Pages

Pages

Senin, 25 Agustus 2014

PASTOR JOHN DJONGA: STOP STIGMATISASI OPM!

Pastor John Djonga (Jubi/Aprila)
    Jayapura, 25/8 (Jubi) – Pastor John Djonga meminta aparat kepolisian menghentikan stigmatisasi OPM kepada warga sipil di Kabupaten Jayawijaya.
    “Penangkapan dan penahanan Kepala Suku Besar Lani Jaya. Areki Wanimbo bersama tiga warga sipil dan dua wartawan asing pada 6 Agustus 2014 lalu merupakan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan pihak kepolisian,” kata penerima Penghargaan Yap Thiam Hien 2009 itu  melalui rilis  yang diterima tabloidjubi.com, Minggu (24/8).
    Menurut Pastor John, tindakan polisi itu tidak sesuai prosedur hukum sebagaimana ditetapkan dalam KUHAP. Penangkapan dilakukan tanpa surat tugas, surat penangkapan, dan surat penggeledahan. Selain itu, empat warga  sipil tersebut diperiksa dan diinterogasi di bawah tekanan pihak kepolisian.
    “Ini suatu bentuk teror terhadap masyarakat kami dan telah menimbulkan ketakutan bagi Masyarakat Pegunungan Tengah, Papua dan Wamena secara khusus,” ungkap Pater John lagi.
    Data yang dihimpun tabloidjubi.com, pada 6 Agustus 2014 penangkapan dilakukan aparat kepolisian Polresta Jayawijaya terhadap dua jurnalis asing yaitu Thomas Dandois dan Valentine Bourrat. Sedangkan warga sipil yang ikut ditangkap adalah Areki Wanimbo (PNS), Akhy Logo (aktivis), Deni Douw (petani), Jornus Wenda (Petani).
    “Penangkapan warga sipil ini dengan tuduhan OPM seperti yang dilansir  media cetak di Papua 8 Agustus 2014 menyebabkan ketakutan di masyarakat,” tutur Pastor John lagi.
    Lanjut Pastor John Djonga, stigma atau cap  seperti ini membuat masyarakat merasa pihak kepolisian sedang memelihara konflik di Papua. Stigma OPM digunakan aparat kepolisian untuk melegalkan tindakan sewenang-wenang terhadap masyarakat sipil.
    “Aparat keamanan semestinya memberikan perlindungan terhadap masyarakat sipil,” ungkap Pastor John.
    Kekerasan terhadap masyarakat sipil dalam operasi keamanan menurut Pastor John merupakan tindakan pelanggaran HAM karena bertentangan dengan UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Aparat seharusnya memberikan perlindungan khusus bagi masyarakat sipil terutama kelompok rentan dalam hal ini perempuan dan anak.
    Dalam rilis  yang sama, Theo Hesegem, Ketua Jaringan advokasi Penegakan Hukum dan HAM Pegunungan Tengah Papua, menegaskan keempat warga sipil yang ditangkap bukanlah anggota OPM seperti yang dikira oleh Polda Papua dan menolak pemberian stigma OPM kepada keempatnya.
    “Kami meminta pihak kepolisian segera membebaskan Areki Wanimbo dari segala jenis pemeriksaan,” kata Theo.
    Theo juga meminta pada pimpinan TNI dan Polri di Papua untuk proaktif dalam melindungi masyarakat sipil. Selain itu, Theo meminta jurnalis internasional agar diberi akses seluas-luasnya untuk meliput kondisi keamanan dan pelanggaran HAM di Papua. (Jubi/Aprila)