Valentine Bourrat (29)Thomas Dandois (40) dan . Foto: Chandry Suripatti |
Jayapura, 12/8 (Jubi) – Pada Rabu (6/8) tepat pukul 14:00 WP,
Ketua Dewan Adat Lani Besar Areki Wanimbo bersama tiga warga sipil dan
dua jurnalis Perancis ditangkap aparat Kepolisian Resort (Polres)
Jayawijaya. Tokoh adat Areki Wanimbo ditangkap bersama dua warga sipil
dikediamannya Jl. Sinakma Habema, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua.
Sedangkan kedua jurnalis ditangkap saat kembali ke penginapannya.
Hal ini terungkap melalui pengakuan seorang warga Wamena kepada
tabloidjubi.com Selasa (11/8) setelah proses negosiasi yang dilakukan
tokoh adat dan agama di Kabupaten Jayawijaya,Rabu (6/8) di Wamena.
Dua wartawan Perancis ini, Thomas Dandois dan Valentine Baurrat
berkunjung ke Indonesia menuju Papua dengan memakai visa turis. Keduanya
merupakan jurnalis dari Perancis yang bermaksud meliput situasi
keamanan dan politik di Papua. Selama ini jurnalis asing sulit masuk ke
Papua jika menggunakan visa jurnalis, sehingga untuk menjalankan
keinginan, mereka menggunakan visa turis.
Sebelum berangkat ke Wamena, kedua jurnalis Perancis ini sudah
mengunjungi beberapa daerah seperti Sorong, Timika dan Jayapura, serta
mewawancarai beberapa tokoh pejuang di Papua.
Thomas Charles Dandie dan Valentine Bourat berkunjung ke Wamena pada
Selasa (5/8) dari Jayapura. Selanjutnya pada Rabu (6/8) keduanya bertemu
dengan Areki Wanimbo, Ketua Dewan Adat Lani di Wamena, untuk menanyakan
tentang situasi kekerasan dan konflik yang terjadi di Kabupaten Lani
Jaya antara TNI/Polri dan kelompok yang diduga Tentara Pembebasan
Nasional Papua Barat(TPNPB).
Usai kedua jurnalis itu bertemu dengan Ketua Dewan Adat Lani ini,
keduanya kembali ke Penginapan Hotel Mas Budi di Jalan Pattimura,
Wamena. Thomas dan Valentine diantar oleh dua orang warga sipil dengan
menggunakan sepeda motor.
Dalam perjalanan menuju penginapan, kedua jurnalis Perancis bersama
warga sipil ini telah dibuntuti oleh tiga anggota intel dari Polres
Jayawijaya. Sesampainya di Jalan Bhayangkara dekat tempat pabrik air
mineral Pikeyro, salah satu sepeda motor yang mengantar jurnalis
Perancis itu diklakson tiga kali oleh anggota intel Polres Jayawijaya.
Anggota intel Polres Jayawijaya ini menghentikan mereka dan langsung
bertanya pada warga sipil yang membocengi Valentine, dari mana mereka.
Warga sipil ini menjawab, “Kami baru saja dari Sinakma untuk mengantar
Valentine ke tempat penginapannya.”
Seorang anggota intel juga disebutkan menelpon Kapolres Jayawijaya.
Sambil menelpon, anggota itu mengatakan pada warga sipil yang mengantar
Valentine, agar kembali dulu ke penginapan dan jika sewaktu-waktu
diperlukan akan dipanggil kembali. Selanjutnya Valentine diantar ke
penginapan Hotel Mas Budi, setelah itu si pengantar langsung pulang ke
rumah.
Thomas dan seorang warga lainnya ditangkap oleh anggota Polisi di
depan kantor Samsat Jalan Bhayangkara Wamena, dan langsung diamankan di
Polres Jayawijaya. Sedangkan Valentine dijemput di hotel Mas Budi oleh
anggota Polisi dan kemudian dibawa ke Polres Jayawijaya.
Setelah ke-tiga warga sipil diamankan, selanjutnya pihak kepolisian
kembali ke rumah Areki Wanimbo dan mengepung, menggeledah dan menangkap
Areki Wanimbo bersama dua warga sipil lainnya. Dua warga sipil yang
sedang berada di dalam rumah itu, langsung dinaikan di dalam mobil
Extrada milik Polres Jayawijaya.
Selanjutnya, kedua jurnalis Perancis itu diinterogasi di ruangan
Serse Polres Jayawijaya, selama 1 x 24 jam, tanpa didampingi oleh
pengacara hukum. Selain itu, penangkapan terhadap dua jurnalis dan warga
sipil lainnya ini dilakukan oleh pihak kepolisian, tanpa menunjukan
surat perintah penangkapan. Dua hari kemudian baru pihak aparat
kepolisian menerbitkan surat penangapan dengan hitungan tanggal mundur.
Status warga sipil dan dua jurnalis yang ditangkap :
1. Areki Wanimbo disangkakan dengan pasal 122 huruf a UU No. 06 tahun 2011 tentang Imigrasi Jo Pasal 55 dan 56 KUHPidana dan 106 KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana Jo 55 dan 56 KUHPidana. Areki juga dituduh melanggar Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Dan ditahan rumah tahanan Negara Polres Jayawijaya.
2. Deni Dow diperiksa sebagai Saksi dan sudah dipulangkan ke rumah
3. Jornus Wenda diperiksa sebagai saksi dan sudah dipulangkan ke rumah pada tanggal 07 Agustus 2014
4. Ahky Logo diperiksa sebagai saksi dan sudah dipulangkan ke rumah, pada tanggal 07 Agustus 2014
5. Thomas Charles Tendeis disangkakan pasal 122 huruf a UU No. 06 tahun 2011 tentang Imigrasi Jo Pasal 55 dan 56 KUHPidana. Ditahan di Tahanan Imigrasi Jayapura
6. Valentine Baurrat disangkakan pasal 122 huruf a UU No. 06 tahun 2011 tentang Imigrasi Jo Pasal 55 dan 56 KUHPidana. Ditahan di Tahanan Imigrasi Jayapura
(Jubi/Victor Mambor)