Robert Yelemaken (16) saat berada di tahanan Polres Manokwari. Foto: Ist |
Manokwari, MAJALAH SELANGKAH -- Kepolisian wilayah Manokwari, Provinsi Papua Barat menangkap seorang pelajar atas nama Roberth Yelemaken (16) dan seorang mahasiswa atas nama Oni Weya (21) di Manokwari, Papua Barat, Jumat (08/08/14) lalu.
Robert Yelemaken (16) dan Onni Weya (21) ditangkap kepolisian Manokwari pada 8 Agustus 2014 lalu di Bumi Marina Kompleks perumahan Angkatan Laut:(Tulis Kata-kata Ini, Polisi Tangkap dan Aniaya 2 Anggota KNPB di Manokwari).
Pada Rabu (13/08/14), Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy mengatakan, pihaknya resmi mendampingi Robert Yelemaken (16) dan Onni Weya (21).
Selama satu minggu ini, sejak ditahan di Polres Manokwari, berbagai pihak baik dalam dan luar negeri mendesak pembebasan tanpa syarat atas dua aktivis ini.
Amnesty International misalnya mengecam keras dan membuat surat terbuka kepada berbagai pihak kompeten untuk pembebasan dua aktivis ini. (Amnesty International Minta Bebaskan Roberth Yelemaken dan Oni Weya Tanpa Syarat)
Sementara di Manokwari, Mahasiswa Universitas Negeri Papua (UNIPA) dan sejumlah masyarakat menggelar demonstrasi damai untuk meminta pembebasan tanpa syarat dua orang aktivis KNPB Mnukwar yang berstatus pelajar dan mahasiswa, Robert Yelemaken (16) dan Onni Weya (21), Senin (18/08/14) kemarin.
Menyusul kecaman dan demonstrasi, Kepolisian Manokwari telah membebaskan Roberth Yelemaken (16) pada Senin (18/08/14) kemarin, sekitar pukul 15.00 WIT.
Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/08/14) mengatakan, pembebasan Roberth Yelemaken (16) tidak diketahui Tim Pengacaranya.
"Tidak pernah diinformasikan oleh Polisi kepada kami selaku Tim Pengacara Roberth. Pada saat dia diperiksa juga sama sekali tidak didampingi Pengacara sesuai amanat pasal 55 dan 56 KUHAP," kata Yan.
"Saya kaget ketiga membaca berita di Surat Kabar Harian (SKH) Tabura Pos, edisi Selasa, 19/8 halaman 3 baris pertama kolom 1-3 di bawah judul: Masih di Bawah Umur, RYM Dipulangkan Polisi," tulisnya.
Yan menjelaskan, "Pada pukul 15:00 WIT, Advokat Theresje Julianty Gasperzs dari LP3BH mendatangi Kantor Polisi (Polres Manokwari) dan bertemu Saudara Jantje Bauwes (penyidik) untuk menanyakan soal Robert Yelemaken dan ternyata benar bahwa dia sudah dipulangkan oleh Polisi dengan alasan masih di bawah umur dan dia tidak terbukti bersalah."
Karena itu, kata Yan, LP3BH Manokwari akan bertemu Roberth besok pagi (Rabu, 20/08/14) untuk melakukan wawancara dengan dia dan selanjutnya akan menentukan langkah hukum yang mesti dilakukan berkenaan dengan dilepaskannya Roberth oleh Polisi secara sepihak. (Yermias Degei/MS)
Sumber : www.majalahselangkah.com/