Bendera AMP |
“Perjanjian New York 15 Agustus 1962 Kesepakatan Internasional Yang Ilegal, Hak
Menentukan Nasib Sendiri Solusi Demokratis Bagi Rakyat Papua Barat”
Penandatanganan Perjanjian New York (New York Agreemnent) antara
Belanda dan Indonesia terkait sengketa wilayah West New Guinea (Papua Barat)
pada tanggal 15 Agustus 1962 dilakukan tanpa keterlibatan satupun wakil dari
rakyat Papua pada hal perjanjian itu berkaitan dengan keberlangsungan hidup
rakyat Papua.
Perjanjian ini mengatur
masa depan wilayah Papua Barat yang terdiri dari 29 Pasal yang mengatur 3 macam
hal, dimana pasal 14-21 mengatur tentang ““Penentuan
Nasib Sendiri (Self Determination) yang didasarkan pada praktek Internasional
yaitu satu orang satu suara (One Man One Vote)”. Dan pasal 12 dan 13 yang
mengatur transfer Administrasi dari Badan Pemerintahan Sementara PBB ‘UNTEA’
kepada Indonesia.
Setelah tranfer
administrasi dilakukan pada 1 Mei 1963, Indonesia yang diberi tanggungjawab
untuk mempersiapkan pelaksanaan penentuan nasib dan pembangunan di Papua tidak
menjalankan sesuai kesepakatan dalam Perjanjian New york, Indonesia malah melakukan
pengkondisian wilayah melalui operasi militer dan penumpasan gerakan
prokemerdekaan rakyat Papua. Lebih ironis, sebelum proses penentuan nasib
dilakukan, tepat 7 April 1967 Freeport perusahaan pertambangan milik negara
imperialis Amerika telah menandatangani Kontrak Pertamannya dengan pemerintah Indonesia.
Klaim atas wilayah Papua
sudah dilakukan oleh Indonesia dengan kontrak pertama Freeport dua tahun
sebelum Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA). Sehingga, dari 809.337 orang Papua
yang memiliki hak, hanya diwakili 1025 orang yang sebelumnya sudah dikarantina
dan cuma 175 orang yang memberikan pendapat. Musyawarah untuk Mufakat melegitimasi Indonesia untuk melaksanakan
PEPERA yang tidak demokratis, penuh teror, intimidasi dan manipulasi serta
adanya pelanggaran HAM berat.
Keadaan yang demikian ;
teror, intimidasi, penahanan, penembakan bahkan pembunuhan terhadap rakyat
Papua terus terjadi hingga dewasa ini diera reformasinya indonesia. Hak Asasi
Rakyat Papua tidak ada nilainya bagi Indonesia.
Maka, kami mengajak
Kawan-kawan mahasiswa Papua untuk Berpartisipasi dalam peringatan 52 Tahun Perjanjian
New York/New York Agreement yang Ilegal. Kegiatan ini akan dilakukan dalam
bentuk aksi demo pada :
Hari/Tanggal : Jumat, 15 Agustus 2014
Waktu : 08.30 - selesai
Titik Kumpul : Pagorango Plaza Pinti 3 Kebun Raya Bogor
Rute : dari Pagorango Plaza Pinti 3 ke Tugu Kujang
Titik
Aksi : Tugu Kujang
Demikian seruan aksi ini
kami buat, atas partisipasi Kawan-kawan kami ucapkan jabat erat.
Salam!
Bogor 13 Agustus 2014
Humas
Yoshi Iyai