Pages

Pages

Jumat, 22 Agustus 2014

INILAH KRONOLOGI PENANGKAPAN DUA JURNALIS PERANCIS DI PAPUA


 Valentine Bourrat (29)Thomas Dandois (40) dan . Foto: Chandry Suripatti
Jayapura, 12/8 (Jubi) – Pada Rabu (6/8) tepat pukul 14:00 WP, Ketua Dewan Adat Lani Besar Areki Wanimbo bersama tiga warga sipil dan dua jurnalis Perancis ditangkap aparat Kepolisian Resort (Polres) Jayawijaya. Tokoh adat Areki Wanimbo ditangkap bersama dua warga sipil dikediamannya Jl. Sinakma Habema, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua. Sedangkan kedua jurnalis ditangkap saat kembali ke penginapannya.

Hal ini terungkap melalui pengakuan seorang warga Wamena kepada tabloidjubi.com Selasa (11/8) setelah proses negosiasi yang dilakukan tokoh adat dan agama di Kabupaten Jayawijaya,Rabu (6/8) di Wamena.

Dua wartawan Perancis ini, Thomas Dandois dan Valentine Baurrat berkunjung ke Indonesia menuju Papua dengan memakai visa turis. Keduanya merupakan jurnalis dari Perancis yang bermaksud meliput situasi keamanan dan politik di Papua. Selama ini jurnalis asing sulit masuk ke Papua jika menggunakan visa jurnalis, sehingga untuk menjalankan keinginan, mereka menggunakan visa turis.

Sebelum berangkat ke Wamena, kedua jurnalis Perancis ini sudah mengunjungi beberapa daerah seperti Sorong, Timika dan Jayapura, serta mewawancarai beberapa tokoh pejuang di Papua.

Thomas Charles Dandie dan Valentine Bourat berkunjung ke Wamena pada Selasa (5/8) dari Jayapura. Selanjutnya pada Rabu (6/8) keduanya bertemu dengan Areki Wanimbo, Ketua Dewan Adat Lani di Wamena, untuk menanyakan tentang situasi kekerasan dan konflik yang terjadi di Kabupaten Lani Jaya antara TNI/Polri dan kelompok yang diduga Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat(TPNPB).

Usai kedua jurnalis itu bertemu dengan Ketua Dewan Adat Lani ini, keduanya kembali ke Penginapan Hotel Mas Budi di Jalan Pattimura, Wamena. Thomas dan Valentine diantar oleh dua orang warga sipil dengan menggunakan sepeda motor.

Dalam perjalanan menuju penginapan, kedua jurnalis Perancis bersama warga sipil ini telah dibuntuti oleh tiga anggota intel dari Polres Jayawijaya. Sesampainya di Jalan Bhayangkara dekat tempat pabrik air mineral Pikeyro, salah satu sepeda motor yang mengantar jurnalis Perancis itu diklakson tiga kali oleh anggota intel Polres Jayawijaya.

Anggota intel Polres Jayawijaya ini menghentikan mereka dan langsung bertanya pada warga sipil yang membocengi Valentine, dari mana mereka. Warga sipil ini menjawab, “Kami baru saja dari Sinakma untuk mengantar Valentine ke tempat penginapannya.”

Seorang anggota intel juga disebutkan menelpon Kapolres Jayawijaya. Sambil menelpon, anggota itu mengatakan pada warga sipil yang mengantar Valentine, agar kembali dulu ke penginapan dan jika sewaktu-waktu diperlukan akan dipanggil kembali. Selanjutnya Valentine diantar ke penginapan Hotel Mas Budi, setelah itu si pengantar langsung pulang ke rumah.

Thomas dan seorang warga lainnya ditangkap oleh anggota Polisi di depan kantor Samsat Jalan Bhayangkara Wamena, dan langsung diamankan di Polres Jayawijaya. Sedangkan Valentine dijemput di hotel Mas Budi oleh anggota Polisi dan kemudian dibawa ke Polres Jayawijaya.

Setelah ke-tiga warga sipil diamankan, selanjutnya pihak kepolisian kembali ke rumah Areki Wanimbo dan  mengepung, menggeledah dan menangkap Areki Wanimbo bersama dua warga sipil lainnya. Dua warga sipil yang sedang berada di dalam rumah itu, langsung dinaikan di dalam mobil Extrada milik Polres Jayawijaya.

Selanjutnya, kedua jurnalis Perancis itu diinterogasi di ruangan Serse Polres Jayawijaya, selama 1 x 24 jam, tanpa didampingi oleh pengacara hukum. Selain itu, penangkapan terhadap dua jurnalis dan warga sipil lainnya ini dilakukan oleh pihak kepolisian, tanpa menunjukan surat perintah penangkapan. Dua hari kemudian baru pihak aparat kepolisian menerbitkan surat penangapan dengan hitungan tanggal mundur.

Status warga sipil dan dua jurnalis yang ditangkap :
 
1. Areki Wanimbo disangkakan dengan pasal 122 huruf a UU No. 06 tahun 2011 tentang Imigrasi Jo Pasal 55 dan 56 KUHPidana dan 106 KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana Jo 55 dan 56 KUHPidana. Areki juga dituduh melanggar Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Dan ditahan rumah tahanan Negara Polres Jayawijaya.

2. Deni Dow diperiksa sebagai Saksi dan sudah dipulangkan ke rumah
3. Jornus Wenda diperiksa sebagai saksi dan sudah dipulangkan ke rumah pada tanggal 07 Agustus 2014

4. Ahky Logo diperiksa sebagai saksi dan sudah dipulangkan ke rumah, pada tanggal 07 Agustus 2014

5. Thomas Charles Tendeis disangkakan pasal 122 huruf a UU No. 06 tahun 2011 tentang Imigrasi Jo Pasal 55 dan 56 KUHPidana. Ditahan di Tahanan Imigrasi Jayapura

6. Valentine Baurrat disangkakan pasal 122 huruf a UU No. 06 tahun 2011 tentang Imigrasi Jo Pasal 55 dan 56 KUHPidana. Ditahan di Tahanan Imigrasi Jayapura
(Jubi/Victor Mambor)

Sumber :  www.tabloidjubi.com