Thomas Charles Tendies dan Valentine Burrot. (Jubi/Chandry Suripatti) |
Jayapura, 12/8 (Jubi) – Nasib dua jurnalis asal Prancis, Thomas Charles Dendies (40) dari televisi ART Perancis dan Valentine Burrot, jurnalis media online Perancis yang ditangkap di Wamena, Jayawijaya, Papua pekan lalu masih menunggu hasil pemeriksaan pihak Imigrasi Jayapura.
Kepala Divisi Pengawasan Deperteman Hukum dan HAM, Ramli mengatakan, jika dalam hasil pemeriksaan ada bukti akurat dan benar melakukan pelanggaran pasal 122a UU Nomor 6 Tahun 2011 mengenai keimgrasian, maka akan ditindaklanjuti.
“Selama masih dalam pemeriksaan, keduanya tetap ditahan. Mengenai berapa lama, itu tergantung proses penyelidikan karena kami masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman secara menyeluruh. Termasuk warga yang membantu keduanya,” kata Ramli, Selasa (12/8).
Menurutnya, pihak Imigrasi masih mengumpulkan bukti sesuai dengan hukum yang berlaku. Kata dia, jika kedunya terbukti melakukan pelanggaran, maka Imigrasi Jayapura akan berkordinasi dengan Polda Papua untuk masalah barang bukti yang bisa kita sangkakan.
“Memang paspor keduanya masih berlaku, dan selama yang bersangkutan dalam proses hukum tidak masalah, karena nantinya bisa diperpanjangan. Kalau Valentine mempunyai dua paspor, itu tidak masalah selama itu rersmi dikelurkan oleh institusi mereka. Kami tidak punya kewenangan mengenai itu. Dia punya dua paspor perjalanan biasa dan dokumen perjalanan dinas,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Papua, Brigadir Jenderal (Pol) Paulus Waterpauw mengatakan, status kedua Warga Negara Asing (WNA) itu, maka pihaknya mengundang pihak Imigrasi Jayapura dan pihak kesatuan intelijen untuk melakukan pembahasan.
“Mengenai keterlibatan dua orang asing dengan pihak KKB, kami masih melakukan pendalamandengan. Begitu juga perbuatan pidana yang mereka lakukan, masih didalami. Peran mereka juga kami masih mensinergikan dengan pasal yang mereka langgar,” kata Paulus Waterpauw.
Kata Wakapolda, keterlibatan keduanya karena bertemu pihak yang berkaitan dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). Selain itu, mereka sempat menyembunyikan identitasnya.
“Untuk itu kami melakukan kalobarasi yang mengganggu keamanan dan keselamatan negara. Kami juga masih mendalami apakah keduanya termasuk yang mendanai KKB. Jadi masih proses pembuktian. Jika memenuhi unsur hukum KUHP melanggar pidana, ancamannya lima tahun atau lebih. Bisa ditahan jika sudah ada bukti,” ujarnya. (Jubi/Arjuna)
Sumber : www.tabloidjubi.com