pribadi ia menilai, jika dikatakan noken tak sah, akan kembali ke Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera). Menurutnya, dulu Pepera dilakukan dengan noken.
    “Kan sisitemnya hampir sama saja. Penggunaan noken dalam Pemilu kan masyarakat masukkan kertas suara ke noken lalu petugas ambil dan coblos untuk dimasukkan ke kotak,” katanya.
    Sebelumnya, Gubernur Papua Lukas Enembe menyatakan, sistem noken hingga kini masih sulit dihilangkan dari budaya Papua, khususnya dibeberapa kabupaten.
    “Walaupun KPU melarang menggunakan sistem noken dalam Pemilu namun hal itu masih sulit diterapkan. Untuk itu, kemungkinan sitem ini masih akan digunakan dalam Pileg dan Pilpres di Papua, khususnya di daerah Pegunungan,” kata Lukas. (Jubi/Arjuna)