Ilustrasi Korupsi (Foto: korupsi.info) |
Jayapura, 22/8 (Jubi) – Bupati Waropen Yesaya Buinay tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi dana hibah KPUD Waropen Tahun 2010 senilai Rp3 milyar diminta segera ditangkap dan dijebloskan ke penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dalam keterangan tertulis yang dikirim ke tabloidjubi.com, Oskar Wenggi, Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Masyarakat Adat Papua Anti Korupsi (LSM KAMPAK) Papua, Wilayah Kabupaten Waropen mendesak agar kasus ini segera dieksekusi pihak kejaksaan karena bukti-bukti tindak pidana korupsi sudah cukup kuat.
“Atas dasar pemberitahuan pihak Kejaksaan Negeri Serui dan Kejaksaan Tinggi Papua sebagaimana status tersangka terhadap Bupati Waropen, maka dengan ini KAMPAK Papua mendesak Kajati Papua dan Kejaksaan Negeri Serui segera mengeksekusi Bupati Waropen,” kata Oskar.
Menurut Oskar, wajib hukumnya ditahan sehingga membuktikan kepada warga masyarakat Waropen demi keadilan dan kebenaran, hukum harus ditegakan. Sebelumnya, tiga orang yang terlibat dalam kasus korupsi tersebut, masing-masing CM, mantan Ketua KPUD; PH, Kepala BPKAD Waropen dan MW, mantan Ketua KPUD Waropen non aktif kala itu telah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Serui.
“Selain tiga orang tersebut, masih ada beberapa oknum pelaku yang belum ditangkap, yaitu NS yang saat itu sebagai Bendahara KPUD Waropen sekaligus Kabag Keuangan BPKAD Waropen,” ungkap Oskar lagi.
Tindakan korupsi menurut Oskar sudah menyengsarakan rakyat dan hal itu bagian dari kejahatan kemanusiaan luar biasa sehingga wajib hukumnya koruptor dipenjara.
Terkait kasus ini, Elieser Saut Maruli Hutagalung, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, mengatakan pihaknya akan segera menahan Bupati Waropen. “Jika sudah ada ijin dari presiden, kami akan segera menahannya,” kata Hutagalung kepada wartawan belum lama ini.(Jubi/Aprila)
Sumber : www.tabloidjubi.com