Ilustrasi. (IST) |
Jayapura, 5/8 (Jubi) – Oknum
anggota Polres Waropen, Papua Brigadir Satu (Pol) Levidon Peday yang
diduga menembak salah satu warga setempat yang juga kerabatnya sendiri,
Yakob Didam, terancam dipecat dari kesatuan jika terbukti bersalah.
Kepala
Kepolisian Daerah (Kapolda) Papua, Brigadir Jenderal (Pol) Yotje Mende
mengatakan, belum mendapat laporan resmi kejadian itu. Namun, ia
memastikan jika yang bersangkutan terbukti bersalah, tentu akan ditindak
tegas.
“Saya dengar
kejadiannya memang ada. Pelaku sudah diamankan. Hanya saja, dalam
laporan pagi ini belum ada. Kalau korban sampai meninggal tentu pelaku
akan diproses kalau perlu dipecat. Anggota Polri tidak boleh lakukan
kekerasan. Makanya, harus kami cek dulu dan dilakukan penyelidikan,”
kata Kapolda Yotje, Selasa (5/8).
Menurutnya,
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Papua,
Komisaris Besar (Pol) Bambang Sutoyo sudah berangkat ke Waropen.
“Saya dengar dari Wakapolda, kalau Kabid Propam sudah ke sana. Jadi kami masih menunggu laporan dari Propam,” ujarnya.
Kejadian
penembakan terhadap Yakob Didam oleh pelaku Briptu Levidon Peday
terjadi, Selasa (5/8) pukul 02:00 WIT. Kejadian berawal ketika korban
menegur pelaku yang kala itu berpesta Minuman Keras (Miras) dengan dua
rekannya.
Korban
kemudian datang dan menegur mereka lalu masuk ke kamar. Pelaku yang
dipengaruhi Miras menembak dinding kamar yang terbuat dari papan.
Nahasnya, peluru menembus dinding dan mengenai Yakob Didam. (Jubi/Arjuna)
Sumber : www.tabloidjubi.com